Lama Buron, Oknum Pengacara Berhasil Dieksekusi Kejari Palopo Bersama Kejari Mamuju

- Jurnalis

Senin, 22 November 2021 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketfot : Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Agus Riyanto saat memperlihatkan foto terpidana koruptor dana KUT, Baso Husain. (foto : Haswan Seruya)

Ketfot : Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Agus Riyanto saat memperlihatkan foto terpidana koruptor dana KUT, Baso Husain. (foto : Haswan Seruya)

indigo99.com | Seorang oknum pengacara bernama Baso Husain, yang sering melakukan aktivitasnya sebagai pendampingan hukum terhadap kliennya di Pengadilan Negeri ( PN ) Mamuju Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), harus pasrah dengan Tim tangkap buron ( Tabur ) Kejari Palopo Provinsi Sulawesi Selatan ( Sulsel ) bersama Tim Kejari Mamuju, setelah ditangkap di rumahnya di jalan Cut Nyak Dien, No 23, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (15/11/2021)

Dikonfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Mamuju Muhammad Amin, membenarkan adanya oknum pengacara yang ditangkap oleh Tim tabur Kejari Palopo, di kediamannya. Kata Amin, penangkapan terpidana Baso Husain, rupanya diketahui sudah buron selama 20 tahun hingga masuk namanya dalam daftar pencarian orang ( DPO ) Kejari Palopo.

” Iya kemarin Senin tanggal 15/11 ditangkap di rumahnya sekitar pukul 10.00 Wita, oleh Tim Tabur Kejari Palopo yang di backup Kejari Mamuju, ditangkap tanpa ada perlawanan dan langsung diterbangkan ke Makassar, ” kata Kasi intel Kejari Mamuju, Muh Amin kepada indigo99.com. Senin ( 22/11 ).  

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditanya soal profesi sang DPO, apakah benar salah seorang pengacara?, Amin menyebutkan, bahwa terpidana Baso Husain yang ditangkap memang berprofesi sebagai pengacara. Bahkan sering beraktivitas beracara selama ini di Pengadilan Mamuju.

” iya dia seorang pengacara dan sering beraktivitas di Pengadilan Negeri Mamuju dengan mendampingi kliennya, ” sebut Amin.

Baca Juga :  Jelang Lebaran Harga Tabung 3 Kg di Malunda Tembus 40 Ribu

Selain itu kata dia, terpidana sebenarnya dalam direktori putusan Pengadilan Negeri Palopo atas nama Baso Husain, namun di Mamuju sudah berganti nama Andi Baso Makkasau, tetapi tanggal lahirnya sama namun yang beda Bin nya Andi Baso. Masih kata Amin, terungkapnya nama terpidana Baso Husain atas petunjuk dari keluarganya yang ditelusuri keberadaannya hingga ke Mamuju.

” Baso Husain, Sempat mengubah identitas di kartu tanda penduduknya ( KTP ) dengan nama H Baso A Makkasau,”kata Amin.

Dikutip dari laman media Koran Seru ya!, bahwa terpidana Baso Husain adalah buronan Korupsi. Berdasarkan pengakuan Kepala Kejaksaan Kota Palopo, Agus Riyanto. Saat ini, Baso Husain, akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Makassar, guna pelaksanaan eksekusi hukuman empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp 20 juta.

Kata Agus Riyanto, kronologis perbuatan terpidana terjadi pada waktu sekitar 23 Juni Tahun 2000, berturut-turut sampai dengan bulan juli tahun 2000, bertempat di Desa Pompengan Pantai dan Desa Pompengan, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu Provinsi Sulsel.

Terpidana Baso Husain, selaku ketua KUD Sijollokang Deceng, dengan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, dan merugikan keuangan Negara.

Baso Husain selaku ketua KUD Sijollokang Deceng, telah mencairkan dana KUT ( Kredit Usaha Tani ) untuk MT 1999 – 2000 dengan pihak Bank Bukopin, berdasarkan permohonan delapan kelompok Tani jagung yang kebutuhan serta luas areal telah dituangkan dalam RDKK senilai Rp 1.244.458.235, dengan luas lahan 635 Ha dan bunga 14 persen.

Baca Juga :  Webinar Kominfo di Polman Besok, Ajak Pelajari Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital

Namun terpidana tidak menyalurkan dana – dana KUT yang diperuntukkan kepada Petani melalui ketua – ketua kelompoknya. 

“Dimana biaya garap serta Saprodi tidak disalurkan oleh terpidana kepada petani secara utuh dan riil tidak sesuai dengan RDKK, bahkan sebagian besar dana KUT tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ujar Agus Riyanto.

Terpidana, ditahan sejak tanggal 7 Maret 2001, namun Bebas Demi Hukum sejak tanggal 21 Agustus 2001 lalu. Sehingga terpidana tidak diketahui keberadaanya karena telah mengganti identitas.

Terpidana didakwa oleh Penuntut Umum telah melanggar Primair : pasal 1 ayat (1) b jo pasal 28 jo pasal 340 Undang-undang No.3 Tahun 1971 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 1 ayat (2) KUH pidana, Subsidair : pasal 415 KUHP jo pasal 1 ayat (1) c jo pasal 23 pasal 340 Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 1 ayat (2) KUH pidana, lebih Subsidair : pasal 1 ayat (1) a jo pasal 28 jo pasal 340 Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 1 ayat (2) KUH Pidana.**

Pewarta indigo99.com : Adji

Berita Terkait

Malam ini, Puluhan Penumpang Batik Air Terlantar di Bandara Tampa Padang
Nama Asri Anas Mencuat Maju di Pilgub Sulbar, PABPDSI Sulbar Gas Full
Kuasa Hukum BSP Minta Polda Sulsel Bongkar Sindikat Mobil Bodong
Pj Zudan Hadiri Rakornas Sawit, Sengketa Lahan dan Harga TBS Masih Fluktuatif 
Pansus DPRD Sulbar Kunjungi Fakultas Hukum Unhas Makassar
Pantang Lemas, Ini 9 Tips agar Tubuh Tetap Fit Saat Berpuasa!
Inspeksi Pimpinan, Jamwas Kejagung RI Puji Kejati Sulbar
Diterpa Isu Miring, Kemenag Sulbar Dipanggil Itjen Kementerian Agama RI
Berita ini 1,025 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 07:29 WIB

Syahrir Terpilih Sebagai Ketum Ika Alumni PMII Majene.

Jumat, 19 April 2024 - 06:59 WIB

Program Infrastruktur di Sulbar Harus Selesaikan Masalah dan Beri Manfaat

Kamis, 18 April 2024 - 23:13 WIB

Webinar Kominfo di Polman Besok, Ajak Pelajari Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital

Kamis, 18 April 2024 - 22:49 WIB

Buntut Dugaan Pemotongan BLT, Kades Tanambuah Di Demo Warganya

Kamis, 18 April 2024 - 04:41 WIB

Pasca Libur Lebaran Masih Ada Ditemukan  PNS Pemprov Sulbar Belum Ngantor

Minggu, 14 April 2024 - 12:55 WIB

Kapolda Sulbar Imbau Masyarakat Saat Mudik Balik Utamakan Keselamatan

Minggu, 14 April 2024 - 11:15 WIB

Telorkan Puluhan Ranperda, Kolaborasi Pemerintah dengan DPRD Sulbar Dapat Pujian

Jumat, 12 April 2024 - 21:28 WIB

11 Orang Terpidana Korupsi di Rutan Mamuju Dapat Remisi Khusus  

Berita Terbaru

Headline

Syahrir Terpilih Sebagai Ketum Ika Alumni PMII Majene.

Jumat, 19 Apr 2024 - 07:29 WIB

error: Content is protected !!