POLMAN,indigo99.com | Kejari Polman, kembali menahan seorang pelaksana tugas ( Plt ) Kades Salarri Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ), inisial A, setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka Korupsi ADD dan DD tahun anggaran 2020. Belum lama ini.
Tersangka inisial A yang tak lain berprofesi sebagai ASN di kantor Camat Polewali, ditetapkan menjadi tersangka karena sudah memenuhi Dua alat bukti dengan Nomor : Tap-93/ P.6.12/ Fd.2/ 07/ 2022 tanggal 21 Juli 2022.
Kasipidsus Kejari Polman, Andi Riker, SH,MH kepada indigo99.com mengatakan, tersangka merupakan ASN pada Kecamatan Polewali yang kemudian ditunjuk sebagai Pj. Kepala Desa Salarri. Saat menjabat Kepala Desa, tersangka telah melakukan pencairan anggaran dengan tidak melibatkan bendahara dan perangkat desa lainnya, selanjutnya tidak menggunakan anggaran yang telah dicairkan tersebut sesuai peruntukannya namun digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat mempertanggungjawabkannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih Rieker, salah satu bukti adanya perbuatan hukum yang dilakukan oleh tersangka adalah ditemukan kerugian 463 juta.
“ Salahsatunya bersumber dari dana pajak yang dipungut ditemukan selisih sebesar 16 juta lebih.” sebutnya
Masih dia, tersangka disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“ Karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP kemudian Tim Penyidik Kejari Polewali Mandar melakukan penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali selama Dua puluh hari, “ sebutnya.
Pewarta indigo99.com : Aji