MAMUJU,indigo99.com | Kisruh pergantian ketua DPRD Kabupaten Mamuju, nampaknya mendapatkan perlawanan hukum dari Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Azwar Anshari Habsi.
Dikabarkan mantan Ketua DPD Nasdem Kabupaten Mamuju, Azwar Anshari Habsi, telah mengambil upaya hukum dengan melakukan gugatan perdata sengketa partai politik ( Parpol ) di Pengadilan Negeri Mamuju dengan nomor register nomor tanggal 13 Juli 2023.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Jeack Z. Timbonga, kepada sejumlah media di salatu warkop di Mamuju, mengaku ada 3 turut tergugat diantaranya ketua DPP Nasdem, Ketua DPW Nasdem Provinsi Sulbar selain itu yang turut tergugat adalah DPRD Kabupaten Mamuju.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut kata dia, salah satu alasan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan di PN Mamuju adalah tidak tahu menahu alasan dari pihak tergugat tiba – tiba menggantikan posisinya sebagai ketua DPRD Kabupaten Mamuju lewat SK pergantian yang keluarkan DPP Nasdem dengan nomor nomor 394 – Kpts/DPP-Nasdem/VI/2023.
“ Alasan klien kami tidak tahu menahu dan tidak mendapati klarifikasi baik dari DPP maun DPW, tentang apa masalahnya klien kami, kok tiba – tiba sudah SK penggantian. Makanya kami lakukan upaya hukum, dan sampai saat ini klien kami belum menerima SK penggantian jabatan Ketua DPRD,“ kata Jeck. Rabu 19 Juli 2023
Dia mengaku, gugatannya sudah mengaku masuk di PN Mamuju tertanggal 13 Juli 2023, kemungkinan sidang perdananya akan digelar Minggu ini tertanggal 26 Juli 2023.
“ Melalui panggilan escort telah kami terima jadwalnya tanggal 26 Juli hari rabu akan dilakukan sidang perdata gugatan parpol dengan pembacaan materi gugatan, “ pungkas Jeck.
Seperti diketahui, SK pergantian Ketua DPRD Mamuju diterima oleh DPRD Kabupaten Mamuju, yang diteken langsung oleh Ketua DPP dan Sekjen Partai Nasdem tertanggal 26 Juni 2023.|@ji