indigo99.com | Seorang oknum pengacara bernama Baso Husain, yang sering melakukan aktivitasnya sebagai pendampingan hukum terhadap kliennya di Pengadilan Negeri ( PN ) Mamuju Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), harus pasrah dengan Tim tangkap buron ( Tabur ) Kejari Palopo Provinsi Sulawesi Selatan ( Sulsel ) bersama Tim Kejari Mamuju, setelah ditangkap di rumahnya di jalan Cut Nyak Dien, No 23, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (15/11/2021)
Dikonfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Mamuju Muhammad Amin, membenarkan adanya oknum pengacara yang ditangkap oleh Tim tabur Kejari Palopo, di kediamannya. Kata Amin, penangkapan terpidana Baso Husain, rupanya diketahui sudah buron selama 20 tahun hingga masuk namanya dalam daftar pencarian orang ( DPO ) Kejari Palopo.
” Iya kemarin Senin tanggal 15/11 ditangkap di rumahnya sekitar pukul 10.00 Wita, oleh Tim Tabur Kejari Palopo yang di backup Kejari Mamuju, ditangkap tanpa ada perlawanan dan langsung diterbangkan ke Makassar, ” kata Kasi intel Kejari Mamuju, Muh Amin kepada indigo99.com. Senin ( 22/11 ).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditanya soal profesi sang DPO, apakah benar salah seorang pengacara?, Amin menyebutkan, bahwa terpidana Baso Husain yang ditangkap memang berprofesi sebagai pengacara. Bahkan sering beraktivitas beracara selama ini di Pengadilan Mamuju.
” iya dia seorang pengacara dan sering beraktivitas di Pengadilan Negeri Mamuju dengan mendampingi kliennya, ” sebut Amin.
Selain itu kata dia, terpidana sebenarnya dalam direktori putusan Pengadilan Negeri Palopo atas nama Baso Husain, namun di Mamuju sudah berganti nama Andi Baso Makkasau, tetapi tanggal lahirnya sama namun yang beda Bin nya Andi Baso. Masih kata Amin, terungkapnya nama terpidana Baso Husain atas petunjuk dari keluarganya yang ditelusuri keberadaannya hingga ke Mamuju.
” Baso Husain, Sempat mengubah identitas di kartu tanda penduduknya ( KTP ) dengan nama H Baso A Makkasau,”kata Amin.
Dikutip dari laman media Koran Seru ya!, bahwa terpidana Baso Husain adalah buronan Korupsi. Berdasarkan pengakuan Kepala Kejaksaan Kota Palopo, Agus Riyanto. Saat ini, Baso Husain, akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Makassar, guna pelaksanaan eksekusi hukuman empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp 20 juta.
Kata Agus Riyanto, kronologis perbuatan terpidana terjadi pada waktu sekitar 23 Juni Tahun 2000, berturut-turut sampai dengan bulan juli tahun 2000, bertempat di Desa Pompengan Pantai dan Desa Pompengan, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu Provinsi Sulsel.
Terpidana Baso Husain, selaku ketua KUD Sijollokang Deceng, dengan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, dan merugikan keuangan Negara.
Baso Husain selaku ketua KUD Sijollokang Deceng, telah mencairkan dana KUT ( Kredit Usaha Tani ) untuk MT 1999 – 2000 dengan pihak Bank Bukopin, berdasarkan permohonan delapan kelompok Tani jagung yang kebutuhan serta luas areal telah dituangkan dalam RDKK senilai Rp 1.244.458.235, dengan luas lahan 635 Ha dan bunga 14 persen.
Namun terpidana tidak menyalurkan dana – dana KUT yang diperuntukkan kepada Petani melalui ketua – ketua kelompoknya.
“Dimana biaya garap serta Saprodi tidak disalurkan oleh terpidana kepada petani secara utuh dan riil tidak sesuai dengan RDKK, bahkan sebagian besar dana KUT tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ujar Agus Riyanto.
Terpidana, ditahan sejak tanggal 7 Maret 2001, namun Bebas Demi Hukum sejak tanggal 21 Agustus 2001 lalu. Sehingga terpidana tidak diketahui keberadaanya karena telah mengganti identitas.
Terpidana didakwa oleh Penuntut Umum telah melanggar Primair : pasal 1 ayat (1) b jo pasal 28 jo pasal 340 Undang-undang No.3 Tahun 1971 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 1 ayat (2) KUH pidana, Subsidair : pasal 415 KUHP jo pasal 1 ayat (1) c jo pasal 23 pasal 340 Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 1 ayat (2) KUH pidana, lebih Subsidair : pasal 1 ayat (1) a jo pasal 28 jo pasal 340 Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 1 ayat (2) KUH Pidana.**
Pewarta indigo99.com : Adji