MAMUJU, indigo99.com | Pasca penyerahan LHP 2022 oleh BPK di sidang paripurna DPRD Provinsi Sulbar, yang adanya catatan rekomendasi temuan Miliaran terhadap beberapa SKPD di lingkungan Provinsi Sulbar.
Terkait itu, Nasir Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kepada indigo99.com mengatakan, bahwa terkait itu BPK yang masih memberikan kesempat 60 hari kedepan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Setelah kami menerima LHP usai rapat paripurna DPRD, Pemerintah provinsi diberikan kesempatan untuk bisa menindak lanjuti paling lambat 60 hari dari penyerahan kemarin, “ kata Nasir. Kamis 25 Mei 2023.
Dia mengatakan, setelah diketahui adanya temuan yang disampaikan lewat rekomendasi BPK, pihak Inspektorat Sulbar, langsung membentuk tim untuk melakukan inventarisasi terhadap 14 SKPD yang termuat dalam rekomendasi LHP tersebut.
“ Baru saja kami bentuk tim di internal Inspektorat untuk melakukan menginventarisir terhadap empat belas SKPD apa saja yang masuk dalam rekomendasi BPK,” ujar Nasir.
Menurut Nasir, temuan ini sepertinya teman yang berulang. Terhadap temuan itu kata dia, pihak inspektorat akan mempersiapkan rekomendasi kepada gubernur yang berisi instruksi, apakah itu berisi meminta segera pengembalian atau perbaikan.
“Memang temuan sepertinya temuan yang berulang. Terhadap temuan itu,
kami akan mempersiapkan rekomendasi yang berisi instruksi dari pak gubernur, apakah itu isinya pengembalian tentu segera mengembalikan kalaupun administrasi meminta untuk diperbaiki ya harus diperbaiki.” tegasnya
Dia menyebutkan, dari rekomendasi BPK terhadap temuan itu diantaranya 7 item yang rekomendasi BPK termasuk kurang bayar pajak bahan bakar kendaraan atas perubahan tarif. Masalah kekurangan volume yang di Perkim PU. Termasuk perjalan dinas serta dinas pendidikan dana – dana APBN belum dilaporkan ini sifatnya rekon.
Pewarta indigo99.com : Aji