Kwitansi Retribusi Perusahaan di Desa Salubarana Dipertanyakan

- Jurnalis

Jumat, 14 Januari 2022 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti retribusi perusahaan ke Desa Salubarana.

Bukti retribusi perusahaan ke Desa Salubarana.

indigo99.com | Sejumlah warga Desa Salubarana Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ). Mempertanyakan uang retribusi perusahaan yang diduga tidak masuk dalam kas desa.

Salah seorang warga Desa Salubarana, yang tidak mau ditulis namanya mengatakan keberadaan yang beroperasi di Desa Salubarana itu menjadi keuntungan desa. Namun belakangan ini, retribusi perusahaan yang menjadi kewajiban setiap tahunnya, diduga ditemukan ada kejanggalan karena Pemdes tidak tahu menu soal dana retribusi itu meskipun kwitansi penerima bertuliskan :  Angsuran 02 pembayaran retribusi jalan LKMD Desa Lara tahun 2020 dengan jumlah 10 Juta. Dan paraf oleh Staf  Desa atas nama Arman.

“ Ini yang kami pertanyakan, kwitansi mengatasnamakan desa tetapi hasil retribusinya tidak masuk ke kas desa. Dan Kami berharap agar kedepan uang kontribusi dari perusahaan itu bisa bermanfaat bagi masyarakat Desa Salubarana. Itu yang kami harapkan, “ harapnya      

Terkait persoalan ini, untuk memastikan kebenarannya langsung ditanyakan ke pihak desa, namun kepala desa tidak mengakui adanya setoran dana dari pihak perusahaan. Namun, kepala desa mengarahkan untuk menanyakan ke pihak perusahaan. 

“ Pihak perusahaan, melalui bapak Syahril selaku Kepala Plant produksi. Memang benar pihaknya telah mengeluarkan sejumlah uang dengan nilai variatif setiap tahunnya dan uang tersebut diterima oleh oknum anggota dewan, “ katanya.

Terkait persoalan ini, indigo99.com melakukan upaya konfirmasi terhadap salah seorang oknum Dewan inisial AR yang disebut – sebut pihak perusahaan yang menerima. Kepada media ini AR mengaku, menerima uang retribusi dari pihak perusahaan sebagai perjanjian kerjasama berdasarkan kesepakatan antara dirinya dan pihak perusahaan karena tanah miliknya dijadikan jalan pihak perusahaan.

Baca Juga :  Calo Penerimaan Casis TNI di Sulbar, Berhasil Ditangkap Polisi

” Itu tanah saya, dilalui oleh pihak perusahaan jadi kalau saya memungut biaya dari pihak perusahaan, yah itu adalah hak saya dan kalau saya mau, detik ini juga jalan ini bisa saya tutup.” tegas AR kepada Media ini.

Menurut AR, semestinya masyarakat bisa memahami bahwa uang itu adalah hak pemilik tanah sebagai hasil perjanjian, karena itu adalah tanah yang dilalui perusahaan adalah tanah miliknya.

“ Sebenarnya masyarakat harus mengerti persoalan ini, saya dapat uang dari perusahaan karena itu jalan dilalui perusahaan sebagian adalah tanah saya, dan ini sudah menjadi kesepakatan kami, “ jelasnya.**

Pewarta indigo99.com : Edi Kurniawan 

 

Berita Terkait

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka
Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik
Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan
Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi
Kasus Pengeroyokan di Stadion Manakarra Saling Memaafkan, Hasil Diversi Keluarga Korban Tolak 
Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL
BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta
Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar
Berita ini 411 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 14:34 WIB

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka

Rabu, 27 September 2023 - 23:04 WIB

Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik

Rabu, 27 September 2023 - 18:37 WIB

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 September 2023 - 14:57 WIB

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 September 2023 - 11:16 WIB

Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL

Selasa, 26 September 2023 - 19:47 WIB

BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta

Selasa, 26 September 2023 - 17:41 WIB

Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 16:16 WIB

Sidang Tipikor PLTS Bonehau, Saksi Sebut Menerima Uang 500 Ribu Pembuatan Pondok

Berita Terbaru

Alamrhum Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar, Andi Pallawarukka.(foto/kasim)

Uncategorized

Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar Tutup Usia 

Rabu, 27 Sep 2023 - 22:28 WIB

Foto ilustrasi

Headline

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:37 WIB

Satu unit truk yang muat BBM jenis solar masih berada di halaman kantor Mapolresta Mamuju.(Foto/Aji)

Headline

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 Sep 2023 - 14:57 WIB