Indigo99.com | Dua orang pelaku inisial EG dan AF pembongkar toko Uno Tactical milik salah seorang anggota Brimob Polda Sulbar, yang berada di kawasan Jalan Martadinata Kelurahan Simboro Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju. Jumat kemarin 14 Januari 2022. Berhasil diciduk oleh tim Jatanras Direktorat Kriminal Umum ( Ditkrimum ) Polda Sulbar.
Menurut Plt Kasubdit III Jatanras Ditkrimum Polda Sulbar, AKP Jamaluddin kepada indigo99.com mengatakan, pengakapan Kedua tersangka itu berdasarkan laporan Polisi dengan Nomor.B/03/I/2021/SPKT/SULBAR, tanggal 01 Januari 2022 tepat pada malam tahun baru telah terjadi pencurian dengan modus cara bongkar toko . Atas laporan itu, Dirkrimum Poda Sulbar Kombes Po, I Nyoman Artana langsung memerintahkan untuk mengantensi kasus tesebut. Tanpa perlawanan Kedua pelaku berhasil digulung tim Jatanras Polda Sulbar, di persembunyiannya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Majene itu, mengaku Pelaku yang diketahui berinisial EG dan AF diringkus polisi sekitar pukul 05.00 Wita di tempat persembunyiannya Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Karema Kabupaten Mamuju. Dan diketahui bahwa pelaku EG adalah mantan pelaku curanmor di wilayah hukum Polda Sulbar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, telah dilakukan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku merupakan residivis, di tempat persembunyiannya ” ujar Jamaluddin kepada indigo99.com. Senin (17/1)
Lanjut dia, pelaku yang sudah diamankan bersama barang buktinya, disinyalir adalah pembobol sejumlah toko di kota Mamuju. Dan cara masuk di toko dengan membongkar pintu atau jendela dengan menggunakan spesial alat pencongkel. Saat ini kasusnya dalam proses penyidikan dan Kedua pelaku diamankan Di Rutan Polda Sulbar.
Disebutkan, sejumlah barang bukti ( BB) yang diamankan dari hasil kejahatan itu, adalah 1 Buah Handphone, 1 Buah tas, 1 Buah celana tactical, 4 Buah rim TACTICAL, 5 Buah masker TNI Polri, 5 Buah, topi, 3 Buah sangkur, 2 Buah Kacamata, 4 Buah sarung tangan, 4 Buah sepatu Laras, 1 Buah borgol, 1 Buah Tas air minum, dan sebahagian barang bukti sudah dijual oleh pelaku. Barang bukti yang dicuri sudah amankan dan total kerugian yang dialami korban Yamani sebesar 50 Juta.
“ Pelaku masuk dari pintu belakang dengan cara membongkar kemudian masuk mengambil barang-barang toko jualan. Kami juga telah mengamankan baju dan topi yang digunakan pelaku, barang hasil curian yang sudah dipakai kedua pelaku” katanya.
Atas perbuatannya kedua pelaku, pelaku pencurian tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.**
Pewarta indigo99.com : Adji