POLMAN, indigo99.com | Diketahui tidak memiliki dokumen kelengkapan perjalanan atau paspor dan visa izin tinggal yang sah. Seorang warga negara asing ( WNA ) asal Bangladesh inisial MH terpaksa dideportasi.
Alasan Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar mendeportasi pria kelahiran Jashore, 11 Januari 1959, berdasarkan dengan Pasal 8 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Karena yang bersangkutan tidak memiliki Dokumen Perjalanan atau Paspor dan Visa atau Izin Tinggal yang sah, “ kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut Kantor
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Faisol Ali menerangkan Warga Negara Bangladesh tersebut ditangkap di Desa Tallambalao Kecamatan Tammerodo Kabupaten Majene, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar serta informasi dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing ( PORA )
“Inilah tujuan dibentuknya Tim PORA hingga tingkat ke Tingkat Kecamatan, sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Imigrasi untuk mengawasi kegiatan serta keberadaan Orang Asing hingga di tingkat Kecamatan” ujar Kakanwil Institusi Menkumham Yasonna H. Laoly itu
Sehingga Fasiol Ali menilai kerjasama dan kolaborasi antar stakeholder dan Masyarakat sangat dibutuhkan dalam penyampaian informasi adanya kegiatan WNA.
“Sebelumnya Tim Inteldakim Kanim Polewali telah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat Bangladesh di Jakarta untuk mendapatkan Travel Permit atau Surat Perjalanan Laksana Paspor yang akan digunakan oleh MH kembali ke negara asalnya Bangladesh untuk pendeportasiannya,” bebernya.
Diketahui MH akan diberangkatkan pada hari Rabu (27/07/2022) melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, yang selanjutnya pada hari Kamis (28/07/2022) akan di Deportasi ke negara asalnya Bangladesh dengan pengawalan dari Tim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.
Hal ini diapresiasi jajaran Imigrasi Polewali untuk terus bekerja keras, untuk melakukan penegakan hukum khususnya di bidang Keimigrasian.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Andi Pallawarukka mengatakan pentingnya sinergitas antara anggota TIM PORA dalam memberikan informasi terkait kegiatan WNA.
“Sehingga sekecil apapun, informasi yang diberikan oleh anggota TIM PORA kepada Kantor Imigrasi akan sangat berguna untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait keberadaan serta kegiatan orang asing yang ada di wilayah Sulawesi Barat ini” sambungnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Warga Negara Bangladesh ini diketahui sudah tinggal di Majene dari tahun 2008 serta tidak memiliki Dokumen Perjalanan/Paspor dan Izin Tinggal serta telah menikah dengan Warga Negara Indonesia dan sudah memiliki anak.
Karena alasan kemanusiaan, bahwa yang bersangkutan telah memiliki istri dan 3 (tiga) orang anak yang tinggal di Desa Tallambalao Kecamatan Tammerodo Kabupaten Majene serta pada saat dilakukan pemeriksaan warga negara Bangladesh ini sangat kooperatif, maka yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi, namun tidak dimasukan ke dalam Daftar Penangkalan.
Sehingga, sambung Andi Pallawarukka, kedepannya Warga Negara Bangladesh ini dapat masuk kembali ke Wilayah Indonesia dengan alasan penyatuan keluarga, namun dengan syarat yang bersangkutan sudah memiliki Dokumen Perjalanan/Paspor dan Visa/Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku.
Pewarta indigo99.com : Aji