Putusan MA Ditangan, Safruddin Minta Aset Miliknya Dikembalikan

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Agung RI. (foto/mari)

Gedung Mahkamah Agung RI. (foto/mari)

MAMUJU,indigo99.com | Termohon Direktur PT. Rezky Residence Topoyo, Safruddin bersama rekannya Suriana dan Satriani, meminta kepada pihak Bank Sulselbar Mamuju Tengah ( Mateng ), agar segera melakukan pembayaran kepada pihak PT. Rezky Residence Topoyo, berdasarkan putusan Mahkamah Agung ( MA ) dengan nomor dengan nomor 3266 K/Pdu/2022.

Safruddin kepada wartawan indigo99.com mengatakan sejak dikabulkannya kasasi MA yang keluar di tertanggal 31 Januari 2023, sampai saat ini belum ada kejelasan. Namun kata dia, sejauh ini sudah beberapa kali menemui pihak BPD Mateng, namun sampai saat ini belum ada jawaban. Hanya saja pihak BPD Mateng mengaku akan membayar.

“ Setelah putusan kasasi MA di tangan yang saya lakukan sudah beberapa kali menemui kepala Bank Sulselbar Mateng, kemarin BPD menyebut kepada saya jangan dikosongkan pak, nanti BPD bayar, “ kata Safruddin.

ADVERTISEMENT

ads ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengaku, kurang lebih 3 Miliar yang harus dibayar oleh pihak Bank Sulselbar Mateng berdasarkan kerugian yang diterima tergugat ( Safruddin ). Kata dia, jika hal ini tidak diindahkan dari pihak tergugat dengan berdasarkan dari putusan MA. Tentu kata Safruddin, akan mengambil upaya hukum dengan melaporkan pidananya.

Baca Juga :  Serap 2 Miliar APBD Sulbar, Proyek Asrama Mahasiswa Mangkrak

“ jika mereka tidak diindahkan putusan MA yang memerintahkan kosongkan yang disengketakan. Terpaksa saya laporkan pidananya di Polda, “ tegas Direktur PT. Rezky Residence Topoyo.

Dikonfirmasi Kepala Bank Sulselbar Mateng, Jufri kepada indigo99.com mengaku tidak ingin berkomentar lebih terhadap persoalan ini. Jufri mengaku, persoalan ini tidak ada hubungannya pihak Bank karena dalam hasil putusan MK tidak disebutkan pihak Bank, namun yang disebut adalah pihak yang bersengketa.

“ Tidak ada wewenang kami itu pak. Dan memang tidak ada urusannya dengan pihak Bank pak, karena putusan MK bukan ke bank. Dia mami saja, kalau merasa mau eksekusi silahkan ajukan ke PN Mamuju. Hanya saja, saya dengar ini persoalan pihak penggugat masih mau upaya hukum peninjauan kembali ( PK ).” singkat Jufri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur PT Rezki Residence Topoyo, Safruddin bersama rekannya Suriana dan Satriani sebagai termohon dalam gugatan perdata oleh penggugat Haji Nawir bersama Muh Sudirman.

Dinyatakan, Direktur PT Rezki Residence Topoyo, sebagai termohon, baru – baru ini permohonan kasasi perdata yang dimohonkan oleh kuasa hukum termohon dikabulkan oleh Mahkama Agung ( MA ) dengan nomor dengan nomor 3266 K/Pdu/2022. Dan semua aset milik termohon Safaruddin harus dikembalikan oleh pemohon.

Baca Juga :  Polhut Sulbar Berhasil Amankan Kayu Tanpa Doukumen 

Hal ini, disampaikan langsung oleh DR Rahmat , SH.MH sebagai kuasa hukum Syafaruddin. Kapada indigo99.com Rahmat mengatakan, sebelumnnya dalam perkara perdata berproses di pengadilan negeri ( PN ) Mamuju serta Pengadilan Tinggi Makassar ( PT ) dan semua dimenangkan oleh pihak penggugat.

Terkait itu, kata Rahmat, upaya hukum terus dilakukan pihak tergugat lewat permohonan kasasi di Mahkamah Agung. Dan terbukti, permohonan tergugat lewat kuasa hukum nya diterima oleh MA dengan membatalkan dua putusan sebelumnnya. yang pertama putusan nomor 430 Pdt/ 2020 Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 4 Februari 2021. Selain itu,
memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mamuju nomor 14 dengan mengadili sendiri yakni mengabulkan eksepsi tergugat yang sebelumnnya disebutkan bahwa gugatan para penggugat itu kabur dan gugatannya sepihak.

“ Iye’ turun kasasi perkara perdatanya diterima bahwa dua putusan itu dibatalkan yakni putusan Pengadilan Negeri Mamuju dan Pengadilan tinggi Makassar. Dan memperbaiki putusan PN Mamuju yang mengabulkan eksepsi penggugat. ” kata Rahmat saat dihubungi indigo99.com. Senin 6 Februari 2023.

Pewarta indigo99.com : Aji

Berita Terkait

Diduga Cabuli Siswinya, Seorang Kepsek di Polman Diamankan Polisi
Sarinah GMNI Kecam Video Pengeroyokan Perempuan di Stadion Manakarra
Ortu Terlilit Utang, Anak Remaja ini Terpaksa Nyolong
5 ABG Terduga Pelaku Pengeroyokan Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi   
Polhut Sulbar Berhasil Amankan Kayu Tanpa Doukumen 
Video Viral Penganiayaan di Stadion Manakarra, Keluarga Korban Polisikan Pelaku 
Yakub Solong Dilantik Sebagai Penjabat Bupati Mamasa
Tersangka Korupsi Unsulbar Kembalikan Kerugian Negara 2 Miliar 
Berita ini 478 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 17:53 WIB

Diduga Cabuli Siswinya, Seorang Kepsek di Polman Diamankan Polisi

Kamis, 21 September 2023 - 17:28 WIB

Sarinah GMNI Kecam Video Pengeroyokan Perempuan di Stadion Manakarra

Kamis, 21 September 2023 - 16:01 WIB

Ortu Terlilit Utang, Anak Remaja ini Terpaksa Nyolong

Rabu, 20 September 2023 - 15:27 WIB

5 ABG Terduga Pelaku Pengeroyokan Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi   

Rabu, 20 September 2023 - 14:44 WIB

Polhut Sulbar Berhasil Amankan Kayu Tanpa Doukumen 

Selasa, 19 September 2023 - 16:25 WIB

Yakub Solong Dilantik Sebagai Penjabat Bupati Mamasa

Selasa, 19 September 2023 - 15:41 WIB

Tersangka Korupsi Unsulbar Kembalikan Kerugian Negara 2 Miliar 

Selasa, 19 September 2023 - 12:08 WIB

Seorang Guru SD di Kalukku Tewas Ditempat Terlindas Mobil Tangki 

Berita Terbaru

Tersangka pencuri di toko Kelontong di Pasar Tasiu Kalukku, dibekuk Polisi di depan ATM.(Foto/Bakri)

Headline

Ortu Terlilit Utang, Anak Remaja ini Terpaksa Nyolong

Kamis, 21 Sep 2023 - 16:01 WIB

Satu Truk bermuatan kayu tanpa dokumen diamankan Pohut Subar.(Foto/Aji)

Headline

Polhut Sulbar Berhasil Amankan Kayu Tanpa Doukumen 

Rabu, 20 Sep 2023 - 14:44 WIB