POLMAN,indigo99.com | Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal harus dilindungi secara hukum dengan melakukan pencatatan pada data base yang ada di Kementerian Hukum dan HAM.
”Pencatatan merupakan langkah awal untuk perlindungan hukum suatu entitas kekayaan intelektual komunal” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna H. Laoly itu
Parlindungan menyatakan jajarannya saat ini terus bergerak memaksimalkan upaya perlindungan kekayaan intelektual yang ada di Sulawesi Barat.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati bersama Tim KI Kanwil menggelar koordinasi dengan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Polewali Mandar, Agusnia Hasan Sulur. (22/5)
“Sesuai arahan Kakanwil, kami melakukan jemput bola dengan sengaja bertemu dengan Ibu Asisten untuk melakukan akselerasi pencatatan kekayaan intelektual komunal yang ada di Polewali sehingga dapat segera dicatatkan dalam Pusat Data Nasional KIK” ujar Rahendro Jati.
“Untuk itu saya mengajak Ibu Asisten dan Tim Kebudayaan Polewali dapat segera melengkapi dokumen dan data dukung yang dibutuhkan” sambung Rahendro
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu Tim KI Kanwil Sulbar telah bertemu dengan Tim Kebudayaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Polewali untuk menginventarisir potensi ekspresi budaya tradisional yang dapat dilindungi sebagai kekayaan intelektual komunal.
Pada kesempatan tersebut Agusnia Hasan Sulur yang didampingi Marendeng dari Bidang Kebudayaan Polewali Mandar menyatakan kesanggupannya untuk segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
“Kami akan segera melengkapi data dukung yang dibutuhkan secara bertahap agar segera bisa dicatatkan sebagai kekayaan intelektual komunal” ujar Asisten I Setda Polman.
“Apalagi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Polewali Mandar, Bapak Andi Masri Masdar juga mendukung dan telah menyatakan komitmennya untuk pencatatan KIK tersebut” tutup Agusnia./**