Mainkan Anggaran Pembangunan Pasar Lakahang, Kejari Tahan 4 Orang Tersangka Baru

- Jurnalis

Sabtu, 21 Mei 2022 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat orang tersangka Korupsi pasar Lakahang dititip penahanannya di sel Tahanan Polres Mamasa.

Empat orang tersangka Korupsi pasar Lakahang dititip penahanannya di sel Tahanan Polres Mamasa.

MAMASA, indigo99.com | Dugaan permainan culas pada proyek APBN tahun 2019 pembangunan pasar Lakahang Kecamatan Tabulahan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), akhirnya memakan tumbal.

Belum lama ini, penyidik kriminal khusus ( Krimsus ) tindak pidana Korupsi ( Tipikor ) Kejari Mamasa, menetapkan Empat orang menjadi tersangka baru dugaan korupsi pembangunan pasar Lakahang, yang merugikan keuangan negara sebesar 412 Juta berdasarkan hasil audit BPKP Sulbar.
Keempat tersangka yang sudah resmi menggunakan rompi kebesaran Kejari Mamasa masing – masing adalah tim inisi PT selaku pelaksana pekerjaan, I (juga sebagai pekerjaan, M sebagai PPK dan YP selaku Konsultan Pengawas.

Kajari Mamasa, Musa, SH,MH dalam keterangan Persnya kepada indigo99.com mengatakan kasus Korupsi yang ditangani oleh Kejari Mamasa, agak cukup lama menetapkan tersangka karena menunggu hasil audit BPKP Sulbar untuk mengetahui kerugian negaranya.

ADVERTISEMENT

ads ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Musa menyebutkan, awalnya tersangka YP menawarkan proyek Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang kepada tersangka PT kemudian tersangka PT meminta tersangka I mencari perusahaan dengan meminjam CV. Fajar Makmur untuk mengikuti lelang Penyedia Jasa Konstruksi Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang dengan Nilai Penawaran Rp. 5.440.132.227,89,- kemudian tersangka I menghadiri Pembuktian Kualifikasi dan CV. Fajar Makmur dinyatakan sebagai pemenang. Berdasarkan kontrak, pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang dilaksanakan dalam 80 hari kalender 11 Oktober 2019 sampai dengan 30 Desember 2019.

Baca Juga :  Calo Penerimaan Casis TNI di Sulbar, Berhasil Ditangkap Polisi

“ Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan oleh kedua tersangka I partner dengan tersangka PT.” sebut Musa kepada indigo99.com

Kajari Mamasa, Musa memberikan keterangan pers kepada sejumlah media.

Sementara tersangka YP sebagai konsultan pengawas CV. Milana Consultant, diketahui juga turut bermain. Berdasarkan kontrak, pembayaran prestasi kerja dilakukan secara termin, yang didasarkan pada penghitungan bersama terhadap progress pekerjaan Pembayaran prestasi kerja seperti uang muka dibayar Rp. 709.937.252. pembayaran pekerjaan 75 persen Rp. 2.818.359.397. Dan pembayaran pekerjaan 90 persen Rp. 779.546.217.

Baca Juga :  Video Viral Penganiayaan di Stadion Manakarra, Keluarga Korban Polisikan Pelaku 

Sementara tersangka M selaku PPK melakukan pemutusan kontrak tertanggal 30 Desember 2019 yang progres akhir pekerjaan dalam laporannya 90,037 persen. Sementara hasil perhitungan ahli teknis bobot atau progres pekerjaan baru sebesar 78,71 persen.
“ Setelah melalui proses penyidikan dan telah ditemukan minimal dua alat bukti dan barang bukti yang saling bersesuaian kemudian pada hari ini berdasarkan surat penetapan Empat orang tersangka,” katanya

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“ Keempat tersangka langsung kami tahan. Dan para tersangka dibawa dan dititip pada Rutan Polres Mamasa, “ pungkas Kajari Mamasa.**

Pewarta indigo99.com : Aji

Berita Terkait

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka
Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik
Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan
Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi
Kasus Pengeroyokan di Stadion Manakarra Saling Memaafkan, Hasil Diversi Keluarga Korban Tolak 
Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL
BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta
Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar
Berita ini 2,798 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 14:34 WIB

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka

Rabu, 27 September 2023 - 23:04 WIB

Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik

Rabu, 27 September 2023 - 18:37 WIB

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 September 2023 - 14:57 WIB

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 September 2023 - 11:16 WIB

Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL

Selasa, 26 September 2023 - 19:47 WIB

BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta

Selasa, 26 September 2023 - 17:41 WIB

Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 16:16 WIB

Sidang Tipikor PLTS Bonehau, Saksi Sebut Menerima Uang 500 Ribu Pembuatan Pondok

Berita Terbaru

Alamrhum Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar, Andi Pallawarukka.(foto/kasim)

Uncategorized

Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar Tutup Usia 

Rabu, 27 Sep 2023 - 22:28 WIB

Foto ilustrasi

Headline

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:37 WIB

Satu unit truk yang muat BBM jenis solar masih berada di halaman kantor Mapolresta Mamuju.(Foto/Aji)

Headline

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 Sep 2023 - 14:57 WIB