Seorang ASN Dinas Kelautan dan Perikanan Mamuju Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023 - 03:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP jamaluddin, bersama Kasi Humas Ipda Herman Basir.(Foto/Aji)

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP jamaluddin, bersama Kasi Humas Ipda Herman Basir.(Foto/Aji)

Mamuju, indigo99.com | Seorang ASN Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mamuju, inisial IR ditangkap semalam di sekitar TPI Kasiwa jalan Tuna Mamuju. Minggu 28 mei 2023

Penangkapan tersangka IR berdasarkan laporan Polisi : LP.134/V/2023 tindak pidana penipuan soal dugaan penggelapan mobil rental.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin, kepada sejumlah media mengatakan, bahwa tersangka ini memiliki Tiga laporan yang semuanya sudah terproses.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Pelaku ASN ini adalah terlibat tidak penipuan dan penggelapan yang korbannya pemilik usaha mobil rental di Mamuju. Semalam berhasil ditangkap oleh satuan Resmob Polresta Mamuju tanpa ada perlawanan, “ kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju. Senin 29 Mei 2023.

Baca Juga :  Jaga Ketersediaan Ikan,Fasilitas Pelabuhan Perikanan Majene Resmi Difungsikan

Menurut dia, tersangka IR yang memiliki tiga laporan polisi yang estimasi kerugian mencapai kurang 700 juta lebih. Dan kata dia, terkait laporan lainnya penyidik tetap akan menindak lanjutinya.

Dia berharap, kepada masyarakat yang mengaku korban soal perbuatan yang diduga dilakukan oleh pelaku segera laporkan ke Polisi.

Baca Juga :  Sebilah Badik Jadi BB, Tersangka Pembunuhan Sesama Security Basarnas Dilimpahkan

“ Terkait laporan lainnya, kami tetap akan tindak lanjuti berdasarkan laporan yang masuk. Dan kami minta kepada masyarakat yang mengaku korban, segera mendatangi kantor polisi untuk buat aduan, ” tegas Jamaluddin

Tersangka yang sudah ditahan di sel tahanan Polresta Mamuju, terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pewarta indigo99.com : Aji

Berita Terkait

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI
Pj Zudan Hadiri Rakornas Sawit, Sengketa Lahan dan Harga TBS Masih Fluktuatif 
Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK
DKP Sulbar Minta Developer Reboisasi Mangrove di Pesisir Pantai Baurung 
Gelar Webinar di Majene, Kemenkominfo Ajak Kembangkan Pendidikan Karakter Gen-Z
Seorang Remaja di Pasangkayu Rekayasa Kematian Anak Gadis Umur 14 Tahun
Habiskan 11 Miliar, Gedung Perpustakaan Mateng Menuai Sorotan 
Terdakwa Korupsi Unsulbar Dituntut 9 Tahun dan Rekanan 8 Tahun Denda 500 Juta
Berita ini 1,032 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:52 WIB

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:39 WIB

Pj Zudan Hadiri Rakornas Sawit, Sengketa Lahan dan Harga TBS Masih Fluktuatif 

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:44 WIB

Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK

Kamis, 28 Maret 2024 - 04:59 WIB

DKP Sulbar Minta Developer Reboisasi Mangrove di Pesisir Pantai Baurung 

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:36 WIB

Gelar Webinar di Majene, Kemenkominfo Ajak Kembangkan Pendidikan Karakter Gen-Z

Rabu, 27 Maret 2024 - 00:02 WIB

Habiskan 11 Miliar, Gedung Perpustakaan Mateng Menuai Sorotan 

Selasa, 26 Maret 2024 - 22:30 WIB

Terdakwa Korupsi Unsulbar Dituntut 9 Tahun dan Rekanan 8 Tahun Denda 500 Juta

Senin, 25 Maret 2024 - 19:34 WIB

Jaga Ketersediaan Ikan,Fasilitas Pelabuhan Perikanan Majene Resmi Difungsikan

Berita Terbaru

Mentan RI didampingi Sekprov Sulbar dan bupati Mamuju dalam kunjungannya di Sulbar.(F/Humas)

Advertorial

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI

Kamis, 28 Mar 2024 - 22:52 WIB

Headline

Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:44 WIB

error: Content is protected !!