MAKASSAR,indigo99.com | Terdakwa atau termohon mantan Kepala BPN Kabupaten Mamuju, Hasanuddin, menyerahkan diri secara sukarela ke kantor Kejari kota Makassar. Kamis 16/11/23,
Kajari Mamuju sebagai jaksa eksekutor melalui Kasi Intel, Baharuddin mengatakan setelah petikan salinan putusan MA atas nama Hasanuddin diterima. Jaksa eksekutor pada Kejari Mamuju, langsung tancap gas melakukan eksekusi di Kota Makassar, terhadap mantan Kepala BPN Mamuju
“ Kemungkinan putusan MA sudah diketahui oleh terpidana Hasanuddin, makanya dia menyerahkan diri ke Kejari Makassar,” kata Baharuddin kepada indigo99.com.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut kata dia, terpidana yang yang telah menyerahkan diri dengan diantar oleh keluarga dan Penasehat hukumnya. Yang bersangkutan langsung dijebloskan di Lapas Kelas I Makassar oleh jaksa eksekutor.
“ Yang bersangkutan setengah menyerahkan diri dengan diantar oleh keluarganya dan didampingi PH nya, dan langsung dimasukkan di Lapas Makassar,” jelas Baharuddin.
Seperti diketahui, pasca vonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Mamuju, pada bulan Januari 2022. Pada petikan putusan Mahkamah Agung ( MA ) nomor 5249 K/Pid.Sus/2023, yang baru saja diterima Kejari Mamuju. Termohon atau terdakwa mantan Kepala BPN Kabupaten Mamuju atas nama H. Hasanuddin AM dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan pidana denda 50 juta.
Penulis : Aji