Mantan Direktur PDAM Mamasa Resmi Ditahan

- Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AW terlihat keluar menuju mobil tahanan Kejari Mamasa untuk di titip di Rutan Mamasa.(Foto/humas)

Tersangka AW terlihat keluar menuju mobil tahanan Kejari Mamasa untuk di titip di Rutan Mamasa.(Foto/humas)

MAMASA, indigo99.com | Mantan Direktur PDAM Kabupaten Mamasa inisia AW, resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi PDAM oleh Kejari Mamasa. Kamis sore 27 Juli 2023

Penetapan tersangka AW, setelah diketahui penyidik tindak pidana Korupsi ( Tipikor ) Kejari Mamasa, memiliki dua alat bukti termasuk kerugian negara senilai kurang 500 juta rupiah.

“ Kasus ini cukup lama ditangani karena menunggu hasil perhitungan kerugian negara ( HPN ) dari BPK senilai kurang lebih 500 juta rupiah. Dan hari ini sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan kami langsung ditahan, “ kata Kajari Mamasa, Musa, usai melakukan konperensi Pers di kantor Kejari Mamasa, yang mengaku tersangka AW di titip di Rutan Mamasa selama 20 hari kedepan.

Kajari Mamasa Musa, melakukan konperensi Pers.(Foto/Humas)

Dia mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka AW ini bermula pada tahun 2021 PDAM Mamasa memperoleh anggaran sebesar 1,5 Miliar yang bersumber dari Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Mamasa.

Lanjut kata dia, anggaran sebesar 1,5 Miliar akan dipergunakan untuk melaksanakan program Hibah Air Minum Perkotaan dari Kementerian PUPR, berupa pemasangan 500 unit Sambungan Rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Bahwa dalam kegiatan tersebut anggaran yang dipergunakan untuk pemasangan 500 unit SR-MBR adalah sebesar Rp. 659.620.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 840.380.000,00 (delapan ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), yang selanjutnya dipergunakan untuk membiayai kegiatan rutin PDAM Mamasa selama tahun 2021.

Baca Juga :  Seorang ASN Kumham Sulbar Diduga Terseret Kasus Cabul Anak Dibawah Umur  

“ Modusnya adanya dugaan ketidaksesuaian kegiatan yang dipertanggungjawabkan dalam SPJ dengan realisasi kegiatan yang terdapat pada Ibu Kota Kecamatan di beberapa kecamatan Kabupaten Mamasa dan adanya dugaan mark up meter air, “ungkap Musa. |@ji

 

Berita Terkait

Seorang ASN Kumham Sulbar Diduga Terseret Kasus Cabul Anak Dibawah Umur  
Hasil Evaluasi Kinerja, 3 Kejari Terbaik di Sulbar Diganjar Reward 
Gegara Sertifikat Pelayanan BPN Mamuju Dikeluhkan
Kasus Korupsi Dana Hibah KPU MEJENE 22,5 Miliar Seret 2 Tersangka Baru
Proyek Kapal DKP Polman 1,2 Miliar Seret 4 Orang Tersangka 
Kasus Gadai Sawah Milik Orang di Polman, Terlapornya Bertambah
Cabuli Anak Kurang Lebih 20 Orang, Pedagang Bakso Resmi Jadi Tersangka 
Diduga Gadai Sawah Milik Orang, 4 Orang Asal Polman Dipolisikan 
Berita ini 2,032 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 17:29 WIB

Seorang ASN Kumham Sulbar Diduga Terseret Kasus Cabul Anak Dibawah Umur  

Selasa, 28 November 2023 - 22:38 WIB

Hasil Evaluasi Kinerja, 3 Kejari Terbaik di Sulbar Diganjar Reward 

Selasa, 28 November 2023 - 17:44 WIB

Gegara Sertifikat Pelayanan BPN Mamuju Dikeluhkan

Selasa, 28 November 2023 - 12:10 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah KPU MEJENE 22,5 Miliar Seret 2 Tersangka Baru

Sabtu, 25 November 2023 - 14:57 WIB

Proyek Kapal DKP Polman 1,2 Miliar Seret 4 Orang Tersangka 

Kamis, 23 November 2023 - 16:36 WIB

Cabuli Anak Kurang Lebih 20 Orang, Pedagang Bakso Resmi Jadi Tersangka 

Kamis, 23 November 2023 - 15:24 WIB

Diduga Gadai Sawah Milik Orang, 4 Orang Asal Polman Dipolisikan 

Kamis, 23 November 2023 - 14:06 WIB

Terpidana Korupsi Andi Dody Hermawan Dikabarkan Menyerahkan Diri Hari Selasa Depan

Berita Terbaru


Sementara itu, Rendi staf pendataan dan verifikator tanah BPN Mamuju.(Foto/Aji)

Headline

Gegara Sertifikat Pelayanan BPN Mamuju Dikeluhkan

Selasa, 28 Nov 2023 - 17:44 WIB

error: Content is protected !!