indigo99.com | Hendak ingin mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ). Seorang pria inisial IR alias CW, harus pasrah kepada Polisi Narkoba BNN Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), setelah berhasil ditangkap tak berdaya di salah satu jalan di kota Mamuju.
Ditangan tersangka ditemukan bungkusan plastik hitam berisi Delapan sachet yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan netto 382,1162 gram.
Kepala BNN Provinsi Sulbar, Brigjen Pol Sumirat mengatakan, penangkapan tersangka terbilang sangat dramatis. Kata dia, Penangkapan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 sekitar jam 15.30 Wita. Saat itu, petugas BNNP Sulbar melakukan penghadangan dan pemeriksaan terhadap satu unit mobil toyota Innova warna hitam yang dicurigai di jembatan Kali Mamuju. Namun pada saat Tim Pemberantasan BNNP Sulbar menghentikan salah satu kendaraan yang dicurigai, pengendara kendaraan tersebut mencoba menabrak petugas yang menghentikan kendaraannya, sehingga Tim Pemberantasan BNNP Sulbar melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali agar kendaran tersebut berhenti namun tidak diindahkan oleh pengemudi mobil Toyota Innova warna hitam yang dicurigai tersebut sehingga petugas BNNP Sulawesi Barat mengambil tindakan tegas terukur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Tersangka ini hampir mencelakai anggota saat ditangkap dengan menabrakan mobilnya ke arah petugas. Dan kami berhasil amankan plastik hitam berisikan Delapan sachet yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan netto 382,1162, “ sebutnya.
Masih dia, narkoba Sabu dengan jumlah Delapan saset ditangan tersangka. Kepada Polisi tersangka mengaku bahwa itu barang milik RA alias AR yang kini masih dalam daftar pencarian orang ( DPO ).
Lanjut kata dia, tersangka yang berasal dari Desa Tangan Baru Kelurahan Limboro Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ).Berdasarkan hasil laboratorium forensik ( Labfor ), bahwa barang tersebut dipastikan positif mengandung metamfetamin. Bahkan tersangka terbukti menggunakan sabu saat ditangkap berdasarkan urine miliknya positif mengandung metamfetamin.
Selain itu Polisi mengamankan barang bukti diantaranya adalah :
– Delapan sachet plastik bening ukuran sedang yang berisi shabu dengan berat keseluruhan netto 382,1162 gram.
– Satu buah pireks kaca.
– Satu buah plastik warna hitam.
– Satu unit mobil merk Toyota Innova warna hitam Nopol : DD 1208 XP
– Satu Unit HP merk Oppo A33 Warna Moonlight Black.
– Satu lembar baju warna kuning biru bertuliskan Nevada
Tersangka yang kini sudah mendekam di tahanan BNN Provinsi Sulbar. Diketahui, disangkakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau Pidana mati.
Dalam konferensi pers di halaman kantor BNN, dihadiri oleh Kepala BIN Daerah ( Kabinda ) Sulbar, Direktur Narkoba Polda Sulbar dan Direktur Plt Polair Polda Sulbar, dan Kepala BPN Sulbar.**
Pewarta indigo99.com : Adji