MAMUJU,indigo99.com | Sebuah salon kecantikan dalam kota Mamuju, diduga berkedok pijat plus – plus dan ketahuan mempekerjakan anak dibawah umur.
Keberadaan Salon kecantikan tersebut, baru – baru ini digerebek tim Jatanras Subdit III Direktorat Kriminal Umum ( Krimum ) Polda Sulbar.
Dalam penggerebekan yang terjadi beberapa hari yang lalu oleh tim Jatanras. Diketahui Tim mengamankan 3 orang karyawan salon bersama anak dibawah umur dan satu orang pria pelanggan serta pemilik salon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Salon itu diduga mempekerjakan tukang pijat masih anak di bawah umur dan salon ini juga diduga melayani pijat plus – plus. Kami langsung amankan 3 orang pegawainya serta satu orang pelanggan sebagai saksi, “ kata Dirkrimum Polda Sulbar, Kombes Pol Nyoman Artana
Dalam pemeriksaan lebih lanjut kata Nyoman, pemilik salon inisial N langsung ditetapkan menjadi tersangka sementara karyawan masih dijadikan saksi termasuk anak dibawah umur.
“ Sangat di sayangkan adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan dan melayani layanan pekerjaan tambahan di salon tersebut.” sebutnya.
Atas jasa layanan pegawai dan pemilik salon bagi hasil. Perbuatan tersebut dapat di jerat pasal 761 jo psl 88 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan psl 2 ayat 1 jo psl 17 UU no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 1 tahun dam maksimal 6 tahun.|@JI