MAMUJU,indigo99.com | Lama dilakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus Korupsi pada pelaksanaan proyek pembangkit listrik tenaga surya ( PLTS ) dengan pagu anggaran 2,2 Miliar di Desa Kinatang Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju tahun 2018, akhirnya memakan tumbal dengan kerugian negara 332 juta.
Akhir penyidikan proyek ini, Direktorat Kriminal Khusus ( Ditkrimsus ) Polda Sulbar, menetapkan 2 orang tersangka yakni inisial SP selaku pihak rekanan dari PT Priyaka Karya, bersama dengan tersangka PG sebagai PPTK proyek PLTS.
Pengungkapan kasus korupsi di tubuh ESDM Provinsi Sulbar ini disampaikan langsung lewat Press rilis yang dilakukan oleh Direktur Kriminal Khusus ( Dirkrimsus ) Polda Sulbar, Kombes Pol. Arly Jembar, dan didampingi Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan. Jumat 23 Juni 2023
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas menyebutkan, pada penanganan kasus PLTS ini, penyidik telah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dengan menimbulkan kerugian negara sebesar 332 juta rupiah.
Lanjut kata Syamsu, pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan langsung Dinas ESDM Provinsi Sulbar tahun 20218, dengan nama kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS ).
Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Syamsu, proyek ini sejak awal tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan beradasarkan dokumen perencanaan. Seperti kegiatan 36 unit rumah hunian dan 1 (satu) rumah ibadah Gereja di Dusun Salumayang, faktanya hanya 12 unit rumah dibangun dan 1 rumah ibadah Gereja.
“ Dalam dokumen disebutkan ada 36 unit rumah warga dan 1 gereja. Namun kenyataanya hanya ada 12 unit rumah 1 Gereja dibangun. Hal inilah yang menyebabkan kerugian negara 322 juta, “ sebut Syamsu
Kini Kedua tersangka telah mengikuti penahanan Ditkrimsus Polda Sulbar. Tersangka, diancam UU Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara./@ji