Lanjutan Sidang Korupsi Mantan Kadis Kehutanan Sulbar, JPU Hadirkan Sekretaris Bappeda

- Jurnalis

Kamis, 25 Mei 2023 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Bappeda Sulbar bersama rekanan Husni Mubaroq, jadi saksi di Pengadilan Tipikor Mamuju.(Foto/Nas)

Sekretaris Bappeda Sulbar bersama rekanan Husni Mubaroq, jadi saksi di Pengadilan Tipikor Mamuju.(Foto/Nas)

MAMUJU,indigo99.com | Sidang perkara korupsi pengadaan bibit lahan kritis tahun anggaran 2018, yang menyeret mantan Kadis Kehutanan Provinsi Sulbar, Fakruddin sebagai terdakwa kemabli digelar. Kamis 25 Mei 2023

Hari ini, sidang lanjutan korupsi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mamuju dengan meenghadirkan dua orang saksi yakni sekretaris Bappeda Provinsi Sular Muhammad Darwis Damir dengan Husni Mubaraq sebagai rekanan.

Saksi Husni Mubaroq dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa penuntut umum ( JPU ) Affandi. soal kegiatan pengadaan bibit lahan keritis yang dikerjakan oleh saksi Husni Mubaroq sebagai pejabat pengadaan barang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi Husni Mubaraq dalam keterangannya menyebutkan dalam kegiatan pengadaan bibit lahan kritis tahun anggaran 2018, pada kegiatan ini mengaku menggunakan 2 perusahaaan milik orang lain yakni CV Marendeng dengan CV Maju Sejahtera. Selain itu saksi juga mengaku dalam kegiatan tersebut pihak rekanan menyiapkan pengadaan bibit jabon dengan pohon melina yang diambil langsung dari penangkaran Kabupaten Luwuk.

Selain itu kata saksi Husni, informasi kegiatan dari dinas kehutanan dapat dari aplikasi sistim informasi rencan umum pengadaan ( Sirup ). Husaeni juga mengaku, setelah mengetahui informasi tersebut di lanjutkan dengan sering dengan salah satu rekannya yang diketahui bernama Muksin.

Baca Juga :  Aroma Menyengat Temuan Miliaran Rupiah Perjalanan Dinas dan Uang Makan Minum DPRD Mamuju

“ Iya ada dua perusahaan yang dipakai CV Marendeng dengan CV Global, dan yang dikerjakan jabon denga melina yang saya ambil dari penagkaran di kabupaten Luwuk. Informasi kegiatan saya dapat dari Sirup tetapi saya masih sering dengan rekan saya atas nama Muksin, “ kata Husaeni yang menjawab pertanyaan JPU.

Sementara saksi Muhammad Darwis Damir, hanya menerankan proses penganggaran dan tidak menahu soal adanya kegiatan di Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar.

Sementara Nasrun, selaku penasehat hukum terdawa Fakruddin, mengaku apa yang disampaikan oleh saksi Husni Mubaroq, kliennya tidak mengetahuinya. Namun berdasarkan fakta persidangan bahwa informasi yang didapat oleh saksi Husni Mubaroq didapat dari Sirup dan sama sekali tidak ada berhubungan dengan saksi Husni Muboraq.

Baca Juga :  APBD 2024 Disepakati, Suraidah Minta Maaf

“Kalau soal keterangan saksi tidak memberatkan sih. Dan memang tidak tahu menahu soal apa yang disampaikan dengan saksi Husni Mubaroq. Pada intinya difakta persidangan, kegiatan yang didapat oleh saksi bukan dari terdakwa melainkan dari Sirup dan sering dengan saksi Muksin soal kegiatan tersebut. Dan sama sekali saksi tidak pernah berhubungan langsung dengan klein kami, “sebut Nasrun.

Lanjutan sidang perkara korupsi pemeriksaan saksi ini di pimpin langsung oleh majelis hakim ketua Maslikun dengan dua hakim anggota Irawan Ismail bersama Syamsuriadi.

Sidang perkara korupsi ini akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi. Hingga saat ini, JPU telah menghadirkan 25 saksi yang telah di mintai keterangan di Pengadilan Tipikor Mamuju.

Seperti diketahui, kasus pengadaan bibit lahan kritis tahun anggaran 2018 pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), yang merugikan negara sebesar 1,1 Miliar. Kasus ini telah menyeret 3 tersangka dan satu orag menjadi terdakwa.

Pewarta indigo99.com : Aji

Berita Terkait

Pesta Sabu 3 Pemuda Asal Tommo Digulung Polisi
Pembacaan Dakwaan Korupsi Unsulbar, 1 Terdakwa Layangkan Eksepsi  
4 Terdakwa Korupsi Unsulbar Hari ini Jalani Sidang Perdana  
Aroma Menyengat Temuan Miliaran Rupiah Perjalanan Dinas dan Uang Makan Minum DPRD Mamuju
DPRD Majene Tolak Pengesahan RAPBD Tahun 2024
Basarnas Hentikan Pencarian, Nelayan Asal Bulutakkang Sampai Malam ini Belum Ditemukan
Guru Karate di Polman Diduga Hajar Anak Dibawah Umur 
Sekamar dengan Istri Orang, Pria Asal Donggala Nyaris Tewas
Berita ini 453 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 14:40 WIB

Pesta Sabu 3 Pemuda Asal Tommo Digulung Polisi

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:49 WIB

Pembacaan Dakwaan Korupsi Unsulbar, 1 Terdakwa Layangkan Eksepsi  

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:51 WIB

4 Terdakwa Korupsi Unsulbar Hari ini Jalani Sidang Perdana  

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:10 WIB

Aroma Menyengat Temuan Miliaran Rupiah Perjalanan Dinas dan Uang Makan Minum DPRD Mamuju

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:00 WIB

DPRD Majene Tolak Pengesahan RAPBD Tahun 2024

Selasa, 5 Desember 2023 - 17:50 WIB

Guru Karate di Polman Diduga Hajar Anak Dibawah Umur 

Selasa, 5 Desember 2023 - 15:35 WIB

Sekamar dengan Istri Orang, Pria Asal Donggala Nyaris Tewas

Selasa, 5 Desember 2023 - 11:50 WIB

Terbukti Bersalah Kades Lumu Hanya Divonis 1 Bulan, Keluarga Korban Tepuk Jidat

Berita Terbaru

Headline

Pesta Sabu 3 Pemuda Asal Tommo Digulung Polisi

Kamis, 7 Des 2023 - 14:40 WIB

Kantor DPRD Kab. Majene.

Headline

DPRD Majene Tolak Pengesahan RAPBD Tahun 2024

Selasa, 5 Des 2023 - 22:00 WIB

error: Content is protected !!