MAMASA, indigo99.com | Dugaan permainan culas pada proyek APBN tahun 2019 pembangunan pasar Lakahang Kecamatan Tabulahan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), akhirnya memakan tumbal.
Belum lama ini, penyidik kriminal khusus ( Krimsus ) tindak pidana Korupsi ( Tipikor ) Kejari Mamasa, menetapkan Empat orang menjadi tersangka baru dugaan korupsi pembangunan pasar Lakahang, yang merugikan keuangan negara sebesar 412 Juta berdasarkan hasil audit BPKP Sulbar.
Keempat tersangka yang sudah resmi menggunakan rompi kebesaran Kejari Mamasa masing – masing adalah tim inisi PT selaku pelaksana pekerjaan, I (juga sebagai pekerjaan, M sebagai PPK dan YP selaku Konsultan Pengawas.
Kajari Mamasa, Musa, SH,MH dalam keterangan Persnya kepada indigo99.com mengatakan kasus Korupsi yang ditangani oleh Kejari Mamasa, agak cukup lama menetapkan tersangka karena menunggu hasil audit BPKP Sulbar untuk mengetahui kerugian negaranya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Musa menyebutkan, awalnya tersangka YP menawarkan proyek Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang kepada tersangka PT kemudian tersangka PT meminta tersangka I mencari perusahaan dengan meminjam CV. Fajar Makmur untuk mengikuti lelang Penyedia Jasa Konstruksi Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang dengan Nilai Penawaran Rp. 5.440.132.227,89,- kemudian tersangka I menghadiri Pembuktian Kualifikasi dan CV. Fajar Makmur dinyatakan sebagai pemenang. Berdasarkan kontrak, pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang dilaksanakan dalam 80 hari kalender 11 Oktober 2019 sampai dengan 30 Desember 2019.
“ Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan oleh kedua tersangka I partner dengan tersangka PT.” sebut Musa kepada indigo99.com

Sementara tersangka YP sebagai konsultan pengawas CV. Milana Consultant, diketahui juga turut bermain. Berdasarkan kontrak, pembayaran prestasi kerja dilakukan secara termin, yang didasarkan pada penghitungan bersama terhadap progress pekerjaan Pembayaran prestasi kerja seperti uang muka dibayar Rp. 709.937.252. pembayaran pekerjaan 75 persen Rp. 2.818.359.397. Dan pembayaran pekerjaan 90 persen Rp. 779.546.217.
Sementara tersangka M selaku PPK melakukan pemutusan kontrak tertanggal 30 Desember 2019 yang progres akhir pekerjaan dalam laporannya 90,037 persen. Sementara hasil perhitungan ahli teknis bobot atau progres pekerjaan baru sebesar 78,71 persen.
“ Setelah melalui proses penyidikan dan telah ditemukan minimal dua alat bukti dan barang bukti yang saling bersesuaian kemudian pada hari ini berdasarkan surat penetapan Empat orang tersangka,” katanya
Terhadap para tersangka dikenakan pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“ Keempat tersangka langsung kami tahan. Dan para tersangka dibawa dan dititip pada Rutan Polres Mamasa, “ pungkas Kajari Mamasa.**
Pewarta indigo99.com : Aji