POLMAN,indigo99.com | Tepat di Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Polewali Mandar ( Polman ), malam ini menetapkan 2 orang menjadi tersangka kasus korupsi.
Dikabarkan dua tersangka yang malam ini resmi ditahan oleh Kejari Polman adalah inisial NTR sebagai ASN di Dinas Kehutanan Provinsi Barat ( Sulbar ) dan Ketua BUmdes Desa Matakali insial MI.
Diketahui tersangka NTR menjadi tersangka karena diduga ada keterlibatan Pembuatan Tanaman Reboisasi Pola Intensif pada Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Desa Alu Kecamatan Alu dan di Desa Pandulangan Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Lariang Mamasa Provinsi Sulawesi Barat tahun 2018-2020.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terhadap kasus ini, dalam penanganan kasusnya penyidik Tipikor Kejari Polman, menemukan perbuatan melawan hukum, dimana anggaran kegiatan ini telah dicairkan semua dengan 1,5 Miliar. Namun diketahui kegiatan Pengadaan Tanaman Reboisasi tersebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak atau mekanisme, hingga terjadi kerugian negara sebesar kurang lebih 720 juta.
Selain tersangka NTR, penyidik Tipikor Kejari Polman juga menahan salah seorang Ketua badan usaha milik desa ( BUMDes ) Desa Patampanua Jaya 2017-2019 pada Kantor Desa Patampanua Kecamatan Matakali inisial MI.
Diketahui tersangka MI ditetapkan menjadi tersangka Korupsi atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana BUMDes pada Desa Patampanua Kecamatan Matakali Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2017 – 2019.
Atas dugaan kasus Korupsi pengelolaan dana Bumdes Matakali ini, diketahui penggunaan dana BUMDes Patampanua Jaya di tahun 2017, 2018 dan 2019, tidak pernah dibuatkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dan realisasi usaha BUMDes Patampanua Jaya dan tidak pernah dibahas dalam setiap rapat Musdes di setiap akhir tahun, namun anggaran penyertaan modal dana BUMDes tetap disalurkan oleh kepala Desa Patampanua kepada pengurus BUMDes Patampanua Jaya dengan nagran 240 juta.
Terhadap kasus korupsi Bumdes ini, penyidik Tipikor Kejari Polman menemukan kerugian negara kurang lebih 229 juta rupiah.
Dikonfirmasi kepada Kajari Polman melalui asi Intelijen, Farid membenarkan adanya dua tersangka kasus korupsi yang ditahan malam ini.
“ Iya malam ini dua orang ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi dan langsung kami tahan di titip di sel tahanan Polres Polman selama 20 hari kedepan, “ pungkas mantan Kasi Intelijen Mamasa itu.|@ji