MAMUJU, indigo99.com | Pondok Hore – Hore dalam kota Mamuju, menjadi sorotan publik saat terjadi penangkapan 3 pelaku mucikari dugaan kasus esek – esek pakai aplikasi Micat.
Pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan 3 tersangka dengan inisial “F” (19), “G” (22), dan “AN” (22). Ketiga tersangka ini masing-masing berperan menawarkan para korbannya kepada pelanggan gunakan aplikasi Michat.
Kabid Humas Kombes Pol. Syamsu Ridwan didampingi Panit Cyber V Ditkrimsus Polda Sulbar, mengungkapan awalnya tim Satgas Cyber tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) Ditreskrimsus Polda Sulbar, berhasil menangkap tersangka bersama dengan korban pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 pukul 00.10 WITA dini hari, bertempat di Kamar IV, IX dan XIV Penginapan Hore-Hore.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini adalah dugaan memperdagangkan orang atau anak untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya melalui Media Elektronik. Dan Satgas TPPO menemukan ini di Penginapan Hore – Hore, hingga tersangkanya berhasil diamankan, ” kata Kabid Humas.
Syamsu juga menyebutkan, modus tersangka adalah menawarkan para korbannya kepada pengguna jasa prostitusi dengan menggunakan aplikasi media sosial Michat dan Whatsapp dengan harga 500 ribu.
“ Ada korban masih dibawa umur. Kelakuan tersangka ini menawarkan jasa prostitusi online sejak tahun 2022. Dan kali ini baru bisa tertangkap, ”sebutnya
Adapun barang bukti yang dimankan Polisi saat dilakukan penggeledahan adalah 2 Handhpone, 3 akun michat, akun WhatsApp, 3 sim card, uang tunai 200 Ribu, 2 alat kontrasepsi dan sebotol minuman beralkohol.
Atas perbuatan tersangka ketiganya dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 Tahun./@ji