MAMUJU, indigo99.com | Pihak keluarga terdakwa pelaku pembunuhan yang korbannya H. Saenong Mayo, yang terjadi di perkebunan sawit Dusun Padang Kalua Desa Lembahada Kecamatan Budong – Budong Kabupatan Mamuju Tengah ( Mateng ), sepuluh bulan lalu.
Terkait itu, pihak keluarga layangkan protes karena merasa kesal dengan pihak Pengadilan Negeri ( PN ) Mamuju, yang menilai menunda – menunda acara persidangan pada perkara pembunuhan, yang seyogyanya hari ini pembacaan putusan. Namun kembali ditunda dengan alasan yang tidak jelas.
“Sudah empat kali kami kesini tapi sidang putusan selalu ditunda-tunda, kami jauh-jauh keluarga (terdakwa) dari Mamuju Tengah. Tapi, sampai disini sidang tidak pasti dilaksanakan, “kata Belsa, pihak keluarga saat ditemui di luar kantor PN Mamuju. Kamis sore (16/11/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Belsa mengatakan, seluruh keluarga besar terdakwa merasa lelah pulang-balik dari Mateng ke Mamuju, demi mendengar hasil putusan hakim atas kasus pembunuhan tersebut.
Kata dia, pihak keluarga tidak menerima jika sidang ini terus ditunda, karena keluarga juga ingin mendengar hasil sidang putusan itu.
“Yang jelas kami tidak terima jika sidang ini ditunda, kasian kami ini yang jauh-jauh butuh ongkos,” kesalnya.
Dia menambahkan, jika Senin pekan depan sidang kembali ditunda, keluarga akan ancam duduki kantor PN Mamuju.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut para terdakwa bervariasi dan paling maksimal 20 dan minimal 18 tahun penjara tergantung dari peran masing – masing terdakwa.
Terkait keluhan pengunjung sidang yang tak lain keluarga para terdakwa. Ditemui Humas PN Mamuju Achmadi Ali, mengaku sidang perkara pembunuhan diakuinya hari ini akan kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan. Namun tertunda karena masih ada kendala teknis yakni putusan masih disusun.
“ iya, jadi penundaan hari ini, tadi ketua majelis sudah sampaikan, majelis masih menyusun putusannya,“ singkat Achmad Ali.
Editor : Aji