MAMUJU, indigo99.com | Puluhan barang bukti ( Babuk ) dari sejumlah tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ( inkracht ) di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, dimusnahkan. Kamis 22 Juni 2023.
Pemusnahan yang berlangsung di kantor Kejari Mamuju, dipimpin langsung Kejari Mamuju, Subekhan, Wakapolres Mamuju AKBP Arianto, BNNP Sulbar AKBP Herman, Ketua Pengadilan Mamuju Budiansyah dan Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Fredy serta kepala Balai POM Mamuju.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan dari 11 perkara adalah seperti barang bukti senjata tajam, handphone, obat – obatan 14.574 butir, sabu 42,018 grm, komsetik 5, bahan peledak 3 bungkus dan 7 sajam, dan pakaian sisa pembunuhan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajari Mamuju, Subekhan kepada sejumlah media mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sudah kedua kalinya di tahun 2023. Lanjut kata dia, pemusnahan sabu dan obat – obatan dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air sedangkan barang bukti lainnya seperti handphone dengan cara dibakar.
“ Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah dari 11 perkara yang telah inkracht dari PN Mamuju. Semua kami hancurkan tanpa sisa termasuk sabu dan obat – obatan yang kami larutan dalam air, “ tegas Subekhan.
Dia mengaku, sedangkan barang bukti benda bergerak seperti mobil dan roda dilakukan dilelang untuk negara.
“Kalau barang bergerak seperti mobil atau motor biasanya kita lelang, “ pungkasnya.|@ji