indigo99.com | Setalah BNN Sulawesi Barat ( Sulbar ), berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu 8 bungkus plastik dengan nilai Miliaran rupiah.
Kini giliran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat ( Sulbar ), juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Sabu dengan berat 1 Kilogram lebih yang disembunyi di dalam mobil milik tersangka HR dan RM.
Dalam keterangan Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol. Syamsu Ridwan, menyebutkan tersangka HR dan RM, merupakan jaringan Sulawesi Selatan ( Sulsel ). Kata dia, jauh sebelumnya kendaraan Kedua tersangka, telah dibuntuti Polisi Narkoba. Saat polisi melakukan penyergapan di salah satu jalan di Kecamatan Kalukku, hari Jumat tanggal 12 November 2021. Keduanya berhasil kabur atau lolos, sehingga terjadi kejar – kejaran antara mobil Polisi dengan kendaraan tersangka hingga finis di jembatan Tarailu Kecamatan Sampaga. Beruntung barang bukti narkoba jenis sabu berhasil diamankan di dalam mobil tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut kata Syamsu, penangkapan Kedua tersangka yang cukup dramatis. Di jembatan Tarailu, kendaraan tersangka tidak bisa menyebrang. Namun keduanya tetap mencoba kabur dari kejaran polisi hingga keduanya dengan cara terjun ke sungai Tarailu. Karena kelelahan, salah satu tersangka inisial RM pasrah dan lebih memilih meminta pertolongan kepada Polisi. Sedangkan tersangka HR hingga saat ini masih dinyatakan hilang.
“ Saat anggota mau nangkap didalam mobil, Keduanya memilih nekat terjun ke dalam sungai. Tersangka HR sampai saat ini belum ada kabar, apakah tenggelam atau ada yang mangsa karena sampai saat ini belum ditemukan oleh tim pencari orang hilang Basarnas, “ jelas Kabid Humas Polda Sulbar.
Masih dia, tersangka RM bersama barang buktinya berupa 1 unit mobil Toyota Agya warna hitam dengan nomor polisi DC 1207 FG, sudah diamankan oleh Polisi. Sedangkan tersangka HR yang nekat terjun ke sungai sampai saat ini masih dilakukan pencarian di sungai Tarailu. Terhadap kasus ini, tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 undang – undang Narkotika. tahun 2009, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan paling rendah 20 tahun penjara.
“ Menurut pengakuan tersangka ini, sabu itu akan diedar di Mamuju namun keburu ketangkap. Keduanya terancam 20 tahun dan maksimal seumur hidup, “ pungkasnya.**
Pewarta indigo99.com : Adjie