POLMAN,indigo99.com | Kantor Desa Patampanua Kecamatan Matakali Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ), digeledah penyidik Pidana khusus ( Pidsus ) Kejari Polman.
Kajari Polman, Zulkifli Said kepada indigo99.com mengatakan, penggeledahan dilakukan pada siang hari sekitar pukul 12.30 Wita. Tujuan penggeledahan untuk mencari bukti tambahan seperti dokumen pengelolaan dana Bumdes Desa Patampanua tahun 2017 – 2019, yang sempat dikelola oleh tersangka.
“ Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti. Adapun yang disita dalam penggeledahan tersebut adalah dokumen terkait pengelolaan Dana Bumdes Desa Patampanua, “ kata Kajari Zulkifli
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui, penyidik Tipikor Kejari Polman, sebelumnnya menahan salah seorang tersangka Ketua badan usaha milik desa ( BUMDes ) Desa Patampanua Jaya 2017-2019 pada Kantor Desa Patampanua Kecamatan Matakali inisial MI.
Diketahui tersangka MI ditetapkan menjadi tersangka Korupsi atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana BUMDes pada Desa Patampanua Kecamatan Matakali Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2017 – 2019.
Atas dugaan kasus Korupsi pengelolaan dana Bumdes Matakali ini, diketahui penggunaan dana BUMDes Patampanua Jaya di tahun 2017, 2018 dan 2019, tidak pernah dibuatkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dan realisasi usaha BUMDes Patampanua Jaya dan tidak pernah dibahas dalam setiap rapat Musdes di setiap akhir tahun, namun anggaran penyertaan modal dana BUMDes tetap disalurkan oleh kepala Desa Patampanua kepada pengurus BUMDes Patampanua Jaya dengan nagran 240 juta.
Terhadap kasus korupsi Bumdes ini, penyidik Tipikor Kejari Polman menemukan kerugian negara kurang lebih 229 juta rupiah. Dikonfirmasi kepada Kajari Polman melalui Kasi Intelijen, Farid membenarkan adanya dua tersangka kasus korupsi yang ditahan malam ini. “ Iya malam ini dua orang ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi dan langsung kami tahan di titip di sel tahanan Polres Polman selama 20 hari kedepan, “ pungkas mantan Kasi Intelijen Mamasa itu.|@ji