MAMUJU, indigo99.com | Bawaslu Kabupaten Mamuju, kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu tahun 2024. Kamis 20 Juli 2023, dengan agenda pembacaan keterangan terlapor yakni KPU Kabupaten dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Kali ini, sidang kedua dipimpin langsung Ketua majelis Faisal Jumalang didampingi anggota anggota majelis Siti Mustikawati. Menghadirkan kedua pihak yakni pelapor dari Mahasiswa sebagai pemantau Pemilu dengan terlapor dari pihak KPU Kabupaten Mamuju.
Dalam agenda pembacaan singkat yang dirangkum media ini, keterangan terlapor yang dibacakan Komisioner KPU kabupaten Mamuju, Indoupe menyebutkan, sebagai terlapor terhadap dugaan administrasi Pemilu dengan nomor 001/LP/PL/Kab/30.01/VII/2023 yang dilaporkan pelapor atas nama Akbar. Dalam eksepsi disebutkan bahwa dalam temuan pelapor terdapat kekurangan pihak terlapor dimana seharusnya mengikutsertakan ketua Panwascam Kecamatan Mamuju Andi Afriani, dimana yang bersangkutan telah meminta kepada terlapor panitia Panwascam Kecamatan Mamuju atas nama Zainuddin untuk memasukan nama Eko Purwanto yang berstatus TNI sebagai pemilih. Sehingga pelapor menganggap bahwa terlapor melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar sebagaimana yang telah diuraikan dengan oleh pelapor dengan uraian laporannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di hadapan majelis, anggota Panwascam Kecamatan Mamuju atas nama Zainuddin yang dihadirkan sebagai terlapor. Di hadapan majelis, mengaku memasukan nama Eko Purwanto salah seorang TNI aktif dalam daftar pemilih, namun tidak fokus tidak melihat ke kolom pekerjaan yang bersangkutan.
“ Nama Eko Purwanto memang saya yang masukan yang mulia, berdasarkan dengan KK, tetapi saya tidak fokus atau tidak perhatikan kolom pekerjaan yang sangkutan, dan data itu sudah lolos dari Panwascam Kecamatan Mamuju, “ kata Zainuddin saat dicecar salah seorang anggota majelis.
Pantauan media ini, Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dengan agenda pembacaan keterangan terlapor. Sidang yang berlangsung di lantai II kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju, terlihat ditunda beberapa menit dengan alasan menunggu beberapa saksi yang belum hadir seperti atas nama Eko Purwanto.
“ Ada beberapa saksi yang ditunggu tapi belum hadir, kita tunda 20 menit ya, “ singkat ketua majelis Faisal Jumalang, sambil melakukan skorsing persidangan.
Hingga saat ini sidang kembali berlanjut dengan agenda pembuktian. Dan sidang ini dihadiri sejumlah staf KPU Kabupaten Mamuju dan dipantau langsung Bawaslu kabupaten Mamuju.|@ji