Polisi Ungkap Kasus Prostitusi di Pondok Hore – Hore Mamuju

- Jurnalis

Jumat, 23 Juni 2023 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan bersama Panit Cyber V, memberikan keterangan kepada Media.(Foto/Aji)

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan bersama Panit Cyber V, memberikan keterangan kepada Media.(Foto/Aji)

MAMUJU, indigo99.com | Pondok Hore – Hore dalam kota Mamuju, menjadi sorotan publik saat terjadi penangkapan 3 pelaku mucikari dugaan kasus esek – esek pakai aplikasi Micat.

Pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan 3 tersangka dengan inisial “F” (19), “G” (22), dan “AN” (22). Ketiga tersangka ini masing-masing berperan menawarkan para korbannya kepada pelanggan gunakan aplikasi Michat.

Kabid Humas Kombes Pol. Syamsu Ridwan didampingi Panit Cyber V Ditkrimsus Polda Sulbar, mengungkapan awalnya tim Satgas Cyber tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) Ditreskrimsus Polda Sulbar, berhasil menangkap tersangka bersama dengan korban pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 pukul 00.10 WITA dini hari, bertempat di Kamar IV, IX dan XIV Penginapan Hore-Hore.

“Kasus ini adalah dugaan memperdagangkan orang atau anak untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya melalui Media Elektronik. Dan Satgas TPPO menemukan ini di Penginapan Hore – Hore, hingga tersangkanya berhasil diamankan, ” kata Kabid Humas.

Syamsu juga menyebutkan, modus tersangka adalah menawarkan para korbannya kepada pengguna jasa prostitusi dengan menggunakan aplikasi media sosial Michat dan Whatsapp dengan harga 500 ribu.

“ Ada korban masih dibawa umur. Kelakuan tersangka ini menawarkan jasa prostitusi online sejak tahun 2022. Dan kali ini baru bisa tertangkap, ”sebutnya

Adapun barang bukti yang dimankan Polisi saat dilakukan penggeledahan adalah 2 Handhpone, 3 akun michat, akun WhatsApp, 3 sim card, uang tunai 200 Ribu, 2 alat kontrasepsi dan sebotol minuman beralkohol.

Baca Juga :  Kapal WNA Berlabuh Perairan Mamuju, Kumham Sulbar Lakukan Koordinasi

Atas perbuatan tersangka ketiganya dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 Tahun./@ji

 

Berita Terkait

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka
Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik
Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan
Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi
Kasus Pengeroyokan di Stadion Manakarra Saling Memaafkan, Hasil Diversi Keluarga Korban Tolak 
Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL
BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta
Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar
Berita ini 800 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 14:34 WIB

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka

Rabu, 27 September 2023 - 23:04 WIB

Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik

Rabu, 27 September 2023 - 18:37 WIB

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 September 2023 - 14:57 WIB

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 September 2023 - 11:16 WIB

Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL

Selasa, 26 September 2023 - 19:47 WIB

BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta

Selasa, 26 September 2023 - 17:41 WIB

Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 16:16 WIB

Sidang Tipikor PLTS Bonehau, Saksi Sebut Menerima Uang 500 Ribu Pembuatan Pondok

Berita Terbaru

Alamrhum Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar, Andi Pallawarukka.(foto/kasim)

Uncategorized

Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar Tutup Usia 

Rabu, 27 Sep 2023 - 22:28 WIB

Foto ilustrasi

Headline

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:37 WIB

Satu unit truk yang muat BBM jenis solar masih berada di halaman kantor Mapolresta Mamuju.(Foto/Aji)

Headline

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 Sep 2023 - 14:57 WIB