MATENG, indigo99.com | Kasus tambang ilegal di Desa Sanjango Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah, yang baru saja tim Gakkum dan Polhut menyita alat berat jenis excavator.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka yakni inisial DAS berperan sebagai penyewa alat berat dan penanggung jawab lapangan serta ESP sebagai operator. Senin 13/11/23
“ Dalam 13 pemeriksaan saksi dalam kasus ini, baru 2 orang yang kami tetapkan menjadi tersangka dan kami sudah titip di Rutan Mamuju, “ kata Kepala seksi ( Kasi ) wilayah II Gakkum Sulawesi, Subagio.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih dia, dalam penanganan kasus ini yang sudah dilakukan gelar perkara, penyidik masih mendalami apakah kemungkinan akan ada tersangka atau tidak.
“ Sudah kita gelar perkara dan tingkatkan status ke penyidikan dan kasus ini kami masih dalami, apakah kemungkinan akan ada tersangka atau tidak, “ tegas Subagio.
Seperti diketahui, Tim Gakkum sita 3 unit alat berat jenis excavator merk Volvo, Komatsu dan SDLG.
Menurut Kepala seksi wilayah II Gakkum Sulawesi, Subagio, 3 unit alat berat itu disita oleh Gakkum dari kegiatan pertambangan ilegal dari wilayah Desa Sanjango Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng )
” iya kemarin kamis kami amankan berdasarkan aduan masyarakat. 3 unit alat berat sudah berada di kantor Dishut Sulbar untuk proses lebih lanjut,” kata Subagio
Editor : Aji