indigo99.com | Pasca terbitnya surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia No 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musholla. Menuai sorotan dimana – mana.
Salah satunya di Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ). Jumat sore 25 Februari 2022, kantor Kementerian Agama ( Kemenag ) Provinsi Sulbar, digeruduk sejumlah pemuda HMI MPO Cabang Mamuju, dengan membawa sejumlah tuntutan.
Dahril salah seorang koordinator aksi menegaskan, sebagian besar umat Islam menilai bahwa adanya SE Menteri agama RI mengaku kebijakan tersebut tidak memiliki dasar sama sekali, dikarenakan tidak ada riset atau temuan yang dilakukan oleh pihak Kementrian Agama RI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Selain surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama yang dinilai tidak berdasar sama sekali, kami juga mengecam keras statement kontroversial yang yang dikeluarkan oleh Yaqut Cholil Qoumas yang di mana menganalogikan suara adzan dengan suara gonggongan anjing, “ katanya.
Demo yang bertemakan “Selamatkan Agama dan Indonesia ” sebagai bentuk perlawanan terhadap orang dzolim. Ada Empat poin tuntutan yang disampaikan diantaranya adalah
1 Tolak surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia No 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musholla.
2 Copot Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama Republik Indonesia.
3 Mendesak Kemenag Provinsi Sulawesi Barat untuk tidak menerapkan surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia No 05 tahun 2022 di daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Terkait tuntutan massa aksi, Kabag Tata Usaha Kemenag Sulbar H Suharli saat ditemui di kantor Kemenag Sulbar, kepada sejumlah media menyatakan, tuntutan massa aksi akan ditampung dan nantinya akan diteruskan.
“Kita akan sampaikan ke pusat bahwa ada tuntutan adik – adik mahasiswa terkait surat edaran Menteri,” kata Suharli.
Sementara, terkait tuntutan mahasiswa agar surat edaran tersebut tidak diberlakukan di Sulbar pihaknya akan melakukan rapat terlebih dahulu. Karena keputusan tersebut akan diambil oleh Kakanwil Kemenag Sulbar.
“Insha Allah apa yang menjadi tuntutan mahasiswa akan kita jawab nantinya,” jelasnya.**
Pewarta indigo99.com : Zulkipli