Pria 34 Tahun ini, Selain Cabul, Doyan Intip Orang Mandi dan Curi Pakain Dalam Perempuan

- Jurnalis

Selasa, 9 November 2021 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketfoto : Tersangka TH warga Desa Randomayang, tangan terborgol usai ditangkap polisi.

Ketfoto : Tersangka TH warga Desa Randomayang, tangan terborgol usai ditangkap polisi.

Indigo99.com | Seorang pria inisial TH usia 34 tahun warga Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ). Harus berhenti melakukan aksi nakalnya terhadap sejumlah kasus kriminal di wilayah hukum Polres Kabupaten Pasangkayu. Setelah satuan Reskrim Polres Pasangkayu berhasil membekuk nya tanpa perlawanan.

Dari catatan Polisi, sejumlah tindak kriminal yang dilakukan tersangka di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Disebutkan bahwa tersangka TH sudah beberapa kali melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Selain itu, jika tersangka TH, terhimpit ekonomi harus melakukan pencurian barang – barang elektronik seperti sejumlah handphone dan laptop. 

“TH merupakan tersangka pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan tempat sunyi menggunakan sepeda motor. Dan sejumlah handphone dan laptop berhasil dicuri di sejumlah tempat, ” sebut Kasat Reskrim IPTU Ronald.

ADVERTISEMENT

ads ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut sejumlah catatan Polisi terhadap aksi kelakuan nakal yang dilakukan tersangka TH, mulai dari mengintip orang mandi dan mencuri pakaian dalam perempuan di sejumlah titik ini di wilayah hukum Polres Pasangkayu, diantaranya :      

  1. Desa Kasoloang, tersangka menjalankan aksinya sebanyak 3 kali, dengan meremas payudara para korbannya.
  2. Dekat Pasar Kasoloang korban anak SD, tersangka memegang kelamin dan mencium korban.
  3. Daerah Sungai Kasoloang tersangka mengintip orang mandi.
  4. Desa Wulai ( Wilayah Bendungan ) tersangka meremas payudara.
  5. Dusun Bantalaka Desa Kasoloang, Tersangka memegang pantat korban saat melaksanakan shalat.
  6. Dusun Bantalaka Desa Kasoloang, tersangka mengambil celana dalam wanita yang dijemur.
  7. Jalan Poros Bambaira, tersangka meremas payudara menggunakan sepeda motor.
Baca Juga :  Kabid Madrasah Enggan Ditemui, Minta Isu Kasus Cabul Dikonfirmasi Kemenag Polman  

Selain itu, aksi pencurian yang dilakukan tersangka TH terdapat di beberapa tempat yakni :

  1. 2 buah Handphone merk Oppo dan Merk Meizu di penjual ayam potong di Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu.
  2. 1 Buah Handphone merk Vivo Y71 di rumah Kepala Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu.
  3. 1 Buah Handphone merk Oppo A5S. Tersangka merampas HP korban saat duduk di pinggir jalan di Desa Kasoloang.
  4. 1 Buah Handphone merk Realme, di Dusun Bantalaka. Tersangka mengambil Handphone tersebut di teras rumah korban.
  5. 1 Buah Laptop merk Toshiba warna hitam. Tersangka mengambil barang Laptop tersebut dalam mobil yang terparkir di malam hari.
  6. 1 Buah Handphone merk Samsung, di Dusun Kayumaloa Desa Polewali. Tersangka mengambil HP tersebut di teras rumah korban.
  7. 1 buah Handphone merk Vivo Y12. Tersangka mengambil HP tersebut di dalam rumah korban di Kecamatan Bambalamotu.
  8. Laptop dan uang tunai, tersangka menjalankan aksinya di depan Kantor Desa Randomayang.
Baca Juga :  5 ABG Terduga Pelaku Pengeroyokan Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi   

“ Dari pengakuan tersangka TH, melakukan aksi pelecehan dan pencabulan tersebut karena pemuasan nafsu birahinya melakukan hubungan seksual. Tersangka TH juga telah melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, dan melakukan penganiayaan, “ ungkapnya.

Tersangka yang sudah diamankan di Mapolres Pasangkayu serta barang bukti ( BB ). Tersangka dalam kasus pencabulan anak dibawa umur terancam pasal sebagaimana dimaksud pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.**

Pewarta indigo99.com : Adji

Berita Terkait

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka
Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan
Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi
Kasus Pengeroyokan di Stadion Manakarra Saling Memaafkan, Hasil Diversi Keluarga Korban Tolak 
Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL
Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar
Sidang Tipikor PLTS Bonehau, Saksi Sebut Menerima Uang 500 Ribu Pembuatan Pondok
Satu Oknum Perwira Polisi Diduga Positif Narkoba Diamankan
Berita ini 629 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 14:34 WIB

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka

Rabu, 27 September 2023 - 23:04 WIB

Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik

Rabu, 27 September 2023 - 18:37 WIB

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 September 2023 - 14:57 WIB

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 September 2023 - 11:16 WIB

Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL

Selasa, 26 September 2023 - 19:47 WIB

BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta

Selasa, 26 September 2023 - 17:41 WIB

Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 16:16 WIB

Sidang Tipikor PLTS Bonehau, Saksi Sebut Menerima Uang 500 Ribu Pembuatan Pondok

Berita Terbaru

Alamrhum Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar, Andi Pallawarukka.(foto/kasim)

Uncategorized

Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar Tutup Usia 

Rabu, 27 Sep 2023 - 22:28 WIB

Foto ilustrasi

Headline

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:37 WIB

Satu unit truk yang muat BBM jenis solar masih berada di halaman kantor Mapolresta Mamuju.(Foto/Aji)

Headline

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 Sep 2023 - 14:57 WIB