POLMAN, indigo99.com | Penyidik tim Penegak Hukum ( Gakkum ) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) Wilayah Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum PNS di Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar.
Oknum PNS tersebut merupakan pejabat dari Kesatuan pengelolaan hutan ( KPH ) Mapilli Kabupaten Polewali Mandar. Kuat dugaan, oknum pegawai KPH inisial AY itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan adanya dugaan Pungli penerbitan izin Pemegang Hak Atas Tanah ( PHAT ) kepada beberapa pengusaha kayu di Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ).
” Pemeriksaan seorang PNS ini sudah naik di tahap penyidikan. Kasus ini adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan adanya dugaan Pungli PHAT beberapa pedagang kayu di wilayah Polman, ” kata Indra kepada indigo99.com. Minggu 24 April 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih dia, terhadap kasus ini pemeriksaan dilakukan sudah beberapa kali dilakukan sehingga dalam waktu dekat ini akan digelar atau ekspose perkara di Mapolda Sulbar. Tentu kata dia, akan dihadiri beberapa Subdit terkait permasalahan Pungli penerbitan surat izin dagang.
” iya pak, hasil pemeriksaan bukan hanya sekali tapi bisa berkali – kali tergantung dari perkembangan kasus. Dalam waktu dekat, kasus ini kami gelarkan dengan Polda yang nantinya dihadiri dari beberapa subdit terkait permasalahan ini. Maaf pak, kalau terkait dgn penyidikannya belum bisa saya open ya? yang intinya kasus ini tetap bergulir dan kami pun tidak lepas dengan keterangan saksi ahli, ” terang Indra
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Pasca penangkapan kayu milik pengusaha dagang ( UD ) di Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ) Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), oleh Tim Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ), yang diduga tidak memiliki dokumen.
Hal ini, membuat pengusaha dagang ( UD ) di Polman, harus menelan pil pahit karena sudah hampir Setahun dokumen perizinan Pemegang Hak Atas Tanah ( PHAT ) yang diurusnya melalui CV. Mega Tinggi tak kunjung aktif.
Seperti pengakuan Syawal pemilik UD Firdario, yang berada di Desa Rea Kecamatan Binuang Kabupaten Polman. Kata dia, sampai saat ini masih mempertanyakan uang 10 juta yang dibayarkan sebagai dana pengurusan perizinan di Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi ( BP2HP ) di Makassar.**
Peserta indigo99.com : Aji