PASANGKAYU,indigo99.com | Dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) tahun 2023 pada bulan Januari sampai Maret 2024. Inspektorat Daerah menggelar rakor ( Rakor ), rekonsiliasi data Wajib Lapor LHKPN 2023 lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ) Moh Natsir, sebagai narasumber mengatakan, Rakor dilaksanakan ini berdasarkan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK nomor 07 Tahun 2016, tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN.
Natsir menyebutkan, kegiatan ini bertujuan untuk memutakhirkan dan memvalidasi data wajib lapor LHKPN tahun 2023 pada masing – masing OPD atau unit kerja sehingga pada masa pelaporan tahun 2024 dapat dilaporkan lebih cepat dan tepat. Dan ini salah satu upaya pencegahan korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu kata dia, Admin LHKPN OPD harus secara aktif dan tepat waktu untuk melaporkan LHKPN. Dan ini wajib lapor pada masing masing perangkat daerah.
Inspektorat juga berharap, pelaporan LHKPN diselesaikan pada awal tahun 2024 yakni pada bulan Januari 2024.
“ Kami berharap, Admin LHKPN OPD secara aktif dan tepat waktu untuk melaporkan LHKPN. Dan pelaporan LHKPN harus diselesaikan pada awal tahun 2024 yakni pada bulan Januari 2024, meskipun masa pelaporan sampai 31 Maret 2024,“ kata Natsir, 13 November 2023
Mantan Sekda Pasangkayu, juga mengatakan pelaporan LHKPN merupakan upaya pemerintah daerah ( Pemda ) Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
“ Setiap ASN wajib lapor LHKPN juga dihimbau agar patuh dan taat dan kooperatif serta tepat waktu dalam melaporkan harta kekayaannya secara transparan dan tepat waktu,” pintanya.
Dalam kegiatan ini diikuti seluruh Admin unit kerja LHKPN Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dan dilaksanakan di salah satu Hotel ternama di Kabupaten Pasangkayu.
Editor : Aji