indigo99.com | Mantan Kepala ULP Polewali Mandar ( Polman ) bersama salah seorang kontraktor yang sudah menjadi tersangka Korupsi kegiatan Pembangunan SPAM jaringan perpipaan di Desa Kelapa Dua Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ) pada Dinas PUPR tahun 2018, Kamis siang ( 20/1 ), resmi ditahan oleh jaksa penuntut umum ( JPU ) Kejari Polman.
Dua tersangka dengan inisial DT dan MN bersama barang buktinya, Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Polman, menyerahkan penangannya atau tahap II ke Jaksa penuntut umum ( JPU ) untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Sprint Penahanan Kajari Polman No.: 91/ P.6.12/ Ft.1/ 01/ 2022 dan No.: 92/ P.6.12/ Ft.1/ 01/ 2022 tanggal 20 Januari 2022.
Kasi Pidsus Kejari Polman, Andi Rieker, SH, membenarkan siang tadi telah melakukan tahap II terhadap Dua orang tersangka Korupsi pembangunan SPAM jaringan perpipaan tahun 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ iya benar, tadi siang kami lakukan tahap Dua terhadap Kedua tersangka beserta barang buktinya yang didampingi kuasa hukumnya. Kami serahkan penangannya ke JPU dan nantinya akan dilakukan sidang penuntutan di Pengadilan Tipikor setelah berkas perkaranya dilimpah ke Pengadilan Tipikor, “ kata Riker kepada indigo99.com
Rieker menyebutkan, Dua tersangka itu adalah DT selaku PPK kegiatan pada bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Polman, yang saat ini menjabat selaku Kepala ULP Kabupaten Polman. Sedangkan MN selaku pelaksana atau kontraktor kegiatan tersebut.
Lanjut dikatakan, salah satu alasan dilakukan penahanan oleh JPU beralasan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP, dikhawatirkan Kedua tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“ JPU beralasan dilakukan penahanan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana atau menghilangkan barang bukti sesuai dengan pasal 21 KUHAP, “ jelas Rieker.
Masih dia, setelah dilakukan penahanan Kedua tersangka, Keduanya langsung digiring ke Lapas Polman untuk dilakukan penahanan selama 20 hari, untuk mempermudah proses penanganan perkara tersebut.
“ Sekitar pukul 16.15 Wita kedua tersangka dimasukan ke dalam Lapas Polewali dengan aman dan tertib, serta sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test terhadap Keduanya dengan hasil negatif, “ kunci Riker.**
Pewarta indigo99.com : Adji