Penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah 22,5 Miliar KPU Majene Tuai Sorotan

- Jurnalis

Jumat, 21 Januari 2022 - 04:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPU Kabupaten Majene.

Kantor KPU Kabupaten Majene.

indigo.99.com | Aroma korupsi kiang menyengat terhadap dana hibah Pilkada bupati dan wakil bupati di Kabupaten Majene tahun 2020 yang dikelola oleh komisi penyelenggara pemilu ( KPU ) Kabupaten Majene senilai 22,5 Miliar. 

Penanganan Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan wakil bupati Majene oleh tim jaksa pidana khusus ( Pidsus ) Kejari Majene, menjadi perhatian dan sorotan publik untuk segera dituntaskan. Publik menaruh harapan besar kepada Kejari Majene, agar kasus Korupsi dana hibah ini bisa segera diungkap siapa aktor utamanya.    

Seperti sorotan dari Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam ( Bakornas LKBHMI ) PB HMI, yang  mendesak Kejari Majene, agar segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Majene.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muh.Ali Nurdin SH selaku Kepala Bidang advokasi dan bantuan hukum  Sahabat DKI Konstruktif, mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan keterlambatan pemasukan Laporan Pertanggung jawaban ( LPj ) atas dana hibah Pilkada tahun 2020 oleh KPU Kabupaten Majene sebesar 22,5 Miliar. Namun kata Nurdin, hingga kini sudah Lima bulan setelah penetapan pasangan calon terpilih yakni tanggal 24 Januari 2021, KPU Kabupaten Majene belum menyampaikan LPj ke Pemda Kabupaten Majene sebagai pemberi hibah, 

“ Tentu kita menaruh curiga soal ini jika tidak tuntas. Tentu kita berharap kepada Kejari Majene, agar benar – benar proses penyelesaian dugaan tindak pidana korupsi ditangani segera tuntas tanpa berat sebelah, “ pinta Nurdin. 

Nurdin mengatakan, tidak ada alasan lagi bagi pihak Kejari Majene untuk tidak serius menangani kasus dana hibah KPU Majene ini. Sebab kata dia, kasus ini statusnya sudah bukan lagi penyelidikan ( Lid ) melainkan sudah penyidikan ( Dik ) yang diketahui tertanggal 20 Desember 2021. 

“ Setahu saya kasus ini sudah naik sidik bukan lagi lidik. Dan penyidik Kejaksaan telah melakukan penggeledahan kantor KPU dan BPKAD Majene. Penyidik menyita ratusan bundel berkas. Bahkan telah memanggil jajaran KPU Majene dan BKAD untuk pemeriksaan termasuk penyelenggara pemilihan ad hoc tingkat kecamatan.” beber Nurdin 

Lanjut Ali, berdasarkan keterangan penyidik Kejari Majene di berbagai media, disebutkan terdapat perubahan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) dana hibah Pilkada oleh KPU Kabupaten Majene sampai beberapa kali. Perubahan RKB ini dilakukan tanpa sepengetahuan kepala daerah atau pemberi hibah. Dampak dari perubahan RKB tersebut terjadi perubahan nominal sisa dana hibah di KPU Majene. 

Berdasarkan keterangan Kejaksaan, sisa dana hibah pada Januari 2021 sebesar 3,8 Miliar. Namuan pada Maret 2021, sisa dana hibah hanya 1 Miliar lebih. Terdapat pembelanjaan sebesar 2 Miliar lebih setelah perubahan RKB dan setelah selesai tahapan pemilihan yakni tahapan penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada 24 Januari 2021. 

Dia menduga, dalam kasus ini terjadi perbuatan melawan hukum berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, tentang Pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang bersumber dari APBD, pasal 18 ayat (3) disebutkan, penyampaian laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Selain itu sebut dia, ketentuan dalam Permendagri 54 Tahun 2019 pasal 14 ayat (1) yang berbunyi, dalam hal, akan dilakukan perubahan rincian penggunaan hibah kegiatan dalam NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) KPU Provinsi, KPU Kabupaten / Kota, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten / Kota memberitahukan kepada kepala Daerah. 

“ Tidak bertindak transparan dan akuntabel yang tidak mempertanggungjawabkan penerimaan dan penggunaan sesuai dengan peraturan perundang – undangan atau aturan tertentu yang diberlakukan oleh sumber dana. Ini diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum (KPU) Nomor 2 tahun 2018 tentang kode etik penyelenggaraan pemilihan umum.” terang Nurdin

Untuk itu dengan tegas Nurdin mengatakan, selaku Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam mendesak Kejari Majene, segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majene Tahun 2020 yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Majene.

Apabila kata Nurdin, Kejaksaan Negeri Majene lambat dalam menyelesaikan kasus ini maka perkara dugaan ini, akan dilimpahkan kepada pihak Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum ( DKPP ) sebagai lembaga yang di khususkan untuk mengimbangi dan mengawasi kinerja dari KPU serta Jajarangnya. Serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia ( Kejagung RI ) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

“ Saya meyakini dalam kasus ini diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang berimplikasi terhadap kerugian Negara, “ pungkas NUrdin

Dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan ( Kajari ) melalui Kasi Intelijen Kejari Majene, Amanat Panggalo, kepada indigo99.com mengatakan kasus dana hibah KPU Majene senilai 22, 5 Miliar, sejak bulan Desember 2021 dinyatakan sudah naik ke tingkat penyidikan. Peningkatan penanganan kasus itu penyidik beralasan karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Dan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah di KPU Majene, hingga saat ini masih menunggu hasil tim auditor independen untuk bisa mengetahui kerugian negaranya.   

“ Untuk mendalami kasus ini, sejak bulan desember 2021, tim penyidik telah meningkatkan ke tingkat penyidikan karena diduga kasus ini ada perbuatan melawan hukum disana. Sementara untuk mengetahui hasil kerugian negara, penyidik Pidsus Kejari masih menunggu hasil auditor independen, “pungkasnya.** 

Pewarta indigo99.com : Adji / Edi Kurniawan

Berita Terkait

Dalami Dumas Soal Pengelolaan APBD 2023, Tim Intelijen Kejati Sulbar Datangi Pemda Majene
Sulit Dipungkiri Sang Petahana ABM Masih di Hati Masyarakat Sulbar
Bawaslu Mamuju Dalami Kehadiran Ketua Partai di Pengukuhan Kades
Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Anggota DPRD Mamuju Diperiksa
Pj Gubernur Bersama Kapolda Sulbar Tebar Ribuan Kepiting
Usai Santap Kapurung, Belasan Warga Tapalang Tumbang Diduga Keracunan
HMI Mamuju Sayangkan Keimigrasian Sulbar Bungkam Soal WNA
Imigrasi Sulbar Bungkam Soal Keberadaan Orang Asing Asal Korsel

Berita Terkait

Jumat, 23 Agustus 2024 - 11:00 WIB

Dalami Dumas Soal Pengelolaan APBD 2023, Tim Intelijen Kejati Sulbar Datangi Pemda Majene

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:56 WIB

Sulit Dipungkiri Sang Petahana ABM Masih di Hati Masyarakat Sulbar

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:22 WIB

Bawaslu Mamuju Dalami Kehadiran Ketua Partai di Pengukuhan Kades

Rabu, 21 Agustus 2024 - 12:09 WIB

Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Anggota DPRD Mamuju Diperiksa

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:45 WIB

Pj Gubernur Bersama Kapolda Sulbar Tebar Ribuan Kepiting

Senin, 19 Agustus 2024 - 17:52 WIB

HMI Mamuju Sayangkan Keimigrasian Sulbar Bungkam Soal WNA

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:22 WIB

Imigrasi Sulbar Bungkam Soal Keberadaan Orang Asing Asal Korsel

Senin, 19 Agustus 2024 - 10:02 WIB

Duduki Kawasan Hutan Lindung, Tim Gakkumdu Sulbar Amankan Seorang Warga Korea 

Berita Terbaru

Ali Baal Masdar (ABM), mantan Gubernur Sulbar periode 2017 -2022

Advertorial

Sulit Dipungkiri Sang Petahana ABM Masih di Hati Masyarakat Sulbar

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:56 WIB

Pj Gubernur Sulbar bersama warga kalukku melepas kepiting di area hutan mangrove.(F/Humas)

Advertorial

Pj Gubernur Bersama Kapolda Sulbar Tebar Ribuan Kepiting

Selasa, 20 Agu 2024 - 17:45 WIB