Lanjutan Penanganan Kasus Korupsi PLTS, Mantan Kadis ESDM Resmi Ditahan

- Jurnalis

Jumat, 6 Oktober 2023 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengki.(Foto/Aji)

Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengki.(Foto/Aji)

MAMUJU, indigo99.com | Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus ( Ditkrimsus ) Polda Sulbar, dikabarkan menahan mantan Kadis ESDM Provinsi Sulbar berinisial AM. Kamis malam 5/10/23

Penahanan tersangka AM dilakukan sebagai langkah penyidik dalam melakukan pemeriksaan lanjutan sebelum berkas perkaranya lengkap alias P21.

“ Iya kami sudah tahan untuk kepentingan penyidikan terkait kasus PLTS ini, “ singkat Direktur Krimsus Polda Sulbar, melalui Kasubdit III Tipikor AKBP Hengki, kepada indigo99.com. Kamis 5/10/23.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditempat terpisah melalui sambungan telepon, Rustam Timbonga, SH,MH selaku kuasa hukum tersangka, kepada wartawan indigo99.com membenarkan hal tersebut. Kata dia, penahanan kliennya itu bagian dari proses dan haknya penyidik.

“ iya semalam keluar surat perintah penahanannya dari penyidik untuk ditahan. Jadi saya sampaikan kepada klien kami, itu bagian dari proses. Dan kewenangan penyidik dan itu harus dihargai.” sebut Rustam

Dia mengaku sebelumnya pihaknya telah melakukan permintaan penahanan kota dengan jaminan keluarga. Namun penyidik berkata lain dan itu harus dihormati.

“ Ya saya bilang ini bagian proses kalau sudah ditahan, sebelumnnya telah kami masukan permohonan meminta tahan kota, tetapi keputusannya itu kewenangan di tangan penyidik yang penting kami sudah penuhi syarat subjektif objektif.” jelas pengacara senior itu.

Dia berharap, kliennya bebas dari sangkaan ini karena saat ini masih diterapkan praduga tak bersalah karena belum ada putusan dari pengadilan. Makanya dirinya berharap, kliennya bisa secepatnya dilimpah ke pengadilan untuk mengikuti proses lebih lanjut.

“ Kita masih menerapkan praduga tak bersalah ya, karena klien kami ini belum diadili. Tentu yang bisa mengatakan bersalah dan tidaknya itu tergantung dari pengadilan berdasarkan fakta persidangan,” tegas Rustam.

Seperti diketahui, penyidik Tipikor Polda Sulbar Subdit III, melakukan penyidikan kasus Korupsi PLTS tahun 2018 yang berada di Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju dengan pagu anggaran kurang lebih 2,2 Miliar. Penyidik Subdit III Dirkrimsus Polda Sulbar, telah menemukan hasil kerugian negara sebesar 322 juta. Hingga menyeret 5 tersangka yang disebut – sebut bertanggung jawab pada kegiatan PLTS yang menyerap APBN itu.

Editor : Aji

Berita Terkait

800 Juta Raib, Kacab Bank Sulselbar Sebut Pihak PT SSI Sudah Tanggung Jawab
Bank Sulselbar Tiba – Tiba Kehilangan Uang Tunai 800 Juta
Surat Sakti Gerindra B1 KWK Ditangan, Pasangan ABM dengan Arwan Aras Melenggang Mulus Maju Pilkada Sulbar
Kantor DPRD Majene Jadi Sasaran Demo, Di Ruangan Paripurna Massa Lepas Kontrol
Dalami Dumas Soal Pengelolaan APBD 2023, Tim Intelijen Kejati Sulbar Datangi Pemda Majene
Sulit Dipungkiri Sang Petahana ABM Masih di Hati Masyarakat Sulbar
Bawaslu Mamuju Dalami Kehadiran Ketua Partai di Pengukuhan Kades
Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Anggota DPRD Mamuju Diperiksa

Berita Terkait

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 19:30 WIB

800 Juta Raib, Kacab Bank Sulselbar Sebut Pihak PT SSI Sudah Tanggung Jawab

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 18:01 WIB

Bank Sulselbar Tiba – Tiba Kehilangan Uang Tunai 800 Juta

Jumat, 23 Agustus 2024 - 23:05 WIB

Surat Sakti Gerindra B1 KWK Ditangan, Pasangan ABM dengan Arwan Aras Melenggang Mulus Maju Pilkada Sulbar

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:03 WIB

Kantor DPRD Majene Jadi Sasaran Demo, Di Ruangan Paripurna Massa Lepas Kontrol

Jumat, 23 Agustus 2024 - 11:00 WIB

Dalami Dumas Soal Pengelolaan APBD 2023, Tim Intelijen Kejati Sulbar Datangi Pemda Majene

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:22 WIB

Bawaslu Mamuju Dalami Kehadiran Ketua Partai di Pengukuhan Kades

Rabu, 21 Agustus 2024 - 12:09 WIB

Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Anggota DPRD Mamuju Diperiksa

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:45 WIB

Pj Gubernur Bersama Kapolda Sulbar Tebar Ribuan Kepiting

Berita Terbaru

Kantor sementara Bank Sulselbar.(F/Indigo99)

Headline

Bank Sulselbar Tiba – Tiba Kehilangan Uang Tunai 800 Juta

Sabtu, 24 Agu 2024 - 18:01 WIB

error: Content is protected !!