MAMUJU, Indigo99.com | Seorang oknum PNS inisial AY yang kerja di Dinas Kehutanan Sulbar, resmi menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Hal itu disampaikan oleh Kadis Kehutanan Aco Tandi, kepada sejumlah media. Baru – baru ini.
Kata Aco, oknum pegawai kehutanan yang ditangani kasusnya penyidik Gakkum Kementerian Kehutanan RI itu, sudah lama mendapat surat peringatan (SP) dari kepala dinas kehutanan ( Kadishut ) Provinsi Sulbar, namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Iya kasusnya ditangani penyidik Gakkum kementerian dan sudah menjadi tersangka. Kami juga sudah memberi peringatan kepada yang bersangkutan mulai dari SP dari Kadis yang lama sampai SP dari saya yang terakhir. Tapi itu tidak diindahkan, ya akibatnya begini, “ kata Kadis Kehutanan Aco Takdir.
Terkait penetapan tersangka terhadap oknum ASN di Dinas Kehutanan itu. Indigo99.com. Penyidik penegak hukum ( Gakkum ) Kementerian RI, Indra Marundu kepada sejumlah media mengatakan, bahwa oknum ASN inisial AY telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan lolosnya kayu ilegal yang terjadi di depan kantor BRI Wonomulyo.
“Iya benar, oknum inisial AY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Salahsatunya lolosnya kayu ilegal di depan kantor BRI Wonomulyo, ”kata Indra Marunduh kepada wartawan.\@ji