Indigo99.com | Seorang pria inisial TH usia 34 tahun warga Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ). Harus berhenti melakukan aksi nakalnya terhadap sejumlah kasus kriminal di wilayah hukum Polres Kabupaten Pasangkayu. Setelah satuan Reskrim Polres Pasangkayu berhasil membekuk nya tanpa perlawanan.
Dari catatan Polisi, sejumlah tindak kriminal yang dilakukan tersangka di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Disebutkan bahwa tersangka TH sudah beberapa kali melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Selain itu, jika tersangka TH, terhimpit ekonomi harus melakukan pencurian barang – barang elektronik seperti sejumlah handphone dan laptop.
“TH merupakan tersangka pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan tempat sunyi menggunakan sepeda motor. Dan sejumlah handphone dan laptop berhasil dicuri di sejumlah tempat, ” sebut Kasat Reskrim IPTU Ronald.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut sejumlah catatan Polisi terhadap aksi kelakuan nakal yang dilakukan tersangka TH, mulai dari mengintip orang mandi dan mencuri pakaian dalam perempuan di sejumlah titik ini di wilayah hukum Polres Pasangkayu, diantaranya :
- Desa Kasoloang, tersangka menjalankan aksinya sebanyak 3 kali, dengan meremas payudara para korbannya.
- Dekat Pasar Kasoloang korban anak SD, tersangka memegang kelamin dan mencium korban.
- Daerah Sungai Kasoloang tersangka mengintip orang mandi.
- Desa Wulai ( Wilayah Bendungan ) tersangka meremas payudara.
- Dusun Bantalaka Desa Kasoloang, Tersangka memegang pantat korban saat melaksanakan shalat.
- Dusun Bantalaka Desa Kasoloang, tersangka mengambil celana dalam wanita yang dijemur.
- Jalan Poros Bambaira, tersangka meremas payudara menggunakan sepeda motor.
Selain itu, aksi pencurian yang dilakukan tersangka TH terdapat di beberapa tempat yakni :
- 2 buah Handphone merk Oppo dan Merk Meizu di penjual ayam potong di Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu.
- 1 Buah Handphone merk Vivo Y71 di rumah Kepala Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu.
- 1 Buah Handphone merk Oppo A5S. Tersangka merampas HP korban saat duduk di pinggir jalan di Desa Kasoloang.
- 1 Buah Handphone merk Realme, di Dusun Bantalaka. Tersangka mengambil Handphone tersebut di teras rumah korban.
- 1 Buah Laptop merk Toshiba warna hitam. Tersangka mengambil barang Laptop tersebut dalam mobil yang terparkir di malam hari.
- 1 Buah Handphone merk Samsung, di Dusun Kayumaloa Desa Polewali. Tersangka mengambil HP tersebut di teras rumah korban.
- 1 buah Handphone merk Vivo Y12. Tersangka mengambil HP tersebut di dalam rumah korban di Kecamatan Bambalamotu.
- Laptop dan uang tunai, tersangka menjalankan aksinya di depan Kantor Desa Randomayang.
“ Dari pengakuan tersangka TH, melakukan aksi pelecehan dan pencabulan tersebut karena pemuasan nafsu birahinya melakukan hubungan seksual. Tersangka TH juga telah melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, dan melakukan penganiayaan, “ ungkapnya.
Tersangka yang sudah diamankan di Mapolres Pasangkayu serta barang bukti ( BB ). Tersangka dalam kasus pencabulan anak dibawa umur terancam pasal sebagaimana dimaksud pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.**
Pewarta indigo99.com : Adji