Mamuju, indigo99.com | Seorang ASN Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mamuju, inisial IR ditangkap semalam di sekitar TPI Kasiwa jalan Tuna Mamuju. Minggu 28 mei 2023
Penangkapan tersangka IR berdasarkan laporan Polisi : LP.134/V/2023 tindak pidana penipuan soal dugaan penggelapan mobil rental.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin, kepada sejumlah media mengatakan, bahwa tersangka ini memiliki Tiga laporan yang semuanya sudah terproses.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Pelaku ASN ini adalah terlibat tidak penipuan dan penggelapan yang korbannya pemilik usaha mobil rental di Mamuju. Semalam berhasil ditangkap oleh satuan Resmob Polresta Mamuju tanpa ada perlawanan, “ kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju. Senin 29 Mei 2023.
Menurut dia, tersangka IR yang memiliki tiga laporan polisi yang estimasi kerugian mencapai kurang 700 juta lebih. Dan kata dia, terkait laporan lainnya penyidik tetap akan menindak lanjutinya.
Dia berharap, kepada masyarakat yang mengaku korban soal perbuatan yang diduga dilakukan oleh pelaku segera laporkan ke Polisi.
“ Terkait laporan lainnya, kami tetap akan tindak lanjuti berdasarkan laporan yang masuk. Dan kami minta kepada masyarakat yang mengaku korban, segera mendatangi kantor polisi untuk buat aduan, ” tegas Jamaluddin
Tersangka yang sudah ditahan di sel tahanan Polresta Mamuju, terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pewarta indigo99.com : Aji