Kumham Sulbar Berikan Pelayanan Terbaik Penyusunan Produk Hukum Daerah

- Jurnalis

Kamis, 31 Maret 2022 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, indigo99.com | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ( Kumham ) Sulawesi Barat ( Sulbar ), Faisol Ali mengaku akan terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada pemerintah daerah ( Pemda ) dalam penyusunan produk hukum daerah. 

Hal tersebut merupakan komitmen dari jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat untuk terus bersinergi dalam memberikan kontribusi pembangunan di Sulawesi Barat. 

Terkait dengan hal itu, sejumlah Tim Perancang Peraturan Perundang – undangan ( Tim Per UU ) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sulawesi Barat menjadi bagian dari tim penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bersama Pemrakarsa yakni dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan sejumlah pihak pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju. (31/1)

ADVERTISEMENT

ads ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Kabupaten Mamuju memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 

“Regulasi ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan  Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah” ujar salah seorang Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kemenkumham Sulbar pada rapat penyusunan NA Ranperda tersebut di Ruang Pola Kantor Bupati Mamuju. 

Namun, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju perlu membentuk peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang baru sebagai penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. 

Baca Juga :  Kejadian Dugaan Cabul di Madrasah, Kakanwil Kemenag Sulbar Minta Oknum Kamad Bertanggung Jawab

Adapun pokok-pokok perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain: 

  1. Penegasan Kepala Daerah Berkedudukan sebagai pemilik modal pada perusda atau pemegang saham pada Perseroan Daerah 
  2. Pejabat Fungsional Umum dapat menjadi PPTK apabila tidak terdapat pejabat struktural 
  3. Merinci Tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) 
  4. Perubahan Struktur APBD 
  5. Pengaturan daerah tidak memenuhi alokasi belanja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, menteri keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran dana Transfer Umum, setelah berkoordinasi dengan Mendagri dan menteri teknis lainnya 
  6. Pengaturan Pemberian TPP 
  7. Penegasan Kepala Daerah menetapkan KUA dan Rancangan PPAS menjadi KUA dan PPAS apabila KDH dan DPRD tidak bersepakat 
  8. Pengaturan Kegiatan Tahun Jamak dapat melampaui tahun masa jabatan KDH apabila kegiatan dimaksud merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai ketentuan perundang-undangan 
  9. Apabila hasil evaluasi APBD tidak ditindaklanjuti akan dikenakan penundaan dan/atau pemotongan DAU
  10. Pengaturan dalam hal pengelola keuangan daerah yang berhalangan sementara, pejabat yang berwenang dapat menunjuk pejabat lain untuk melaksanakan tugas pengelola keuangan daerah
  11. Pengaturan penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD
  12. Penegasan  penggunaan BAS  dalam mewujudkan statistic keuangan pemerintah dan LK yang terkonsolidasi, proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran dan laporan
  13. Penegasan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga :  Satu Oknum Perwira Polisi Diduga Positif Narkoba Diamankan

Ia menilai, berdasarkan lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Sistematika Naskah Akademik terdiri dari: Judul, Kata Pengantar, Daftar Isi, Bab I Pendahuluan, Bab II Kajian Teoretis Dan Praktik Empiris, Bab III Evaluasi Dan Analisis Peraturan Perundang Undangan Terkait, Bab IV Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis, Bab V Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, Atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,  Bab VI Penutup, Daftar Pustaka, Lampiran: Rancangan Peraturan Perundang-Undangan. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka rapat Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dilaksanakan pada hari ini telah menyelesaikan Bab I Pendahuluan, Bab II Kajian Teoretis Dan Praktik Empiris, dan Bab III Evaluasi Dan Analisis Peraturan Perundang Undangan Terkait dan telah memperoleh kesepakatan dari para peserta rapat. Adapun kelengkapan naskah akademik yang lainnya akan dibahas dan diselesaikan bersama oleh para anggota tim pada pertemuan berikutnya.

Pewarta indigo99.com : Adji/Adv 

 

  

 

Berita Terkait

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka
Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik
Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan
Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi
Kasus Pengeroyokan di Stadion Manakarra Saling Memaafkan, Hasil Diversi Keluarga Korban Tolak 
Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL
BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta
Sidang Tipikor PLTS Bonehau, Saksi Sebut Menerima Uang 500 Ribu Pembuatan Pondok
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 14:34 WIB

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka

Rabu, 27 September 2023 - 23:04 WIB

Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik

Rabu, 27 September 2023 - 18:37 WIB

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 September 2023 - 14:57 WIB

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 September 2023 - 11:16 WIB

Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL

Selasa, 26 September 2023 - 19:47 WIB

BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta

Selasa, 26 September 2023 - 17:41 WIB

Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 16:16 WIB

Sidang Tipikor PLTS Bonehau, Saksi Sebut Menerima Uang 500 Ribu Pembuatan Pondok

Berita Terbaru

Alamrhum Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar, Andi Pallawarukka.(foto/kasim)

Uncategorized

Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar Tutup Usia 

Rabu, 27 Sep 2023 - 22:28 WIB

Foto ilustrasi

Headline

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:37 WIB

Satu unit truk yang muat BBM jenis solar masih berada di halaman kantor Mapolresta Mamuju.(Foto/Aji)

Headline

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 Sep 2023 - 14:57 WIB