Putusan MA Ditangan, Safruddin Minta Aset Miliknya Dikembalikan

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Agung RI. (foto/mari)

Gedung Mahkamah Agung RI. (foto/mari)

MAMUJU,indigo99.com | Termohon Direktur PT. Rezky Residence Topoyo, Safruddin bersama rekannya Suriana dan Satriani, meminta kepada pihak Bank Sulselbar Mamuju Tengah ( Mateng ), agar segera melakukan pembayaran kepada pihak PT. Rezky Residence Topoyo, berdasarkan putusan Mahkamah Agung ( MA ) dengan nomor dengan nomor 3266 K/Pdu/2022.

Safruddin kepada wartawan indigo99.com mengatakan sejak dikabulkannya kasasi MA yang keluar di tertanggal 31 Januari 2023, sampai saat ini belum ada kejelasan. Namun kata dia, sejauh ini sudah beberapa kali menemui pihak BPD Mateng, namun sampai saat ini belum ada jawaban. Hanya saja pihak BPD Mateng mengaku akan membayar.

“ Setelah putusan kasasi MA di tangan yang saya lakukan sudah beberapa kali menemui kepala Bank Sulselbar Mateng, kemarin BPD menyebut kepada saya jangan dikosongkan pak, nanti BPD bayar, “ kata Safruddin.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengaku, kurang lebih 3 Miliar yang harus dibayar oleh pihak Bank Sulselbar Mateng berdasarkan kerugian yang diterima tergugat ( Safruddin ). Kata dia, jika hal ini tidak diindahkan dari pihak tergugat dengan berdasarkan dari putusan MA. Tentu kata Safruddin, akan mengambil upaya hukum dengan melaporkan pidananya.

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, Ditnarkoba Polda Sulbar Bagi - Bagi Takjil

“ jika mereka tidak diindahkan putusan MA yang memerintahkan kosongkan yang disengketakan. Terpaksa saya laporkan pidananya di Polda, “ tegas Direktur PT. Rezky Residence Topoyo.

Dikonfirmasi Kepala Bank Sulselbar Mateng, Jufri kepada indigo99.com mengaku tidak ingin berkomentar lebih terhadap persoalan ini. Jufri mengaku, persoalan ini tidak ada hubungannya pihak Bank karena dalam hasil putusan MK tidak disebutkan pihak Bank, namun yang disebut adalah pihak yang bersengketa.

“ Tidak ada wewenang kami itu pak. Dan memang tidak ada urusannya dengan pihak Bank pak, karena putusan MK bukan ke bank. Dia mami saja, kalau merasa mau eksekusi silahkan ajukan ke PN Mamuju. Hanya saja, saya dengar ini persoalan pihak penggugat masih mau upaya hukum peninjauan kembali ( PK ).” singkat Jufri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur PT Rezki Residence Topoyo, Safruddin bersama rekannya Suriana dan Satriani sebagai termohon dalam gugatan perdata oleh penggugat Haji Nawir bersama Muh Sudirman.

Dinyatakan, Direktur PT Rezki Residence Topoyo, sebagai termohon, baru – baru ini permohonan kasasi perdata yang dimohonkan oleh kuasa hukum termohon dikabulkan oleh Mahkama Agung ( MA ) dengan nomor dengan nomor 3266 K/Pdu/2022. Dan semua aset milik termohon Safaruddin harus dikembalikan oleh pemohon.

Baca Juga :  Kasus OTT, Mantan Kadis Pendidikan Jalaluddin Duka Dilimpah ke Kejari Mamuju

Hal ini, disampaikan langsung oleh DR Rahmat , SH.MH sebagai kuasa hukum Syafaruddin. Kapada indigo99.com Rahmat mengatakan, sebelumnnya dalam perkara perdata berproses di pengadilan negeri ( PN ) Mamuju serta Pengadilan Tinggi Makassar ( PT ) dan semua dimenangkan oleh pihak penggugat.

Terkait itu, kata Rahmat, upaya hukum terus dilakukan pihak tergugat lewat permohonan kasasi di Mahkamah Agung. Dan terbukti, permohonan tergugat lewat kuasa hukum nya diterima oleh MA dengan membatalkan dua putusan sebelumnnya. yang pertama putusan nomor 430 Pdt/ 2020 Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 4 Februari 2021. Selain itu,
memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mamuju nomor 14 dengan mengadili sendiri yakni mengabulkan eksepsi tergugat yang sebelumnnya disebutkan bahwa gugatan para penggugat itu kabur dan gugatannya sepihak.

“ Iye’ turun kasasi perkara perdatanya diterima bahwa dua putusan itu dibatalkan yakni putusan Pengadilan Negeri Mamuju dan Pengadilan tinggi Makassar. Dan memperbaiki putusan PN Mamuju yang mengabulkan eksepsi penggugat. ” kata Rahmat saat dihubungi indigo99.com. Senin 6 Februari 2023.

Pewarta indigo99.com : Aji

Berita Terkait

DKP Sulbar Minta Developer Reboisasi Mangrove di Pesisir Pantai Baurung 
Gelar Webinar di Majene, Kemenkominfo Ajak Kembangkan Pendidikan Karakter Gen-Z
Seorang Remaja di Pasangkayu Rekayasa Kematian Anak Gadis Umur 14 Tahun
Habiskan 11 Miliar, Gedung Perpustakaan Mateng Menuai Sorotan 
Terdakwa Korupsi Unsulbar Dituntut 9 Tahun dan Rekanan 8 Tahun Denda 500 Juta
Jaga Ketersediaan Ikan,Fasilitas Pelabuhan Perikanan Majene Resmi Difungsikan
2 Terdakwa Pengelola PDAM Mamasa Dituntut Bersalah 
Lanjutan Sidang Korupsi Bantuan Gempa Mamasa, Saksi Akui Setor Biaya Administrasi 1,5 Juta
Berita ini 547 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 04:59 WIB

DKP Sulbar Minta Developer Reboisasi Mangrove di Pesisir Pantai Baurung 

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:36 WIB

Gelar Webinar di Majene, Kemenkominfo Ajak Kembangkan Pendidikan Karakter Gen-Z

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:10 WIB

Seorang Remaja di Pasangkayu Rekayasa Kematian Anak Gadis Umur 14 Tahun

Rabu, 27 Maret 2024 - 00:02 WIB

Habiskan 11 Miliar, Gedung Perpustakaan Mateng Menuai Sorotan 

Senin, 25 Maret 2024 - 19:34 WIB

Jaga Ketersediaan Ikan,Fasilitas Pelabuhan Perikanan Majene Resmi Difungsikan

Senin, 25 Maret 2024 - 14:54 WIB

2 Terdakwa Pengelola PDAM Mamasa Dituntut Bersalah 

Senin, 25 Maret 2024 - 14:21 WIB

Lanjutan Sidang Korupsi Bantuan Gempa Mamasa, Saksi Akui Setor Biaya Administrasi 1,5 Juta

Senin, 25 Maret 2024 - 11:02 WIB

Pj Zudan Minta Pemkab Polman Mudahkan Akses Masyarakat Dapat Pangan Murah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!