SULBAR, indigo99.com | Penanganan kasus korupsi oleh Kejari Mamuju, kegiatan pengadaan bibit lahan kritis tahun anggaran 2018 pada Dinas Kehutanam Provinsi Sulbar, yang telah menyeret 4 tersangka. ( 1 Orang sudah terdakwa )
Selain keterlibatan Fakhruddin yang telah menjadi terdakwa. Pada penanganan kasus ini, dikabarkan penyidik Pidsus tidak lama lagi akan melanjutkan pemanggilan terhadap tersangka lainnya yakni S, M dan B.
Kajari Mamuju, Subekhan kepada sejumlah wartawan mengatakan, penanganan kasus ini tetap jalan seperti biasanya dan sampai saat ini penyidik masih melakukan permintaan keterangan para saksi yang belum diperiksa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengaku, dalam kasus ini baru satu orang yang menjadi terdakwa yakni Fakhruddin dan saat ini masih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Mamuju.
Selanjutnya kata dia, penyidik pidana khusus pada Kejari Mamuju masih mendalami fakta hukum persidangan terdakwa Fakhruddin, termasuk mencari fakta hukum bersesuaian untuk dilakukan evaluasi. Fakta hukum persidangan bersesuaian berdasarkan peran masing – masing tersangka sangat diperlukan penyidik.
“ Tentu kami terus cermati fakta hukum dalam persidangan terdakwa Fakhruddin. Dan fakta hukum dipersidangan itulah bagian dari evaluasi penyidik sebelum dilanjutkan. Meskipun belum ada putusan, tapi penyidik tetap jalan memeriksa saksi – saksi yang belum diperiksa dan bisa saja ada tambahan lagi tersangka, “ kata Kajari Mamuju, yang mengaku akan menuntaskan kasus ini. Kamis kemarin 27 Juli 2023.
Seperti diketahui, kegiatan pengadaan bibit lahan kritis tahun anggaran 2018 pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), penyidik Pidsus Kejari Mamuju menemukan kerugian negara sebesar 1,1 Miliar. Kasus ini telah menyeret 3 tersangka dan satu orang telah menjadi terdakwa atas nama Fakhruddin.|@ji