Kuasa Hukum Siap Layangkan Surat ke Mendagri 

- Jurnalis

Kamis, 28 Oktober 2021 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto :  Pengacara 9 ASN Pemda mamuju, terlihat menyerahkan surat keberatan adminstrasi ke Pemda Mamuju.

Ket Foto : Pengacara 9 ASN Pemda mamuju, terlihat menyerahkan surat keberatan adminstrasi ke Pemda Mamuju.

indigo99.com | Kuasa hukum 9 ASN yang bekerja di lingkungan Pemda Mamuju, Akriadi Pue Dolla, SH, memastikan gugatan keberatan administrasi yang dilayangkan ke Pemda mamuju, beberapa hari lalu dianggap dikabulkan berdasarkan ketentuan Pasal 77 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dimana 9 ASN yang di mutasi dan dinonjobkan berdasarkan surat keputusan Bupati ( SK ) Mamuju tertanggal 30 Agustus 2021, sampai hari ini belum mendapatkan kepastian posisi jabatan.

Menanggapi hal itu, kata Akriadi selaku kuasa hukum ASN, memberikan peringatan terhadap bupati Mamuju, agar segera mengeluarkan Surat Keputusan ( SK ) atas tuntutan 9 orang ASN tersebut.

“Saya mengingatkan kepada Bupati Mamuju, agar kiranya mematuhi aturan yang ada untuk segera dalam waktu Lima hari kerja sejak dikabulkannya keberatan ASN tersebut untuk mengembalikan ASN tersebut ke jabatan lama atau setidak-tidaknya menempatkan sesuai eselon kepangkatannya, ” tegas Akriadi

Lanjut kata Akriadi, jika bupati Mamuju tidak mematuhi aturan tersebut maka sebagaimana dalam PP Nomor 17 Tahun 2020, akan melaporkan hal tersebut ke Kementerian Dalam Negeri dan Presiden RI meminta untuk mencabut Pendelegasian kewenangan bupati Mamuju dalam melakukan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

” Kami sampaikan juga kepada bupati Mamuju, jika surat keputusan tersebut tidak dikeluarkan maka dalam waktu dekat kami akan menyurat ke Mendagri dan Presiden untuk melaporkan tindakan bupati Mamuju, yang telah melakukan kesewenang-wenangan dalam melakukan Mutasi,” ujarnya 

Baca Juga :  Seorang WNA Tanpa Identitas Kembali Terdeteksi

Pengacara muda itu mengaku, pelantikan dan mutasi jabatan eselon Tiga dan Empat yang dilakukan oleh bupati Mamuju, jelas bertentangan dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. 

“ Dan kami akan meminta kepada Presiden untuk mencabut Pendelegasian kewenangan Bupati Mamuju dalam melakukan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, ” tegasnya.

Terkait hal ini, wartawan media indigo99.com mencoba melakukan upaya konfirmasi baik lewat via telepon maupun lewat sambungan Whatsapp kepada Sekretaris Daerah  Mamuju, Suaib, hingga saat ini belum ada jawaban.** 

Pewarta indigo99.com : Aji

 

Berita Terkait

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka
Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi
Kasus Pengeroyokan di Stadion Manakarra Saling Memaafkan, Hasil Diversi Keluarga Korban Tolak 
Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL
BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta
Sidang Tipikor PLTS Bonehau, Saksi Sebut Menerima Uang 500 Ribu Pembuatan Pondok
Sang Kurir Sabu Berhasil Rusak Gembok Sel Tahanan BNN Sulbar
Kabid Madrasah Enggan Ditemui, Minta Isu Kasus Cabul Dikonfirmasi Kemenag Polman  
Berita ini 920 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 14:34 WIB

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka

Rabu, 27 September 2023 - 23:04 WIB

Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik

Rabu, 27 September 2023 - 18:37 WIB

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 September 2023 - 14:57 WIB

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 September 2023 - 11:16 WIB

Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL

Selasa, 26 September 2023 - 19:47 WIB

BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta

Selasa, 26 September 2023 - 17:41 WIB

Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 16:16 WIB

Sidang Tipikor PLTS Bonehau, Saksi Sebut Menerima Uang 500 Ribu Pembuatan Pondok

Berita Terbaru

Alamrhum Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar, Andi Pallawarukka.(foto/kasim)

Uncategorized

Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar Tutup Usia 

Rabu, 27 Sep 2023 - 22:28 WIB

Foto ilustrasi

Headline

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:37 WIB

Satu unit truk yang muat BBM jenis solar masih berada di halaman kantor Mapolresta Mamuju.(Foto/Aji)

Headline

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 Sep 2023 - 14:57 WIB