Lanjutan Sidang Perkara Korupsi Aset Pemkab Mamuju, JPU Hadirkan 2 Saksi

- Jurnalis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lanjutan sidang perkara korupsi Aset Pemkab Mamuju, di Pengadilan Tipikor Mamuju.(Foto/Ded)

Lanjutan sidang perkara korupsi Aset Pemkab Mamuju, di Pengadilan Tipikor Mamuju.(Foto/Ded)

MAMUJU,indigo99.com | Mantan Kabid Aset Pemda Mamuju, Hamka, kembali menjalani sidang perkara tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Aset Pemkab Mamuju di Pengadilan Negeri Mamuju. Selasa 24 Oktober 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Terdakwa Hamka yang terseret di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Mamuju. Kali ini, telah memasuki sidang yang kedua kalinya dengan agenda mendengar keterangan dua orang saksi dari Bidang Aset Pemkab Mamuju.

Dua orang PNS sebagai saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum ( JPU ) adalah Kepala Sub bidang ( Kasubid ) penghapusan Aset pada BPKAD Kabupaten Mamuju, atas nama A. Ali Fikri dengan Kepala bidang ( Kabid ) akuntansi BPKAD Kabupaten Mamuju, Zulkarnain Nur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadapan majelis hakim, Kedua saksi mengakui bukan kewenangannya menilai harga lelang barang, namuan saksi menyebutkan dalam keterangannya yang bisa menaksir barang yang dilelang adalah ada pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ). Hanya saja, saksi bisa menilai barang atau kendaraan apakah layak atau tidak.

“ Yang bisa menilai harga barang lelang adalah KPKNL yang mulia. Kalau kondisi barang, saksi bisa menilai, “ kata saksi dalam keterangannya

Sidang perkara korupsi Aset milik Pemda Kabupaten Mamuju, diketuai majelis hakim Maslikan, SH dan dua orang anggota majelis hakim Yudikasi Waruwu, SH.MH dengan Syamsuardi.SE,SH Sedangkan kuasa hukum terdakwa Hamka didampingi penasehat hukumnya Dedi Bendor, SH.MH. Sidang kembali digelar pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023.

Seperti yang disebutkan dalam dakwaan singkat terdakwa Hamka, pada Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) Pengadilan Negeri Mamuju, dengan nomor perkara 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mamuju. Dakwaan primair JPU menyebutkan bahwa terdakwa Hamka, selaku Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamuju (selanjutnya disebut BPKAD) berdasarkan Surat Keputusan ( SK ) Bupati Nomor 821.12-03 tanggal 03 Januari 2017 dan selaku Pengurus Barang Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/88/KPTS/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 tentang Penunjukan Pejabat dan Pengurus Dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah, sejak tanggal 06 April 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan 2019 bertempat di Kantor BPKAD beralamat di Kompleks Perkantoran Bupati Mamuju Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Karema Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Editor : Aji

Berita Terkait

800 Juta Raib, Kacab Bank Sulselbar Sebut Pihak PT SSI Sudah Tanggung Jawab
Bank Sulselbar Tiba – Tiba Kehilangan Uang Tunai 800 Juta
Surat Sakti Gerindra B1 KWK Ditangan, Pasangan ABM dengan Arwan Aras Melenggang Mulus Maju Pilkada Sulbar
Kantor DPRD Majene Jadi Sasaran Demo, Di Ruangan Paripurna Massa Lepas Kontrol
Dalami Dumas Soal Pengelolaan APBD 2023, Tim Intelijen Kejati Sulbar Datangi Pemda Majene
Sulit Dipungkiri Sang Petahana ABM Masih di Hati Masyarakat Sulbar
Bawaslu Mamuju Dalami Kehadiran Ketua Partai di Pengukuhan Kades
Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Anggota DPRD Mamuju Diperiksa

Berita Terkait

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 19:30 WIB

800 Juta Raib, Kacab Bank Sulselbar Sebut Pihak PT SSI Sudah Tanggung Jawab

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 18:01 WIB

Bank Sulselbar Tiba – Tiba Kehilangan Uang Tunai 800 Juta

Jumat, 23 Agustus 2024 - 23:05 WIB

Surat Sakti Gerindra B1 KWK Ditangan, Pasangan ABM dengan Arwan Aras Melenggang Mulus Maju Pilkada Sulbar

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:03 WIB

Kantor DPRD Majene Jadi Sasaran Demo, Di Ruangan Paripurna Massa Lepas Kontrol

Jumat, 23 Agustus 2024 - 11:00 WIB

Dalami Dumas Soal Pengelolaan APBD 2023, Tim Intelijen Kejati Sulbar Datangi Pemda Majene

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:22 WIB

Bawaslu Mamuju Dalami Kehadiran Ketua Partai di Pengukuhan Kades

Rabu, 21 Agustus 2024 - 12:09 WIB

Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Anggota DPRD Mamuju Diperiksa

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:45 WIB

Pj Gubernur Bersama Kapolda Sulbar Tebar Ribuan Kepiting

Berita Terbaru

Kantor sementara Bank Sulselbar.(F/Indigo99)

Headline

Bank Sulselbar Tiba – Tiba Kehilangan Uang Tunai 800 Juta

Sabtu, 24 Agu 2024 - 18:01 WIB

error: Content is protected !!