Pidsus Kejari Majene, Mulai Keker Proyek Rehab Dermaga Palipi

- Jurnalis

Selasa, 14 Desember 2021 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pidsus Kejari Majene, melihat langsung proyek rehab pembangunan dermaga Palipi yang dibiayai DAK tahun 2021.

Tim Pidsus Kejari Majene, melihat langsung proyek rehab pembangunan dermaga Palipi yang dibiayai DAK tahun 2021.

indigo99.com | Soal proyek rehab dermaga Palipi di Kecamatan Sendana Kabupaten Majene dengan anggaran 800 juta lebih, yang akhir – akhir ini menuai sorotan publik. Selasa ( 14/12 ), Tim pidana khusus ( Pidsus ) pada Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Majene, langsung ke titik lokasi proyek.

Konfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Majene, Muhammad Syafa, kepada indigo99.com membenarkan bahwa tim Jaksa Pidana khusus ( Pidsus ) telah melihat langsung proyek tersebut di pelabuhan Palipi. Dari hasil pantauannya sebut Syafa, bahwa pekerjaan berpotensi tidak selesai dikerjakan sesuai jadwal.

“ Jika kami lihat, pekerjaan berpotensi tidak selesai dikerjakan sesuai jadwal.” singkatnya

ADVERTISEMENT

ads ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun proyek itu berpotensi, kata dia, namun Tim Pidsus belum bisa mengambil langkah hukum karena masih dalam proses kontrak dan belum rampung. Hanya saja kata dia, hal yang dilakukan melakukan klarifikasi kepada pemilik proyek atau pejabat terkait terhadap proyek rehab dermaga Palipi tersebut dengan mengundangnya.

“ Kami belum bisa melakukan tindakan, sebab masih dalam masa kontrak. Kami hanya bisa lakukan sebatas klarifikasi ke pihak pelaksana dan mengundang dalam waktu dekat ini, “ ucap Syafa kepada indigo99.com

Terpisah, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulbar Fadli Syamsuddin, mengakui ada beberapa kendala. Setelah melihat kondisi dilapangan, pihak DKP akan segera melakukan tindakan tegas dengan pemutusan kontrak yang diperkirakan berakhir pada 17 Desember 2021 dengan masa 2 kali perpanjangan waktu.

Baca Juga :  Bantuan Untuk Stunting dan Kemiskinan Ekstrem Jangan Sampai Salah Sasaran 

Alasannya, sebut Fadli karena pihak Dinas sudah memberi toleransi kepada pihak Kontraktor dalam hal ini CV.Delara Karya sebanyak 2 kali SCM. Namun, rekanan tersebut sepertinya belum memperlihatkan itikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan.

Bahkan, kata Fadli progresnya diperkirakan baru 4 persen. Seperti hasil kajian pihak inspektorat.

Fadli juga menjelaskan terkait kredit konstruksi.” Soal kredit konstruksi pihak DKP tidak terlibat. Kami hanya bertanggung jawab hanya pencairan uang muka 30 persen.

Sementara itu, PPTK Proyek Rehab Dermaga Palipi, Rusman menjelaskan bahwa proses awal proyek tersebut telah dilakukan dilakukan melalui ULP Provinsi Sulawesi Barat, dibuktikan dengan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 04/BAHP/Pokja.46/Rehab.Dermaga/2021 tanggal 4 Juli 2021 dengan status pemenang tunggal

Kemudian, Rusman menyebut pelaksanaan pekerjaan dimulai setelah proses penandatanganan Surat Perjanjian dengan CV. Delara Karya selaku Pemenang Nomor 701.001.01.02.01/11/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021.

Tanggal pekerjaan sebagaimana dalam SPMK terhitung mulai tanggal 19 Juli sampai dengan 15 November 2021 selama 120 hari kalender.

Sedangkan proses pengawasan pekerjaan diserahkan kepada Konsultan Pengawas CV. Planindo Consultant.

Selanjutnya, sebut Rusman pengguna Jasa, penyedia Jasa dan konsultan pengawas telah bersama sama melaksanakan peninjauan lapangan terkait permasalahan balok penyangga lantai dermaga yang strukturnya banyak mengalami kerusakan pasca dilakukan pembongkaran lantai dermaga.

Menurut Rusman, hasil kesepakatan yang dicapai pada saat itu untuk melakukan Contract Change Order (CCO) dan menghitung kembali volume
pekerjaan untuk mengakomodir item pekerjaan balok dermaga ( pengalihan volume ).

Baca Juga :  Yakub Solong Dilantik Sebagai Penjabat Bupati Mamasa

Walhasil, kata Rusman proses penyusunan dokumen CCO menyebabkan penundaan pekerjaan sampai dengan ditandatanganinya Addendum Surat Perjanjian.

Hasil kesepakatan bersama dituangkan dalam Adendum 1 Surat perjanjian Nomor 701.001.02.01/1860/X/2021 Tanggal 8 Oktober 2021.

Dengan Lingkup perubahan Addendum ini adalah pengalihan volume sebagian item pekerjaan ( nilai kontrak tidak berubah ) dan reschedule jadwal pelaksanaan sehingga waktu pelaksanaan berubah terhitung mulai tanggal 19 Juli sampai dengan 25 Desember 2021 selama 164 hari kalender.

Selama proses pelaksanaan, menurutnya, sejak ditandatanganinya Addendum 1 Surat Perjanjian, CV. Delara Karya selaku penyedia jasa mengalami keterlambatan pekerjaan.

“Atas situasi ini, berdasarkan rekomendasi pengawas pekerjaan, kontrak dinyatakan kritis sehingga dilakukan SCM 1 pada tanggal 23 November 2021( berlaku 23 Nopember sd 10 Desember ) dan saat ini sudah sampai pada tahapan SCM 2 ( berlaku 10 Desember sd 17 Desember ),” sebutnya.

Rusman mengatakan, jika Target progress pada SCM 2 tidak dapat dipenuhi sebagaimana target yang telah ditetapkan, maka dilakukan SCM 3 dan selanjutnya dilakukan pemutusan kontrak.

“Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai pengguna jasa, telah berupaya semaksimal mungkin melakukan pengendalian kontrak pekerjaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, telah memberikan kesempatan maksimal kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya termasuk dalam hal ini pemberian uang muka yang menjadi hak dari pelaksana untuk digunakan modal operasional awal pekerjaan,” pungkasnya.

Pewarta indigo99.com : Mursalim Majid / Adji

Berita Terkait

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka
Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik
Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan
Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi
Kasus Pengeroyokan di Stadion Manakarra Saling Memaafkan, Hasil Diversi Keluarga Korban Tolak 
Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL
BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta
Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar
Berita ini 450 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 14:34 WIB

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka

Rabu, 27 September 2023 - 23:04 WIB

Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik

Rabu, 27 September 2023 - 18:37 WIB

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 September 2023 - 14:57 WIB

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 September 2023 - 11:16 WIB

Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL

Selasa, 26 September 2023 - 19:47 WIB

BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta

Selasa, 26 September 2023 - 17:41 WIB

Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 16:16 WIB

Sidang Tipikor PLTS Bonehau, Saksi Sebut Menerima Uang 500 Ribu Pembuatan Pondok

Berita Terbaru

Alamrhum Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar, Andi Pallawarukka.(foto/kasim)

Uncategorized

Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar Tutup Usia 

Rabu, 27 Sep 2023 - 22:28 WIB

Foto ilustrasi

Headline

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:37 WIB

Satu unit truk yang muat BBM jenis solar masih berada di halaman kantor Mapolresta Mamuju.(Foto/Aji)

Headline

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 Sep 2023 - 14:57 WIB