MAMUJU, indigo99.com | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ( Kumham ) Sulawesi Barat ( Sulbar ), Faisol Ali mengaku akan terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada pemerintah daerah ( Pemda ) dalam penyusunan produk hukum daerah.
Hal tersebut merupakan komitmen dari jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat untuk terus bersinergi dalam memberikan kontribusi pembangunan di Sulawesi Barat.
Terkait dengan hal itu, sejumlah Tim Perancang Peraturan Perundang – undangan ( Tim Per UU ) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sulawesi Barat menjadi bagian dari tim penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bersama Pemrakarsa yakni dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan sejumlah pihak pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju. (31/1)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kabupaten Mamuju memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Regulasi ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah” ujar salah seorang Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kemenkumham Sulbar pada rapat penyusunan NA Ranperda tersebut di Ruang Pola Kantor Bupati Mamuju.
Namun, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju perlu membentuk peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang baru sebagai penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Adapun pokok-pokok perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain:
- Penegasan Kepala Daerah Berkedudukan sebagai pemilik modal pada perusda atau pemegang saham pada Perseroan Daerah
- Pejabat Fungsional Umum dapat menjadi PPTK apabila tidak terdapat pejabat struktural
- Merinci Tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
- Perubahan Struktur APBD
- Pengaturan daerah tidak memenuhi alokasi belanja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, menteri keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran dana Transfer Umum, setelah berkoordinasi dengan Mendagri dan menteri teknis lainnya
- Pengaturan Pemberian TPP
- Penegasan Kepala Daerah menetapkan KUA dan Rancangan PPAS menjadi KUA dan PPAS apabila KDH dan DPRD tidak bersepakat
- Pengaturan Kegiatan Tahun Jamak dapat melampaui tahun masa jabatan KDH apabila kegiatan dimaksud merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai ketentuan perundang-undangan
- Apabila hasil evaluasi APBD tidak ditindaklanjuti akan dikenakan penundaan dan/atau pemotongan DAU
- Pengaturan dalam hal pengelola keuangan daerah yang berhalangan sementara, pejabat yang berwenang dapat menunjuk pejabat lain untuk melaksanakan tugas pengelola keuangan daerah
- Pengaturan penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD
- Penegasan penggunaan BAS dalam mewujudkan statistic keuangan pemerintah dan LK yang terkonsolidasi, proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran dan laporan
- Penegasan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia menilai, berdasarkan lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Sistematika Naskah Akademik terdiri dari: Judul, Kata Pengantar, Daftar Isi, Bab I Pendahuluan, Bab II Kajian Teoretis Dan Praktik Empiris, Bab III Evaluasi Dan Analisis Peraturan Perundang Undangan Terkait, Bab IV Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis, Bab V Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, Atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Bab VI Penutup, Daftar Pustaka, Lampiran: Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka rapat Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dilaksanakan pada hari ini telah menyelesaikan Bab I Pendahuluan, Bab II Kajian Teoretis Dan Praktik Empiris, dan Bab III Evaluasi Dan Analisis Peraturan Perundang Undangan Terkait dan telah memperoleh kesepakatan dari para peserta rapat. Adapun kelengkapan naskah akademik yang lainnya akan dibahas dan diselesaikan bersama oleh para anggota tim pada pertemuan berikutnya.
Pewarta indigo99.com : Adji/Adv