MAMUJU,indigo99.com | Aktivitas tambang di Sulawesi Barat ( Sulbar ), diduga banyak yang tidak mengantongi dokumen lengkap khususnya izin eksplorasi terutama di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Dugaan aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin, disuarakan lewat unjuk rasa oleh massa Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Cabang Mamuju, Senin 29 Mei 2023. Ujuk rasa ini dirangkaikan dengan memperingati hari anti tambang.
Massa aksi yang melakukan orasi di pintu masuk kantor gubernur Sulbar itu, selain bergantian berorasi. Massa aksi juga membawa sebuah spanduk bertuliskan pesan – pesan tentang dampak tambang “ Hari anti tambang, lawan perusak lingkungan dan pukul mundur oligarki tambang di Sulawesi Barat “
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Aksi Muhammad Irfan dalam orasinya menyebutkan, banyaknya titik aktivitas tambang di Sulbar diduga tidak mengantongi Izin eksplorasi. Data yang dimiliki soal aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pasangkayu berjumlah 15 tambang, namun sebagian diduga tidak memiliki izin eksplorasi.
“Ada 15 tambang diduga beraktivitas di Kabupaten Pasangkayu, namun tidak semua memiliki izin,hal ini akibat lemahnya pengawasan dari pihak Pemprov Sulbar, ” sebut Irfan
Lanjut kata Irfan, berdasarkan informasi yang diterima bahwa Kadis ESDM menyerahkan sepenuh kepada APH soal pelanggaran aktivitas tambang di wilayah pasangkayu
Terkait itu, Kepala Badan Penanaman Modal PTSP Sulbar, Habibie saat menerima massa aksi mengatakan akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan massa aksi
“Untuk diketahui bahwa dalam proses perizinan usaha tentu harus melalui beberapa tahapan, saat ini pemerintah terus berupaya agar proses perizinan hanya satu hari saja,” singkat Habibie
Sementara itu Kabid Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Minera Sulbar Muhammad Ilham, mengaku apa menjadi tuntutan massa aksi akan menindaklanjuti dengan turin ke lapangan.
“Kami akan melakukan penertiban jika ada aktivitas tambang belum melengkapi dokumen perizinan,” tegas Muhammad Ilham.
Sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi, dan berharap pemerintah terkait bisa menindak lanjutinya diantaranya adalah :
1. Moratorium pemberian izin tambang dan hentikan seluruh aktivitas pertambangan di Sulbar.
2. Tindak tegas perusahaan tambang yang tidak memiliki izin usaha.
3. Cabut UU nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.
4. Hentikan pembabatan hutan Bonehau untuk perkebunan sawit.
Pewarta indigo99.com : Aji