Mantan Kepala ULP Polman Resmi Ditahan Jaksa  

- Jurnalis

Kamis, 20 Januari 2022 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat Kedua tersangka Korupsi perpipaan telah mengenakan rompi tahanan Kejari Polman .

Terlihat Kedua tersangka Korupsi perpipaan telah mengenakan rompi tahanan Kejari Polman .

indigo99.com | Mantan Kepala ULP Polewali Mandar ( Polman ) bersama salah seorang kontraktor yang sudah menjadi tersangka Korupsi kegiatan Pembangunan SPAM jaringan perpipaan di Desa Kelapa Dua Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ) pada Dinas PUPR tahun 2018, Kamis siang ( 20/1 ), resmi ditahan oleh jaksa penuntut umum ( JPU ) Kejari Polman. 

Dua tersangka dengan inisial DT dan MN bersama barang buktinya, Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Polman, menyerahkan penangannya atau tahap II ke Jaksa penuntut umum ( JPU ) untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Sprint Penahanan Kajari Polman No.: 91/ P.6.12/ Ft.1/ 01/ 2022 dan No.: 92/ P.6.12/ Ft.1/ 01/ 2022 tanggal 20 Januari 2022.

Kasi Pidsus Kejari Polman, Andi Rieker, SH, membenarkan siang tadi telah melakukan tahap II terhadap Dua orang tersangka Korupsi pembangunan SPAM jaringan perpipaan tahun 2018.

“ iya benar, tadi siang kami lakukan tahap Dua terhadap Kedua tersangka beserta barang buktinya yang didampingi kuasa hukumnya. Kami serahkan penangannya ke JPU dan nantinya akan dilakukan sidang penuntutan di Pengadilan Tipikor setelah berkas perkaranya dilimpah ke Pengadilan Tipikor, “ kata Riker kepada indigo99.com 

Rieker menyebutkan, Dua tersangka itu adalah DT selaku PPK kegiatan pada bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Polman, yang saat ini menjabat selaku Kepala ULP Kabupaten Polman. Sedangkan MN selaku pelaksana atau kontraktor kegiatan tersebut.

Lanjut dikatakan, salah satu alasan dilakukan penahanan oleh JPU beralasan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP, dikhawatirkan Kedua tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.  

Baca Juga :  Pj Zudan Hadiri Rakornas Sawit, Sengketa Lahan dan Harga TBS Masih Fluktuatif 

“ JPU beralasan dilakukan penahanan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana atau menghilangkan barang bukti sesuai dengan pasal 21 KUHAP, “ jelas Rieker.

Masih dia, setelah dilakukan penahanan Kedua tersangka, Keduanya langsung digiring ke Lapas Polman untuk dilakukan penahanan selama 20 hari, untuk mempermudah proses penanganan perkara tersebut.

“ Sekitar pukul 16.15 Wita kedua tersangka dimasukan ke dalam Lapas Polewali dengan aman dan tertib, serta sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test terhadap Keduanya dengan hasil negatif, “ kunci Riker.**

Pewarta indigo99.com : Adji

Berita Terkait

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI
Pj Zudan Hadiri Rakornas Sawit, Sengketa Lahan dan Harga TBS Masih Fluktuatif 
Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK
DKP Sulbar Minta Developer Reboisasi Mangrove di Pesisir Pantai Baurung 
Gelar Webinar di Majene, Kemenkominfo Ajak Kembangkan Pendidikan Karakter Gen-Z
Seorang Remaja di Pasangkayu Rekayasa Kematian Anak Gadis Umur 14 Tahun
Habiskan 11 Miliar, Gedung Perpustakaan Mateng Menuai Sorotan 
Terdakwa Korupsi Unsulbar Dituntut 9 Tahun dan Rekanan 8 Tahun Denda 500 Juta
Berita ini 1,657 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:52 WIB

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:39 WIB

Pj Zudan Hadiri Rakornas Sawit, Sengketa Lahan dan Harga TBS Masih Fluktuatif 

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:44 WIB

Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK

Kamis, 28 Maret 2024 - 04:59 WIB

DKP Sulbar Minta Developer Reboisasi Mangrove di Pesisir Pantai Baurung 

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:36 WIB

Gelar Webinar di Majene, Kemenkominfo Ajak Kembangkan Pendidikan Karakter Gen-Z

Rabu, 27 Maret 2024 - 00:02 WIB

Habiskan 11 Miliar, Gedung Perpustakaan Mateng Menuai Sorotan 

Selasa, 26 Maret 2024 - 22:30 WIB

Terdakwa Korupsi Unsulbar Dituntut 9 Tahun dan Rekanan 8 Tahun Denda 500 Juta

Senin, 25 Maret 2024 - 19:34 WIB

Jaga Ketersediaan Ikan,Fasilitas Pelabuhan Perikanan Majene Resmi Difungsikan

Berita Terbaru

Mentan RI didampingi Sekprov Sulbar dan bupati Mamuju dalam kunjungannya di Sulbar.(F/Humas)

Advertorial

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI

Kamis, 28 Mar 2024 - 22:52 WIB

Headline

Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:44 WIB

error: Content is protected !!