Menunggu 3 Tersangka Kasus Korupsi Bibit, Penyidik Gali Fakta Hukum Dipersidangan Terdakwa Fakhruddin

- Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Mamuju, Subekhan.(Foto/Indigo99)

Kajari Mamuju, Subekhan.(Foto/Indigo99)

SULBAR, indigo99.com | Penanganan kasus korupsi oleh Kejari Mamuju, kegiatan pengadaan bibit lahan kritis tahun anggaran 2018 pada Dinas Kehutanam Provinsi Sulbar, yang telah menyeret 4 tersangka. ( 1 Orang sudah terdakwa )

Selain keterlibatan Fakhruddin yang telah menjadi terdakwa. Pada penanganan kasus ini, dikabarkan penyidik Pidsus tidak lama lagi akan melanjutkan pemanggilan terhadap tersangka lainnya yakni S, M dan B.

Kajari Mamuju, Subekhan kepada sejumlah wartawan mengatakan, penanganan kasus ini tetap jalan seperti biasanya dan sampai saat ini penyidik masih melakukan permintaan keterangan para saksi yang belum diperiksa. 

Dia mengaku, dalam kasus ini baru satu orang yang menjadi terdakwa yakni Fakhruddin dan saat ini masih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Mamuju.

Selanjutnya kata dia, penyidik pidana khusus pada Kejari Mamuju masih mendalami fakta hukum persidangan terdakwa Fakhruddin, termasuk mencari fakta hukum bersesuaian untuk dilakukan evaluasi. Fakta hukum persidangan bersesuaian berdasarkan peran masing – masing tersangka sangat diperlukan penyidik. 

“ Tentu kami terus cermati fakta hukum dalam persidangan terdakwa Fakhruddin. Dan fakta hukum dipersidangan itulah bagian dari evaluasi penyidik sebelum dilanjutkan. Meskipun belum ada putusan, tapi penyidik tetap jalan memeriksa saksi – saksi yang belum diperiksa dan bisa saja ada tambahan lagi tersangka, “ kata Kajari Mamuju, yang mengaku akan menuntaskan kasus ini. Kamis kemarin 27 Juli 2023.

Baca Juga :  Sekda Mamuju, Hari ini Dihadirkan di Persidangan Korupsi Aset

Seperti diketahui, kegiatan pengadaan bibit lahan kritis tahun anggaran 2018 pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), penyidik Pidsus Kejari Mamuju menemukan kerugian negara sebesar 1,1 Miliar. Kasus ini telah menyeret 3 tersangka dan satu orang telah menjadi terdakwa atas nama Fakhruddin.|@ji

 

Berita Terkait

Seorang ASN Kumham Sulbar Diduga Terseret Kasus Cabul Anak Dibawah Umur  
Hasil Evaluasi Kinerja, 3 Kejari Terbaik di Sulbar Diganjar Reward 
Gegara Sertifikat Pelayanan BPN Mamuju Dikeluhkan
Kasus Korupsi Dana Hibah KPU MEJENE 22,5 Miliar Seret 2 Tersangka Baru
Proyek Kapal DKP Polman 1,2 Miliar Seret 4 Orang Tersangka 
Kasus Gadai Sawah Milik Orang di Polman, Terlapornya Bertambah
Cabuli Anak Kurang Lebih 20 Orang, Pedagang Bakso Resmi Jadi Tersangka 
Diduga Gadai Sawah Milik Orang, 4 Orang Asal Polman Dipolisikan 
Berita ini 475 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 17:29 WIB

Seorang ASN Kumham Sulbar Diduga Terseret Kasus Cabul Anak Dibawah Umur  

Selasa, 28 November 2023 - 22:38 WIB

Hasil Evaluasi Kinerja, 3 Kejari Terbaik di Sulbar Diganjar Reward 

Selasa, 28 November 2023 - 17:44 WIB

Gegara Sertifikat Pelayanan BPN Mamuju Dikeluhkan

Selasa, 28 November 2023 - 12:10 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah KPU MEJENE 22,5 Miliar Seret 2 Tersangka Baru

Sabtu, 25 November 2023 - 14:57 WIB

Proyek Kapal DKP Polman 1,2 Miliar Seret 4 Orang Tersangka 

Kamis, 23 November 2023 - 16:36 WIB

Cabuli Anak Kurang Lebih 20 Orang, Pedagang Bakso Resmi Jadi Tersangka 

Kamis, 23 November 2023 - 15:24 WIB

Diduga Gadai Sawah Milik Orang, 4 Orang Asal Polman Dipolisikan 

Kamis, 23 November 2023 - 14:06 WIB

Terpidana Korupsi Andi Dody Hermawan Dikabarkan Menyerahkan Diri Hari Selasa Depan

Berita Terbaru


Sementara itu, Rendi staf pendataan dan verifikator tanah BPN Mamuju.(Foto/Aji)

Headline

Gegara Sertifikat Pelayanan BPN Mamuju Dikeluhkan

Selasa, 28 Nov 2023 - 17:44 WIB

error: Content is protected !!