MAMUJU, indigo99.com | Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus ( Ditkrimsus ) Polda Sulbar, dikabarkan menahan mantan Kadis ESDM Provinsi Sulbar berinisial AM. Kamis malam 5/10/23
Penahanan tersangka AM dilakukan sebagai langkah penyidik dalam melakukan pemeriksaan lanjutan sebelum berkas perkaranya lengkap alias P21.
“ Iya kami sudah tahan untuk kepentingan penyidikan terkait kasus PLTS ini, “ singkat Direktur Krimsus Polda Sulbar, melalui Kasubdit III Tipikor AKBP Hengki, kepada indigo99.com. Kamis 5/10/23.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditempat terpisah melalui sambungan telepon, Rustam Timbonga, SH,MH selaku kuasa hukum tersangka, kepada wartawan indigo99.com membenarkan hal tersebut. Kata dia, penahanan kliennya itu bagian dari proses dan haknya penyidik.
“ iya semalam keluar surat perintah penahanannya dari penyidik untuk ditahan. Jadi saya sampaikan kepada klien kami, itu bagian dari proses. Dan kewenangan penyidik dan itu harus dihargai.” sebut Rustam
Dia mengaku sebelumnya pihaknya telah melakukan permintaan penahanan kota dengan jaminan keluarga. Namun penyidik berkata lain dan itu harus dihormati.
“ Ya saya bilang ini bagian proses kalau sudah ditahan, sebelumnnya telah kami masukan permohonan meminta tahan kota, tetapi keputusannya itu kewenangan di tangan penyidik yang penting kami sudah penuhi syarat subjektif objektif.” jelas pengacara senior itu.
Dia berharap, kliennya bebas dari sangkaan ini karena saat ini masih diterapkan praduga tak bersalah karena belum ada putusan dari pengadilan. Makanya dirinya berharap, kliennya bisa secepatnya dilimpah ke pengadilan untuk mengikuti proses lebih lanjut.
“ Kita masih menerapkan praduga tak bersalah ya, karena klien kami ini belum diadili. Tentu yang bisa mengatakan bersalah dan tidaknya itu tergantung dari pengadilan berdasarkan fakta persidangan,” tegas Rustam.
Seperti diketahui, penyidik Tipikor Polda Sulbar Subdit III, melakukan penyidikan kasus Korupsi PLTS tahun 2018 yang berada di Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju dengan pagu anggaran kurang lebih 2,2 Miliar. Penyidik Subdit III Dirkrimsus Polda Sulbar, telah menemukan hasil kerugian negara sebesar 322 juta. Hingga menyeret 5 tersangka yang disebut – sebut bertanggung jawab pada kegiatan PLTS yang menyerap APBN itu.
Editor : Aji