POLMAN, indigo99.com | Kayu tanpa dokumen jenis rimba campuran berjumlah 141 picis, berhasil diamankan oleh anggota satuan Polisi Kehutanan ( Polhut ) Provinsi Sulbar.
Kayu tersebut diamankan di jalan masih dalam proses pengangkutan dari Desa Lilli Kecamatan Matannga tujuan ke Desa Rea Barat Kecamatan Binuang Kabupaten Polman. baru – baru ini.
Komandan Polhut Sulbar, Suhardi mengaku penagakapan kayu tanpa dokumen itu berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata dia, kayu tanpa dokumen dimuat dengan menggunakan mobil truk Mitshubisi dengan nomor Poli DC 8976 CY.
“ Kayu ini dimuat dpakai truk. Kami berhasil tangkap di jalan di wilayah Desa Lilli tujuan ke Rea Barat Kabupaten Polman.” kata Suhardi kepada indigo99.com. Rabu 20/9/23
Kayu dikemas dalam bentuk pacakan atau bantalan dengan berbagai ukuran, kini telah diamankan di halaman kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar.
“Saat ini BB tersebut kami amankan di Kantor Dinas Kehutanan Prov.Sulbar untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan aturan perundang – undangan yang ada,“ jelasnya
Masih dia, saat ini masih dalam proses lebih lanjut dan nantinya akan diserahkan ke Tim Balai penegak hukum ( Gakkum ) Sulawesi.
Editor : Aji