Proyek PLTS 2,2 Miliar di Kalumpang Makan Tumbal

- Jurnalis

Jumat, 23 Juni 2023 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sulbar bersama Kasubdit III Ditkrimsus Polda Sulbar, menggelar pres rilis kasus korupsi PLS Kalumpang.(Foto/Aji)

Kabid Humas Polda Sulbar bersama Kasubdit III Ditkrimsus Polda Sulbar, menggelar pres rilis kasus korupsi PLS Kalumpang.(Foto/Aji)

MAMUJU,indigo99.com | Lama dilakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus Korupsi pada pelaksanaan proyek pembangkit listrik tenaga surya ( PLTS ) dengan pagu anggaran 2,2 Miliar di Desa Kinatang Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju tahun 2018, akhirnya memakan tumbal dengan kerugian negara 332 juta.

Akhir penyidikan proyek ini, Direktorat Kriminal Khusus ( Ditkrimsus ) Polda Sulbar, menetapkan 2 orang tersangka yakni inisial SP selaku pihak rekanan dari PT Priyaka Karya, bersama dengan tersangka PG sebagai PPTK proyek PLTS.

Pengungkapan kasus korupsi di tubuh ESDM Provinsi Sulbar ini disampaikan langsung lewat Press rilis yang dilakukan oleh Direktur Kriminal Khusus ( Dirkrimsus ) Polda Sulbar, Kombes Pol. Arly Jembar, dan didampingi Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan. Jumat 23 Juni 2023

Kabid Humas menyebutkan, pada penanganan kasus PLTS ini, penyidik telah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dengan menimbulkan kerugian negara sebesar 332 juta rupiah.

Lanjut kata Syamsu, pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan langsung Dinas ESDM Provinsi Sulbar tahun 20218, dengan nama kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS ).

Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Syamsu, proyek ini sejak awal tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan beradasarkan dokumen perencanaan. Seperti kegiatan 36 unit rumah hunian dan 1 (satu) rumah ibadah Gereja di Dusun Salumayang, faktanya hanya 12 unit rumah dibangun dan 1 rumah ibadah Gereja.

Baca Juga :  Dewan Pengupahan Sulbar Sepakat Naikkan UMP Menjadi 1,5 Persen

“ Dalam dokumen disebutkan ada 36 unit rumah warga dan 1 gereja. Namun kenyataanya hanya ada 12 unit rumah 1 Gereja dibangun. Hal inilah yang menyebabkan kerugian negara 322 juta, “ sebut Syamsu

Kini Kedua tersangka telah mengikuti penahanan Ditkrimsus Polda Sulbar. Tersangka, diancam UU Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara./@ji

Berita Terkait

Seorang ASN Kumham Sulbar Diduga Terseret Kasus Cabul Anak Dibawah Umur  
Hasil Evaluasi Kinerja, 3 Kejari Terbaik di Sulbar Diganjar Reward 
Gegara Sertifikat Pelayanan BPN Mamuju Dikeluhkan
Kasus Korupsi Dana Hibah KPU MEJENE 22,5 Miliar Seret 2 Tersangka Baru
Proyek Kapal DKP Polman 1,2 Miliar Seret 4 Orang Tersangka 
Kasus Gadai Sawah Milik Orang di Polman, Terlapornya Bertambah
Cabuli Anak Kurang Lebih 20 Orang, Pedagang Bakso Resmi Jadi Tersangka 
Diduga Gadai Sawah Milik Orang, 4 Orang Asal Polman Dipolisikan 
Berita ini 797 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 17:29 WIB

Seorang ASN Kumham Sulbar Diduga Terseret Kasus Cabul Anak Dibawah Umur  

Selasa, 28 November 2023 - 22:38 WIB

Hasil Evaluasi Kinerja, 3 Kejari Terbaik di Sulbar Diganjar Reward 

Selasa, 28 November 2023 - 17:44 WIB

Gegara Sertifikat Pelayanan BPN Mamuju Dikeluhkan

Selasa, 28 November 2023 - 12:10 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah KPU MEJENE 22,5 Miliar Seret 2 Tersangka Baru

Sabtu, 25 November 2023 - 14:57 WIB

Proyek Kapal DKP Polman 1,2 Miliar Seret 4 Orang Tersangka 

Kamis, 23 November 2023 - 16:36 WIB

Cabuli Anak Kurang Lebih 20 Orang, Pedagang Bakso Resmi Jadi Tersangka 

Kamis, 23 November 2023 - 15:24 WIB

Diduga Gadai Sawah Milik Orang, 4 Orang Asal Polman Dipolisikan 

Kamis, 23 November 2023 - 14:06 WIB

Terpidana Korupsi Andi Dody Hermawan Dikabarkan Menyerahkan Diri Hari Selasa Depan

Berita Terbaru


Sementara itu, Rendi staf pendataan dan verifikator tanah BPN Mamuju.(Foto/Aji)

Headline

Gegara Sertifikat Pelayanan BPN Mamuju Dikeluhkan

Selasa, 28 Nov 2023 - 17:44 WIB

error: Content is protected !!