PASANGKAYU, indigo99.com | Jajaran Polres Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ). Berhasil menciduk Empat orang pria yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Pasangkayu, dalam Operasi Antik Marano selama 14 hari.
Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Kompol Eduard Steffry Allan Telussa, dalam press rilisnya, di aula pertemuan Polres Pasangkayu. Jumat tanggal 1 April 2022.
Eduard menyebutkan, penangkapan Keempat tersangka itu dilakukan saat anggota Polres Pasangkayu, melakukan Operasi Marano selama 14 hari di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Jajaran Polres Pasangkayu dari gabungan fungsi melaksanakan Operasi Antik yang dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 18 Maret sampai 31 Maret 2022, “ kata Edurad.
Lanjut Edurad, selama pelaksanaan Operasi Antik Polres Pasangkayu, anggota berhasil mengamankan Empat orang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan tindak pidana narkoba.
Empat tersangka itu adalah inisial I ditangkap di Kecamatan Pasangkayu dengan barang bukti 1 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat 1,46 gram. Tersangka inisial M ditangkap di Kecamatan Bulutaba dan barang bukti 2 sachet dengan berat 0,32 gram uang 600.000 dan 1 unit Handphone. Tersangka A ditangkap di Kecamatan Sarudu dengan jumlah barang bukti 1 sachet plastik bening berat 0,16 gram, 1 unit Handphone. Dan tersangka IP ditangkap di Kecamatan Pasangkayu jumlah 2 sachet berisi sabu dengan berat 0,30 gram dan 1 unit Handphone.
“ Dan total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita selama operasi antik sebesar 2,24 gram. Dan Keempat tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Pasangkayu, “ singkat Eduard.
Dalam kegiatan konferensi Pers, dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Eduard, Kabag OPS AKP Pandu Arief Setiawan, Kasat Narkoba Iptu Adrian Batubara dan AKP Mino.**
Pewarta indigo99.com : Adji