Kasus Replanting di Mateng, Jaksa Sita Uang Tunai 1,4 Miliar di Rekning Poktan Makassar Bahagia

- Jurnalis

Selasa, 11 Januari 2022 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penkum Amiruddin bersama Kasidik Kejati Sulbar, Rizal. Menyerahkan barang bukti uang tunai yang disita di rekenig Poktan Makassar Bahagia.

Penkum Amiruddin bersama Kasidik Kejati Sulbar, Rizal. Menyerahkan barang bukti uang tunai yang disita di rekenig Poktan Makassar Bahagia.

indigo99.com | Usai penetapan tesangka terhadap Tiga orang yang disebut – sebut diduga terlibat dalam kasus korupsi dana peremajaan sawit rakyat ( PSR ) di Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ) tahun 2019, yang menyebabkan kerugian negara kurang lebih 7,9 Miliar.

Siang tadi, Selasa 11 Januari 2022. Tim penyidik pidana khusus Kejati Sulbar, melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar kurang lebih 1,4 Miliar lebih di rekening kelompok tani ( Poktan ) Makassar Bahagia. Penyitaan barang bukti ini berdasarkan surat perintah Kajati Sulbar, Didik Istiyanta dengan Nomor: Print- 02/ P.6.5/ Fd.2/ 01/ 2022, tanggal 03 Januari 2022.

Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin mengatakan, uang yang disita itu berada dalam rekening kelompok tani ( Poktan ) senilai kurang lebih 1,4 Miliar lebih. Dan ditemukan ini berdasarkan hasil penyidikan jaksa penyidik serta laporan hasil audit BPKP dengan Nomor SR-400/ PW/ 32/ 2021, tanggal 30 Desember 2021. Dan uang tersebut bagian kerugian negara karena perolehannya dengan cara melawan hukum sehingga berdasarkan pasal 39 KUHAP.         

“Prosedur penyitaan dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening nomor 0906365781 atas nama Poktan Makassar Bahagia senilai 1,4 Miliar lebih. Dan penyitaan dituang dalam berita acara penyitaan dari BNI kepada jaksa penyidik, selanjutnya uang sitaan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini baik pada proses penyidikan maupun pembuktian di persidangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Amiruddin

Baca Juga :  Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka

Disebutkan, penyitaan dilakukan dalam rangka untuk kepentingan pembuktian dalam penyelesaian penuntutan dan peradilan (Pasal 1 angka 16 KUHAP). Dan penyitaan telah dapat dilaksanakan secara yuridis atas dasar Surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT- 02/ P.6.5/ 01/ 2022, tanggal 03 Januari 2022.

Dalam penyitaan barang bukti tersebut dihadiri tim penyidik Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kasidik Rizal, Grafik.

” uang tersebut sebagai uang barang bukti terhadap kasus Replanting ini. Dan kami titip di Bank Mandiri Cabang Mamuju atas nama rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tanpa bunga, tanpa pajak dan tanpa potongan.” pungkas Amiruddin.

Pewarta Indigo99.com : Adji

Berita Terkait

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka
Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik
Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan
Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi
Kasus Pengeroyokan di Stadion Manakarra Saling Memaafkan, Hasil Diversi Keluarga Korban Tolak 
Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL
BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta
Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar
Berita ini 1,773 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 14:34 WIB

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka

Rabu, 27 September 2023 - 23:04 WIB

Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik

Rabu, 27 September 2023 - 18:37 WIB

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 September 2023 - 14:57 WIB

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 September 2023 - 11:16 WIB

Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL

Selasa, 26 September 2023 - 19:47 WIB

BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta

Selasa, 26 September 2023 - 17:41 WIB

Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 16:16 WIB

Sidang Tipikor PLTS Bonehau, Saksi Sebut Menerima Uang 500 Ribu Pembuatan Pondok

Berita Terbaru

Alamrhum Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar, Andi Pallawarukka.(foto/kasim)

Uncategorized

Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar Tutup Usia 

Rabu, 27 Sep 2023 - 22:28 WIB

Foto ilustrasi

Headline

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:37 WIB

Satu unit truk yang muat BBM jenis solar masih berada di halaman kantor Mapolresta Mamuju.(Foto/Aji)

Headline

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 Sep 2023 - 14:57 WIB