indigo99.com | Penanganan kasus korupsi duvan penyalagunaan dana peremajaan sawit rakyat ( PSR ) ( Replating ) di Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ), tahun 2019 yang telah mentapakan 3 orang tersangka dengan inisial BA, SY dan MA. Dikabarkan hari ini, ( 10/1),akan dilakukan penahanan terhadap Tiga tersangka.
Dikonfirmasi kepada Kajati Sulbar melalui Aspidus Feri Mupahir, membenarkan penanganan kasus korupsi replanting yang telah menetapkan 3 orang tersangka. Salah satu tersangka adalah seorang pejabat Pemda Mateng. Dia menyebutkan, bahwa hasil kerugian negara berdasarkam hasil audit BPKP kurang lebih 7 miliar.
” iya Tiga orang yang kami tetapkan tersangka kasus repalnting Mateng, dan diketahui kerugian negara kurang lebih 7 Miliar. Dan rencana hari ini kami akan lakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan tambahan. Satu diantaranya adalah pejabat Mateng. ” sebut Feri, kepada indigo99.com
Seperti diketahui kasus korupsi replating Kabupaten Mateng , penyelidikan dilakukan sejak 2021. Hingga kasus ini menetapkan Tiga orang tersangka dengan kerugian negara kurang lebih 7 Miliar.***
Pewarta indigo99.com : Edi Kurniawan