SULBAR, indigo99.com | Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Apresiasi Langkah yang dilakukan oleh Tim Kekayaan Intelektual (Tim KI) bersama dengan PPNS KI di Jajarannya
Hal tersebut sebagai bentuk pengawasan dan pemantauan produk palsu di sejumlah pusat perbelanjaan yang ada di Mamuju. (30/6)
“Pengawasan dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual di pusat perbelanjaan, sehingga perlu dilakukan pemantauan terhadap produk dan barang-barang yang diperjualbelikan” ujar Faisol Ali
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Faisol Ali menilai, hal ini sebagai upaya Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar dalam mencegah beredarnya produk palsu di Sulawesi Barat, khususnya di Mamuju dan Polewali Mandar.
Terkait dengan hal tersebut, Tim KI Kemenkumham Sulbar kembali menggelar pengawasan dan pemantauan produk palsu di sejumlah pusat perbelanjaan.
Kegiatan ini sekaligus memberikan pemahaman dan edukasi secara langsung terkait Pelanggaran KI ke pemilik toko maupun karyawan dan pembeli.
“Mengingat masih banyak pemilik toko atau pusat perbelanjaan dan pembeli kurang memahami apa itu pelanggaran KI.” Ucap Abdullah selaku Kabid Pelayanan Hukum saat memimpin kegiatan itu
Tak hanya itu, kegiatan yang dilakukan oleh PPNS bersama Tim KI juga dalam rangka pemberian sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI.
“Jadi toko ataupun pusat perbelanjaan yang menjual produk asli dan original yang tentunya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM serta akan diberikan sertifikasi setelah melalui berbagai proses verifikasi” sambung Abdullah
Hal ini sebagai bentuk penghargaan kepada pusat perbelanjaan atas komitmennya dalam memperjualbelikan barang-barang yang bebas dari pelanggaran kekayaan intelektual
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, pusat perbelanjaan terus berkomitmen untuk tidak memperjual belikan produk yang melanggar kekayaan intelektual.**