Keimigrasian Sulbar Deportasi Seorang WNA

- Jurnalis

Selasa, 26 Juli 2022 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keimigrasian Kumham Subar melakuan jumpa pers  soal deportasi WNA asal Bangladesh.

Keimigrasian Kumham Subar melakuan jumpa pers soal deportasi WNA asal Bangladesh.

POLMAN, indigo99.com | Diketahui tidak memiliki dokumen kelengkapan perjalanan atau paspor dan visa izin tinggal yang sah. Seorang warga negara asing ( WNA ) asal Bangladesh inisial MH terpaksa dideportasi.

Alasan Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar mendeportasi pria kelahiran Jashore, 11 Januari 1959, berdasarkan dengan Pasal 8 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Karena yang bersangkutan tidak memiliki Dokumen Perjalanan atau Paspor dan Visa atau Izin Tinggal yang sah, “ kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut Kantor

ADVERTISEMENT

ads ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Faisol Ali menerangkan Warga Negara Bangladesh tersebut ditangkap di Desa Tallambalao Kecamatan Tammerodo Kabupaten Majene, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar serta informasi dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing ( PORA )

“Inilah tujuan dibentuknya Tim PORA hingga tingkat ke Tingkat Kecamatan, sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Imigrasi untuk mengawasi kegiatan serta keberadaan Orang Asing hingga di tingkat Kecamatan” ujar Kakanwil Institusi Menkumham Yasonna H. Laoly itu

Sehingga Fasiol Ali menilai kerjasama dan kolaborasi antar stakeholder dan Masyarakat sangat dibutuhkan dalam penyampaian informasi adanya kegiatan WNA.

Baca Juga :  Polhut Sulbar Berhasil Amankan Kayu Tanpa Doukumen 

“Sebelumnya Tim Inteldakim Kanim Polewali telah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat Bangladesh di Jakarta untuk mendapatkan Travel Permit atau Surat Perjalanan Laksana Paspor yang akan digunakan oleh MH kembali ke negara asalnya Bangladesh untuk pendeportasiannya,” bebernya.

Diketahui MH akan diberangkatkan pada hari Rabu (27/07/2022) melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, yang selanjutnya pada hari Kamis (28/07/2022) akan di Deportasi ke negara asalnya Bangladesh dengan pengawalan dari Tim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.

Hal ini diapresiasi jajaran Imigrasi Polewali untuk terus bekerja keras, untuk melakukan penegakan hukum khususnya di bidang Keimigrasian.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Andi Pallawarukka mengatakan pentingnya sinergitas antara anggota TIM PORA dalam memberikan informasi terkait kegiatan WNA.

“Sehingga sekecil apapun, informasi yang diberikan oleh anggota TIM PORA kepada Kantor Imigrasi akan sangat berguna untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait keberadaan serta kegiatan orang asing yang ada di wilayah Sulawesi Barat ini” sambungnya

Baca Juga :  Seorang Guru SD di Kalukku Tewas Ditempat Terlindas Mobil Tangki 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Warga Negara Bangladesh ini diketahui sudah tinggal di Majene dari tahun 2008 serta tidak memiliki Dokumen Perjalanan/Paspor dan Izin Tinggal serta telah menikah dengan Warga Negara Indonesia dan sudah memiliki anak.

Karena alasan kemanusiaan, bahwa yang bersangkutan telah memiliki istri dan 3 (tiga) orang anak yang tinggal di Desa Tallambalao Kecamatan Tammerodo Kabupaten Majene serta pada saat dilakukan pemeriksaan warga negara Bangladesh ini sangat kooperatif, maka yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi, namun tidak dimasukan ke dalam Daftar Penangkalan.

Sehingga, sambung Andi Pallawarukka, kedepannya Warga Negara Bangladesh ini dapat masuk kembali ke Wilayah Indonesia dengan alasan penyatuan keluarga, namun dengan syarat yang bersangkutan sudah memiliki Dokumen Perjalanan/Paspor dan Visa/Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku.

Pewarta indigo99.com : Aji

Berita Terkait

Pj Gubernur Ajak Masyarakat Majene Teladani Rasulullah 
Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka
Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik
Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan
Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi
Kasus Pengeroyokan di Stadion Manakarra Saling Memaafkan, Hasil Diversi Keluarga Korban Tolak 
Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL
BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta
Berita ini 272 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 September 2023 - 09:20 WIB

Pj Gubernur Ajak Masyarakat Majene Teladani Rasulullah 

Kamis, 28 September 2023 - 14:34 WIB

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka

Rabu, 27 September 2023 - 23:04 WIB

Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik

Rabu, 27 September 2023 - 18:37 WIB

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 September 2023 - 12:22 WIB

Kasus Pengeroyokan di Stadion Manakarra Saling Memaafkan, Hasil Diversi Keluarga Korban Tolak 

Rabu, 27 September 2023 - 11:16 WIB

Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL

Selasa, 26 September 2023 - 19:47 WIB

BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta

Selasa, 26 September 2023 - 17:41 WIB

Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar

Berita Terbaru

Pj Gubernur Sulbar melakukan prosesi Maccobbo benda pusaka .(Foto/Saprudin)

Advertorial

Pj Gubernur Ajak Masyarakat Majene Teladani Rasulullah 

Jumat, 29 Sep 2023 - 09:20 WIB

Alamrhum Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar, Andi Pallawarukka.(foto/kasim)

Uncategorized

Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar Tutup Usia 

Rabu, 27 Sep 2023 - 22:28 WIB

Foto ilustrasi

Headline

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:37 WIB