MAMUJU,indigo99.com | Penanganan kasus korupsi aset di Kejari Mamuju, yang menyeret mantan Kepala bidang aset Pemda Mamuju inisial HK, menuai tanggapan dari kuasa hukum tersangka.
Dalam konferensi Persnya salah satu Warkop di Mamuju, Akriadi Pueh Dollah, sebagai kuasa hukum tersangka meminta penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam proses kasus dugaan korupsi aset Pemkab Mamuju.
“Saya selaku kuasa dari tersangka HA,meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Mamuju, untuk serius mengusut tuntas persoalan aset Pemkab Mamuju, ” kata Akriadi Kepada Sejumlah wartawan. Rabu 31 Mei 2023
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Akriadi, kasus yang menimpa kliennya hingga menjadi tersangka mengaku dikambing hitamkan. Dengan alasan bahwa kliennya hanya seorang kepala bidang. Apalagi disebutkan dalam Permendagri, jabatan tersebut tidak menguasai penuh terhadap penjualan aset. Dan disebutkan dalam Permendagri ini, yang bertanggung jawab penuh terhadap aset itu adalah Sekda bersama Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamuju.
“Karena melihat di beberapa pemberitaan terkesannya klien kami dikambing hitamkan, padahal posisi jabatan klien kami ini hanya sebatas kepala bidang. Jika ditinjau dalam Permendagri,jabatan Klain kami ini tidak menguasai penuh terhadap penjualan aset, “sebut Akriadi
Menurut Akriadi, dalam proses penjualan aset ini, dibentuk ada tiga panitia yakni panitia penghapusan,panitia penjualan dan panitia penilai. Ketiga panitia ini sebut Akriadi, masing-masing panitia mendapatkan honorarium dan insentif atas proses pelaksanaan itu.
“ Jadi terkesan klien kami ini yang terlibat, namun perlu yang diketahui yang bertanggung jawab itu adalah pak Sekda dan kepala BPKD.” sebut Akriadi.
Terkait hal ini, kata dia, tidak benar jika Sekda dan Kepala BPKAD tidak mengetahui hal ini dan wajib dimintai keterangan persoalan ini.
“Saya minta penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam persoalan ini,karena kami yakin yang paling bertanggung jawab secara hukum dalam persoalan aset Pemkab Mamuju adalah sekda dan Kepala BPKAD,” sebut Akriadi.
Terkait hal ini, Akriadi mengaku akan mengambil langkah hukum terhadap kasus yang menimpa kliennya. Langkah hukum yang diambil bukan tanpa alasan sebab penetapan tersangka sampai saat ini kerugian negara belum ada dikantongi.
“ ini yang bikin bingung, kalau klien kami dituduh korupsi tentu ada hasil kerugian negaranya kan? tapi ini kan belum ada kami tahu apakah ada kerugian atau tidak. Kami belum tahu, apakah akan ambil upayakan hukum atau seperti apa, “ bebernya.
Terpisa kuasa hukum Pemda Mamuju, Dedi SH kepada indigo99.com mengatakan, persoalan penanganan kasus korupsi aset yang sudah memiliki tersangka baru inisial HK. Kata Dedi, tidak akan mengintervensi penegak hukum.
“ Saya sebagai pengacara Pemda Mamuju, saya tidak akan intervensi penegak hukum, “ tegas Dedi.
Sampai saat ini, Dedi juga masih menunggu koordinasi dengan pejabat yang dimaksud. Namun kata dia, jika ada pejabat terkait yang terlibat persoalan ini tidak akan dilindungi.
“ Kalau terkait ada pihak – pihak terlibat terhadap persoalan ini kami tidak akan melindungi. Terkait ini, kami masih koordinasi dengan teman Pengacara Pemda serta Sekda, terkait persoalan ini, “ tegas Dedi.
Pewarta indigo99.com : Aji