SULBAR, indigo99.com | Pasca penetapan tersangka wakil ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Andi Dodi menjadi tersangka Korupsi dugaan pengalihan kawasan hutan lindung di Desa Tadui dengan kerugian negara 2,8 Miliar.
Hari ini, Senin 25 Juli 2022 mendapat penolakan ratusan massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi masyarakat adat Sulawesi Barat ( Sulbar ).
Sopladi, salah seorang bagian massa aksi menyuarakan tuntutannya dengan keras di depan kantor Kejati Sulbar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika demikian kata Sopladi, menuntut semua kasus hutan lindung yang ada di Sulbar untuk diproses secara hukum.
Selain itu kata Solpadi, mempertanyakan hitungan kerugian negara senilai 2,8 milyar berasal dari mana.
” Kami mempertanyakan penanganan kasus hutan lindung yang tidak profesional. Kami minta keluarga kami dibebaskan, ini tidak jelas penanganannya dan kerugian negara 2,8 miliar berasal dari mana,” teriak Sopladi.
Dalam orasinya meminta kepada Kajati Sulbar untuk hadir di depan massa aksi.
” Tolong Kajati temui kami, tolong Kajati hadir disini, mana pak Rizal panggil ke sini, panggil pak Rizali. Bagaimana ada kawasan hutan lindung di sana disana ada pemukiman, nenek moyang kami yang mendiami disana,” ujar Sopladi.
Pantauan media ini, massa aksi yang berada di pintu masuk kantor Kejati Sulbar, dijaga ketat pihak keamanan. Beberapa saat, perwakilan dari Kajati Sulbar yang diwakili Penkum Kajati, Amiruddin ditolak oleh massa aksi.
Namun tidak berlangsung lama, massa aksi berhasil menerobos pintu penjagaan kantor Kejati Sulbar. Hingga saat ini massa aksi masi melakukan orasinya di depan teras kantor Kejati Sulbar.
” Kamu siapa? Kami butuh pak Kajati, pak Rizal. Saya minta paka Kajati hadir menemui kami. Kami meminta kepada Jaksa Agung untuk mencopot Kajati Sulbar. Jika tidak disikapi kami akan menuntut lebih dan kami akan duduki kantor Kajati Sulbar dalam massa yang banyak lagi,” tegas Sopladi.
Pewarta indigo99.com : Aji