indigo99.com | Usai penetapan tesangka terhadap Tiga orang yang disebut – sebut diduga terlibat dalam kasus korupsi dana peremajaan sawit rakyat ( PSR ) di Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ) tahun 2019, yang menyebabkan kerugian negara kurang lebih 7,9 Miliar.
Siang tadi, Selasa 11 Januari 2022. Tim penyidik pidana khusus Kejati Sulbar, melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar kurang lebih 1,4 Miliar lebih di rekening kelompok tani ( Poktan ) Makassar Bahagia. Penyitaan barang bukti ini berdasarkan surat perintah Kajati Sulbar, Didik Istiyanta dengan Nomor: Print- 02/ P.6.5/ Fd.2/ 01/ 2022, tanggal 03 Januari 2022.
Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin mengatakan, uang yang disita itu berada dalam rekening kelompok tani ( Poktan ) senilai kurang lebih 1,4 Miliar lebih. Dan ditemukan ini berdasarkan hasil penyidikan jaksa penyidik serta laporan hasil audit BPKP dengan Nomor SR-400/ PW/ 32/ 2021, tanggal 30 Desember 2021. Dan uang tersebut bagian kerugian negara karena perolehannya dengan cara melawan hukum sehingga berdasarkan pasal 39 KUHAP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Prosedur penyitaan dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening nomor 0906365781 atas nama Poktan Makassar Bahagia senilai 1,4 Miliar lebih. Dan penyitaan dituang dalam berita acara penyitaan dari BNI kepada jaksa penyidik, selanjutnya uang sitaan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini baik pada proses penyidikan maupun pembuktian di persidangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Amiruddin
Disebutkan, penyitaan dilakukan dalam rangka untuk kepentingan pembuktian dalam penyelesaian penuntutan dan peradilan (Pasal 1 angka 16 KUHAP). Dan penyitaan telah dapat dilaksanakan secara yuridis atas dasar Surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT- 02/ P.6.5/ 01/ 2022, tanggal 03 Januari 2022.
Dalam penyitaan barang bukti tersebut dihadiri tim penyidik Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kasidik Rizal, Grafik.
” uang tersebut sebagai uang barang bukti terhadap kasus Replanting ini. Dan kami titip di Bank Mandiri Cabang Mamuju atas nama rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tanpa bunga, tanpa pajak dan tanpa potongan.” pungkas Amiruddin.
Pewarta Indigo99.com : Adji