indigo99.com | Sejumlah warga Desa Salubarana Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ). Mempertanyakan uang retribusi perusahaan yang diduga tidak masuk dalam kas desa.
Salah seorang warga Desa Salubarana, yang tidak mau ditulis namanya mengatakan keberadaan yang beroperasi di Desa Salubarana itu menjadi keuntungan desa. Namun belakangan ini, retribusi perusahaan yang menjadi kewajiban setiap tahunnya, diduga ditemukan ada kejanggalan karena Pemdes tidak tahu menu soal dana retribusi itu meskipun kwitansi penerima bertuliskan : Angsuran 02 pembayaran retribusi jalan LKMD Desa Lara tahun 2020 dengan jumlah 10 Juta. Dan paraf oleh Staf Desa atas nama Arman.
“ Ini yang kami pertanyakan, kwitansi mengatasnamakan desa tetapi hasil retribusinya tidak masuk ke kas desa. Dan Kami berharap agar kedepan uang kontribusi dari perusahaan itu bisa bermanfaat bagi masyarakat Desa Salubarana. Itu yang kami harapkan, “ harapnya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait persoalan ini, untuk memastikan kebenarannya langsung ditanyakan ke pihak desa, namun kepala desa tidak mengakui adanya setoran dana dari pihak perusahaan. Namun, kepala desa mengarahkan untuk menanyakan ke pihak perusahaan.
“ Pihak perusahaan, melalui bapak Syahril selaku Kepala Plant produksi. Memang benar pihaknya telah mengeluarkan sejumlah uang dengan nilai variatif setiap tahunnya dan uang tersebut diterima oleh oknum anggota dewan, “ katanya.
Terkait persoalan ini, indigo99.com melakukan upaya konfirmasi terhadap salah seorang oknum Dewan inisial AR yang disebut – sebut pihak perusahaan yang menerima. Kepada media ini AR mengaku, menerima uang retribusi dari pihak perusahaan sebagai perjanjian kerjasama berdasarkan kesepakatan antara dirinya dan pihak perusahaan karena tanah miliknya dijadikan jalan pihak perusahaan.
” Itu tanah saya, dilalui oleh pihak perusahaan jadi kalau saya memungut biaya dari pihak perusahaan, yah itu adalah hak saya dan kalau saya mau, detik ini juga jalan ini bisa saya tutup.” tegas AR kepada Media ini.
Menurut AR, semestinya masyarakat bisa memahami bahwa uang itu adalah hak pemilik tanah sebagai hasil perjanjian, karena itu adalah tanah yang dilalui perusahaan adalah tanah miliknya.
“ Sebenarnya masyarakat harus mengerti persoalan ini, saya dapat uang dari perusahaan karena itu jalan dilalui perusahaan sebagian adalah tanah saya, dan ini sudah menjadi kesepakatan kami, “ jelasnya.**
Pewarta indigo99.com : Edi Kurniawan