indigo99.com | Satuan Reskrim Polresta Mamuju, kembali menangkap pelaku judi togel inisial KR ( 32 ) asal dusun Tasiu Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju. Minggu ( 24/10 ).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, mengatakan penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat soal kegiatan perjudian Togel di Desa Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Lanjut kata dia, bahwa usaha tersangka ini sudah di guluti selama setahun setengah.
” Anggota menindak lanjuti laporan tersebut dengan mendatangi TKP dan melakukan penangkapan. Dan orang – orang langsung melarikan diri. Namun salah seorang tersangka KR yang tak lain badar berhasil kami bekuk, ” kata Pandu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penangkapan tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya.
– HP merk vivo Y19
– Buku catatan omset togel
– Uang tunai sebesar Rp 50.000
– Uang berbentuk saldo yang ada di dalam akun (www.inatogel.com) sebesar Rp 210.466
– 1 buah buku tabungan BNI
– 1 buah Akun di www.inatogel.com.
” Tersangka sudah 1,5 bulan menjalankan usaha perjudian tersebut. Dan tersangka
dipersangkakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE subs. Pasal 303 KUHP ancaman hukuman 10 tahun penjara, ” pungkasnya.**
Pewarta Indigo99.com : Adji