Pelaku Pembongkar Toko Milik Anggota Brimob, Berhasil Diciduk Polisi 

- Jurnalis

Senin, 17 Januari 2022 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sulbar, memperlihatkan Kedua tersangka dan barang buktinya usai ditangkap.

Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sulbar, memperlihatkan Kedua tersangka dan barang buktinya usai ditangkap.

Indigo99.com | Dua orang pelaku inisial EG dan AF pembongkar toko Uno Tactical milik salah seorang anggota Brimob Polda Sulbar, yang berada di kawasan Jalan Martadinata Kelurahan Simboro Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju. Jumat kemarin 14 Januari 2022. Berhasil diciduk oleh tim Jatanras Direktorat Kriminal Umum ( Ditkrimum ) Polda Sulbar. 

Menurut Plt Kasubdit III Jatanras Ditkrimum Polda Sulbar, AKP Jamaluddin kepada indigo99.com mengatakan, pengakapan Kedua tersangka itu berdasarkan laporan Polisi dengan Nomor.B/03/I/2021/SPKT/SULBAR, tanggal 01 Januari 2022 tepat pada malam tahun baru telah terjadi pencurian dengan modus cara bongkar toko .  Atas laporan itu, Dirkrimum Poda Sulbar Kombes Po, I Nyoman Artana langsung memerintahkan untuk mengantensi kasus tesebut.  Tanpa perlawanan Kedua pelaku berhasil digulung tim Jatanras Polda Sulbar, di persembunyiannya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Majene itu, mengaku Pelaku yang diketahui berinisial EG dan AF diringkus polisi sekitar pukul 05.00 Wita di tempat persembunyiannya Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Karema Kabupaten Mamuju. Dan diketahui bahwa pelaku EG adalah mantan pelaku curanmor di wilayah hukum Polda Sulbar.

“Benar, telah dilakukan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku merupakan residivis, di tempat persembunyiannya ” ujar Jamaluddin kepada indigo99.com. Senin (17/1)

Lanjut dia, pelaku yang sudah diamankan bersama barang buktinya, disinyalir adalah pembobol sejumlah toko di kota Mamuju. Dan cara masuk di toko dengan membongkar pintu atau jendela dengan menggunakan spesial alat pencongkel. Saat ini kasusnya dalam proses penyidikan dan Kedua pelaku diamankan Di Rutan Polda Sulbar.

Disebutkan, sejumlah barang bukti ( BB) yang diamankan dari hasil kejahatan itu, adalah 1 Buah Handphone, 1 Buah tas, 1 Buah celana tactical, 4 Buah rim TACTICAL,  5 Buah masker TNI Polri, 5 Buah, topi,  3 Buah sangkur,  2 Buah Kacamata, 4 Buah sarung tangan, 4 Buah sepatu Laras, 1 Buah borgol,  1 Buah Tas air minum, dan sebahagian barang bukti sudah dijual oleh pelaku. Barang bukti yang dicuri sudah amankan dan total kerugian yang dialami korban Yamani sebesar 50 Juta.

Baca Juga :  Bantuan Untuk Stunting dan Kemiskinan Ekstrem Jangan Sampai Salah Sasaran 

“ Pelaku masuk dari pintu belakang dengan cara membongkar kemudian masuk mengambil barang-barang toko jualan. Kami juga telah mengamankan baju dan topi yang digunakan pelaku, barang hasil curian yang sudah dipakai kedua pelaku” katanya.

Atas perbuatannya kedua pelaku, pelaku pencurian tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.**

Pewarta indigo99.com : Adji

 

Berita Terkait

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka
Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik
Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan
Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi
Kasus Pengeroyokan di Stadion Manakarra Saling Memaafkan, Hasil Diversi Keluarga Korban Tolak 
Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL
BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta
Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar
Berita ini 1,743 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 14:34 WIB

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka

Rabu, 27 September 2023 - 23:04 WIB

Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik

Rabu, 27 September 2023 - 18:37 WIB

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 September 2023 - 14:57 WIB

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 September 2023 - 11:16 WIB

Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL

Selasa, 26 September 2023 - 19:47 WIB

BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta

Selasa, 26 September 2023 - 17:41 WIB

Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 16:16 WIB

Sidang Tipikor PLTS Bonehau, Saksi Sebut Menerima Uang 500 Ribu Pembuatan Pondok

Berita Terbaru

Alamrhum Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar, Andi Pallawarukka.(foto/kasim)

Uncategorized

Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar Tutup Usia 

Rabu, 27 Sep 2023 - 22:28 WIB

Foto ilustrasi

Headline

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:37 WIB

Satu unit truk yang muat BBM jenis solar masih berada di halaman kantor Mapolresta Mamuju.(Foto/Aji)

Headline

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 Sep 2023 - 14:57 WIB