Lama Buron, Oknum Pengacara Berhasil Dieksekusi Kejari Palopo Bersama Kejari Mamuju

- Jurnalis

Senin, 22 November 2021 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketfot : Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Agus Riyanto saat memperlihatkan foto terpidana koruptor dana KUT, Baso Husain. (foto : Haswan Seruya)

Ketfot : Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Agus Riyanto saat memperlihatkan foto terpidana koruptor dana KUT, Baso Husain. (foto : Haswan Seruya)

indigo99.com | Seorang oknum pengacara bernama Baso Husain, yang sering melakukan aktivitasnya sebagai pendampingan hukum terhadap kliennya di Pengadilan Negeri ( PN ) Mamuju Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), harus pasrah dengan Tim tangkap buron ( Tabur ) Kejari Palopo Provinsi Sulawesi Selatan ( Sulsel ) bersama Tim Kejari Mamuju, setelah ditangkap di rumahnya di jalan Cut Nyak Dien, No 23, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (15/11/2021)

Dikonfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Mamuju Muhammad Amin, membenarkan adanya oknum pengacara yang ditangkap oleh Tim tabur Kejari Palopo, di kediamannya. Kata Amin, penangkapan terpidana Baso Husain, rupanya diketahui sudah buron selama 20 tahun hingga masuk namanya dalam daftar pencarian orang ( DPO ) Kejari Palopo.

” Iya kemarin Senin tanggal 15/11 ditangkap di rumahnya sekitar pukul 10.00 Wita, oleh Tim Tabur Kejari Palopo yang di backup Kejari Mamuju, ditangkap tanpa ada perlawanan dan langsung diterbangkan ke Makassar, ” kata Kasi intel Kejari Mamuju, Muh Amin kepada indigo99.com. Senin ( 22/11 ).  

ADVERTISEMENT

ads ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditanya soal profesi sang DPO, apakah benar salah seorang pengacara?, Amin menyebutkan, bahwa terpidana Baso Husain yang ditangkap memang berprofesi sebagai pengacara. Bahkan sering beraktivitas beracara selama ini di Pengadilan Mamuju.

” iya dia seorang pengacara dan sering beraktivitas di Pengadilan Negeri Mamuju dengan mendampingi kliennya, ” sebut Amin.

Baca Juga :  Kabid Madrasah Enggan Ditemui, Minta Isu Kasus Cabul Dikonfirmasi Kemenag Polman  

Selain itu kata dia, terpidana sebenarnya dalam direktori putusan Pengadilan Negeri Palopo atas nama Baso Husain, namun di Mamuju sudah berganti nama Andi Baso Makkasau, tetapi tanggal lahirnya sama namun yang beda Bin nya Andi Baso. Masih kata Amin, terungkapnya nama terpidana Baso Husain atas petunjuk dari keluarganya yang ditelusuri keberadaannya hingga ke Mamuju.

” Baso Husain, Sempat mengubah identitas di kartu tanda penduduknya ( KTP ) dengan nama H Baso A Makkasau,”kata Amin.

Dikutip dari laman media Koran Seru ya!, bahwa terpidana Baso Husain adalah buronan Korupsi. Berdasarkan pengakuan Kepala Kejaksaan Kota Palopo, Agus Riyanto. Saat ini, Baso Husain, akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Makassar, guna pelaksanaan eksekusi hukuman empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp 20 juta.

Kata Agus Riyanto, kronologis perbuatan terpidana terjadi pada waktu sekitar 23 Juni Tahun 2000, berturut-turut sampai dengan bulan juli tahun 2000, bertempat di Desa Pompengan Pantai dan Desa Pompengan, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu Provinsi Sulsel.

Terpidana Baso Husain, selaku ketua KUD Sijollokang Deceng, dengan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, dan merugikan keuangan Negara.

Baso Husain selaku ketua KUD Sijollokang Deceng, telah mencairkan dana KUT ( Kredit Usaha Tani ) untuk MT 1999 – 2000 dengan pihak Bank Bukopin, berdasarkan permohonan delapan kelompok Tani jagung yang kebutuhan serta luas areal telah dituangkan dalam RDKK senilai Rp 1.244.458.235, dengan luas lahan 635 Ha dan bunga 14 persen.

Baca Juga :  Satu Oknum Perwira Polisi Diduga Positif Narkoba Diamankan

Namun terpidana tidak menyalurkan dana – dana KUT yang diperuntukkan kepada Petani melalui ketua – ketua kelompoknya. 

“Dimana biaya garap serta Saprodi tidak disalurkan oleh terpidana kepada petani secara utuh dan riil tidak sesuai dengan RDKK, bahkan sebagian besar dana KUT tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ujar Agus Riyanto.

Terpidana, ditahan sejak tanggal 7 Maret 2001, namun Bebas Demi Hukum sejak tanggal 21 Agustus 2001 lalu. Sehingga terpidana tidak diketahui keberadaanya karena telah mengganti identitas.

Terpidana didakwa oleh Penuntut Umum telah melanggar Primair : pasal 1 ayat (1) b jo pasal 28 jo pasal 340 Undang-undang No.3 Tahun 1971 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 1 ayat (2) KUH pidana, Subsidair : pasal 415 KUHP jo pasal 1 ayat (1) c jo pasal 23 pasal 340 Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 1 ayat (2) KUH pidana, lebih Subsidair : pasal 1 ayat (1) a jo pasal 28 jo pasal 340 Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 1 ayat (2) KUH Pidana.**

Pewarta indigo99.com : Adji

Berita Terkait

Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar
Jusuf Kalla Hadir di Sulbar Minta Masjid Harus Dimakmurkan
Seorang WNA Tanpa Identitas Kembali Terdeteksi
Kapal Asing Berbendera Canada Berlabuh di Perairan Mamuju  
Pj Gubernur Sulbar Kembali Didemo, 8 Poin Tuntutan Massa Aksi 
Polisi Buru 2 Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur  
Serap 2 Miliar APBD Sulbar, Proyek Asrama Mahasiswa Mangkrak
Kwarda Pramuka Sulbar Ancam Gugat AIM dan Gubernur
Berita ini 921 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 14:34 WIB

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka

Rabu, 27 September 2023 - 23:04 WIB

Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik

Rabu, 27 September 2023 - 18:37 WIB

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 September 2023 - 14:57 WIB

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 September 2023 - 11:16 WIB

Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL

Selasa, 26 September 2023 - 19:47 WIB

BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta

Selasa, 26 September 2023 - 17:41 WIB

Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 16:16 WIB

Sidang Tipikor PLTS Bonehau, Saksi Sebut Menerima Uang 500 Ribu Pembuatan Pondok

Berita Terbaru

Alamrhum Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar, Andi Pallawarukka.(foto/kasim)

Uncategorized

Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar Tutup Usia 

Rabu, 27 Sep 2023 - 22:28 WIB

Foto ilustrasi

Headline

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:37 WIB

Satu unit truk yang muat BBM jenis solar masih berada di halaman kantor Mapolresta Mamuju.(Foto/Aji)

Headline

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 Sep 2023 - 14:57 WIB