MAMUJU, indigo99.com | Permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan pihak keluarga tersangka PG melalui kuasa hukumnya kepada penyidik Krimsus Polda Sulbar, mengaku tidak mendapat rasa keadilan.
Tersangka inisial PG yang tak lain sekretaris ESDM Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), menjadi tersangka, sampai saat ini masih menjalani penahanan Tipikor atas kasus PLTS yang merugikan negara 332 juta.
Dorothea Raya sebagai istri tersangka PG kepada indigo99.com mengatakan, sangat kecewa dengan pihak Keplisian yang menangani kasus suaminya. Pasalnya, setelah lama memasukkan surat penangguhan penahanan kepada penyidik Kepolisian Direktorat Kriminal Khusus ( Krimsus ) Polda Sulbar, tertanggal 19 Juni 2023, namun yang disepakati penangguhan atau yang diterima adalah 3 tersangka lain yang juga kasus yang sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Terus terang pak, saya kecewa. Dari minggu lalu saya masukkan surat permohonan penangguhan ke penyidik untuk bisa suami saya ditangguhkan, namun yang diterima penangguhannya adalah tiga tersangka lain dengan kasus yang sama.” kata Dorothea kepada indigo99.com. Selasa 18 Juli 2023.
Dia mengaku, persyaratan permohonan penangguhan suaminya sudah dilengkapi sebelum dimasukkan ke penyidik Tipikor Polda Sulbar, salah satunya adalah jaminan atau yang menjaminkan diantaranya adalah istri tersangka, kepala Dinas ESDM Sulbar serta Sekda Provinsi Sulbar.
“ Persyaratan penangguhan sudah kami lengkapi berdasarkan petunjuk dari penyidik, seperti saya sendiri adalah istrinya ikut menjamin pak, Kadis ESDM Sulbar serta pak Sekprov Sulbar. Tapi, yang diterima adalah tersangka lain yang ditangguhkan pada hal satu kasus yang sama. Kami sangat kecewa pak, “ jelas Dorothea, kepada indigo99.com
Terpisah, Idrus selaku Kuasa hukum tersangka PG, juga mengaku bahwa kliennya inisial PG sejak ditahan telah melakukan upaya hukum dengan memasukkan penangguhan penahanan tersangka PG. Namun sampai saat ini, permohonan penangguhan kliennya belum ada kabar apakah diterima atau ditolak.
“ Iya lah, betul kalau’ penangguhan itu hak penyidik untuk mengabulkan atau tidak, tapi klien kami berharap ada perlakuan yang sama. Karena ada tersangka 3 orang yang baru menjadi TSK dengan kasus yang sama permohonan penangguhan nya diterima oleh penyidik, “ singkat Rahmat.
Terkait itu, Kasubdit III Direktorat Kriminal Khusus ( Ditkrimsus ) Polda Sulbar, AKBP Henky Keris kepada indigo99.com mengatakan, bahwa untuk permohonan penagguhan tersangka PG sampai saat ini mengaku, tidak ditolak melainkan pertimbangannya penyidik masih dipertimbagkan dengan alasan objektif dengan ancaman ancaman 5 tahun keatas dan subjektif tidak melarikan diri dan tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
“ Kalau permohonannya ditolak tidak ya, itu kan masih pertimbangan oleh penyidik. Kan, yang namanya penahanan itu ada pertimbangan subyektif dan obyektif. Ketika pertimbangan subyektif itu tersangka tidak melarikan diri atau tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya tentu kita bisa memberikan penangguhan. Jadi untuk tersangka PG ini, kami masih pertimbangkan, “kata Hengky kepada indigo99.com
Seperti diketahui, penanganan kasus PLTS Kalumpang, sebelumnya telah menetapkan 2 orang tersangka dan langsung melakukan penahanan inisial SP selaku pihak rekanan dari PT Priyaka Karya, bersama dengan tersangka inisial PG sebagai PPTK proyek PLTS.
Tidak berlangsung lama, penyidik Tipikor kembali menetapkan 3 tersangka dan langsung melakukan penahanan yakni tersangka inisial MA sebagai ASN di Dinas ESDM Provinsi Sulbar, tersangka inisial LT sebagai ASN Dinas ESDM Sulbar dan tersangka inisial BN mantan ASN ESDM Sulbar yang sudah pindah di Pemprov Sulsel. Kala itu, Ketiganya sebagai panitia pemeriksa hasil pekerjaan ( PPHP ) pada proyek pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya ( PLTS ) di Desa Kinatang Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju tahun 2018.
Kasus Korupsi PLTS tahun 2018 dengan pagu anggaran kurang lebih 2,2 Miliar. Kedua tersangka ini adalah inisial PG yang tak lain sebagai PPTK serta salah satu rekanan inisial SP ( Kontraktor ).
Terhadap kasus ini, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, salahsatunya adalah kerugian negara kurang lebih 332 juta. Dan Keduanya telah ditahan di sel tahanan Mako Polda Sulbar. |@ji