indigo99.com | Kuasa hukum 9 ASN yang bekerja di lingkungan Pemda Mamuju, Akriadi Pue Dolla, SH, memastikan gugatan keberatan administrasi yang dilayangkan ke Pemda mamuju, beberapa hari lalu dianggap dikabulkan berdasarkan ketentuan Pasal 77 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dimana 9 ASN yang di mutasi dan dinonjobkan berdasarkan surat keputusan Bupati ( SK ) Mamuju tertanggal 30 Agustus 2021, sampai hari ini belum mendapatkan kepastian posisi jabatan.
Menanggapi hal itu, kata Akriadi selaku kuasa hukum ASN, memberikan peringatan terhadap bupati Mamuju, agar segera mengeluarkan Surat Keputusan ( SK ) atas tuntutan 9 orang ASN tersebut.
“Saya mengingatkan kepada Bupati Mamuju, agar kiranya mematuhi aturan yang ada untuk segera dalam waktu Lima hari kerja sejak dikabulkannya keberatan ASN tersebut untuk mengembalikan ASN tersebut ke jabatan lama atau setidak-tidaknya menempatkan sesuai eselon kepangkatannya, ” tegas Akriadi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut kata Akriadi, jika bupati Mamuju tidak mematuhi aturan tersebut maka sebagaimana dalam PP Nomor 17 Tahun 2020, akan melaporkan hal tersebut ke Kementerian Dalam Negeri dan Presiden RI meminta untuk mencabut Pendelegasian kewenangan bupati Mamuju dalam melakukan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
” Kami sampaikan juga kepada bupati Mamuju, jika surat keputusan tersebut tidak dikeluarkan maka dalam waktu dekat kami akan menyurat ke Mendagri dan Presiden untuk melaporkan tindakan bupati Mamuju, yang telah melakukan kesewenang-wenangan dalam melakukan Mutasi,” ujarnya
Pengacara muda itu mengaku, pelantikan dan mutasi jabatan eselon Tiga dan Empat yang dilakukan oleh bupati Mamuju, jelas bertentangan dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
“ Dan kami akan meminta kepada Presiden untuk mencabut Pendelegasian kewenangan Bupati Mamuju dalam melakukan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, ” tegasnya.
Terkait hal ini, wartawan media indigo99.com mencoba melakukan upaya konfirmasi baik lewat via telepon maupun lewat sambungan Whatsapp kepada Sekretaris Daerah Mamuju, Suaib, hingga saat ini belum ada jawaban.**
Pewarta indigo99.com : Aji