Salahsatu Akun Medsos Tuding Polisi di Mateng Bebaskan Pelaku Pengeroyokan

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban pengeroyokan di Mateng masih terbaring dirumahnya.

Korban pengeroyokan di Mateng masih terbaring dirumahnya.

indigo99.com | Terduga pelaku pengeroyokan anak yang terjadi di Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (04/01/21). Dikabarkan diduga dibebaskan oleh Polres Mamuju Tengah ( Mateng ).

Kabar tudingan itu dilansir oleh salah satu akun Medsos instagram nama Kedai Info, yang menuliskan.

“Pengeroyok anaknya hingga koma dibebaskan, Sumarni menangis minta keadilan, ” tulis Kedai Info.

ADVERTISEMENT

ads ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal itu, Bidang Humas Polda Sulbar dalam prees rilisnya, Kapolres Mateng, AKBP Zakiy  mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 namun baru dilaporkan oleh pihak korban pada hari Sabtu tanggal 20 November 2021.

Setelah melaporkan kejadian tersebut, pelapor langsung berangkat merujuk korban pengeroyokan untuk melakukan pengobatan lanjutan di salah satu rumah sakit yang berada di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Yakub Solong Dilantik Sebagai Penjabat Bupati Mamasa

“Saat itu pelapor belum sempat menyebutkan nama saksi dan hanya memberikan sedikit keterangan karena terburu-buru sehingga proses penyidikan sedikit terhambat namun sejak dilaporkan, terduga pelaku sudah kami kenakan wajib lapor,” kata Zakiy dalam klarifikasinya.

Ia menambahkan, Pihak korban berada di Kabupaten Mamuju tengah pada pertengahan bulan Desember 2021 sehingga pihaknya baru melanjutkan serangkaian proses penyelidikan untuk melengkapi barang bukti.

Berdasarkan Surat perintah penangkapan dengan nomor Sp. Kap / 71 / XII / 2021 / Reskrim tertanggal 31 Desember 2021, Kedua orang pelaku yang berinisial “AH” (31) dan “T” (27) telah resmi mendekam di ruang tahanan Mapolres Mateng.

Baca Juga :  Jusuf Kalla Hadir di Sulbar Minta Masjid Harus Dimakmurkan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 atau 2 KUHPidana atau pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 55,56 KUHPidana dan pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 20214 tentang Perubahan UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Sementara orang tua korban “S” justru memberikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada jajaran Polres Mateng.

“Alhamdulillah sudah membaik dan ada perkembangan, Sangat berterima kasih kepada petugas Kepolisian,” Imbuhnya.**

Pewarta indigo99.com : Adji

Berita Terkait

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka
Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik
Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan
Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi
Kasus Pengeroyokan di Stadion Manakarra Saling Memaafkan, Hasil Diversi Keluarga Korban Tolak 
Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL
BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta
Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar
Berita ini 580 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 14:34 WIB

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka

Rabu, 27 September 2023 - 23:04 WIB

Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik

Rabu, 27 September 2023 - 18:37 WIB

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 September 2023 - 14:57 WIB

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 September 2023 - 11:16 WIB

Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL

Selasa, 26 September 2023 - 19:47 WIB

BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta

Selasa, 26 September 2023 - 17:41 WIB

Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 16:16 WIB

Sidang Tipikor PLTS Bonehau, Saksi Sebut Menerima Uang 500 Ribu Pembuatan Pondok

Berita Terbaru

Alamrhum Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar, Andi Pallawarukka.(foto/kasim)

Uncategorized

Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar Tutup Usia 

Rabu, 27 Sep 2023 - 22:28 WIB

Foto ilustrasi

Headline

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:37 WIB

Satu unit truk yang muat BBM jenis solar masih berada di halaman kantor Mapolresta Mamuju.(Foto/Aji)

Headline

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 Sep 2023 - 14:57 WIB