Sanksi Tegas, Oknum Jaksa Melakukan Dugaan Pemerasan

- Jurnalis

Minggu, 14 Mei 2023 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung RI.

Jaksa Agung RI.

JAKARTA,indigo99.com | Buntut viralnya video di Medsos soal adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial “Y” yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara.

Oknum tersebut telah mendapat sanksi dengan dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.

Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam siaran persnya mengatakan, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.

Kata Ketut, Jaksa Agung selalu menghimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya.”tegas Jaksa Agung

Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.

Baca Juga :  Warga Terdampak Gempa di Malunda Layangkan Sikap Protes ke Jokowi

“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang.” tegas Ketut.

Pewarta indigo99.com : Aji

Berita Terkait

GPM Hadir di Mamuju untuk Kendalikan Inflasi Daerah
Oknum Caleg di Polman Sempat Masuk DPO Polda Sulbar
Diduga Ada Kejanggalan Proyek Puskesmas Salupangkang Dilaporkan
Pasca Lebaran, Pemprov Sulbar Luncurkan Program Diskon Beras
Urai Kemacetan, Dirlantas Polda Sulbar Kombes Pol Valentinus Asmoro Turun Langsung Mengatur Lalu Lintas
Utang Proyek Rusun 1,3 Miliar, Pihak Kontraktor Segera Bayarkan
Sidang PK Terpidana Korupsi Andi Dodi Ajukan 4 Novum Baru
Jokowi Resmikan Proyek APBN 1,31 Triliun di Sulbar
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 08:30 WIB

GPM Hadir di Mamuju untuk Kendalikan Inflasi Daerah

Kamis, 25 April 2024 - 06:54 WIB

Oknum Caleg di Polman Sempat Masuk DPO Polda Sulbar

Rabu, 24 April 2024 - 12:14 WIB

Diduga Ada Kejanggalan Proyek Puskesmas Salupangkang Dilaporkan

Rabu, 24 April 2024 - 06:31 WIB

Pasca Lebaran, Pemprov Sulbar Luncurkan Program Diskon Beras

Rabu, 24 April 2024 - 06:04 WIB

Urai Kemacetan, Dirlantas Polda Sulbar Kombes Pol Valentinus Asmoro Turun Langsung Mengatur Lalu Lintas

Selasa, 23 April 2024 - 16:34 WIB

Sidang PK Terpidana Korupsi Andi Dodi Ajukan 4 Novum Baru

Selasa, 23 April 2024 - 11:51 WIB

Jokowi Resmikan Proyek APBN 1,31 Triliun di Sulbar

Selasa, 23 April 2024 - 09:14 WIB

Pagi ini, SMKN 1 Rangas Sekolah Pertama Dikunjungi Presiden Jokowi

Berita Terbaru

Pasar murah yang digelar Dinas Ketapang.

Advertorial

GPM Hadir di Mamuju untuk Kendalikan Inflasi Daerah

Kamis, 25 Apr 2024 - 08:30 WIB

Kantor Polda Sulbar. (F/Aji Indigo99)

Headline

Oknum Caleg di Polman Sempat Masuk DPO Polda Sulbar

Kamis, 25 Apr 2024 - 06:54 WIB

Pj Zudan dalam Kuker ya di Kab Polman dalam acara pasar murah Ramadhan.(F/humas)

Advertorial

Pasca Lebaran, Pemprov Sulbar Luncurkan Program Diskon Beras

Rabu, 24 Apr 2024 - 06:31 WIB

error: Content is protected !!